Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar DPR

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jan 2022 15:53 WIB

Apa itu hukuman mati? Hukuman mati menjadi salah satu tuntutan bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Ilustrasi Herry Wirawan/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Hukuman yang akan diberikan kepada seorang predator seksual, Herry Wirawan, masih terus menjadi perdebatan, Bunda. Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia usai memperkosa 13 santriwati yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, beberapa waktu lalu, muncul berbagai macam kontroversi. Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menolak tuntutan ini.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Penolakan Komnas HAM ini justru membuat Legislator Komisi III DPR RI naik pitam. Mereka lantas mencecar sikap resmi Komnas HAM yang menolak hukuman mati yang dilayangkan kepada Herry.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja di kompleks parlemen, menegaskan kalau DPR RI menghargai penolakan yang dilayangkan oleh Komnas HAM. Namun, ia merasa Komnas HAM salah menyampaikan sehingga terkesan terlalu membabi buta merespon kasus-kasus sejenis.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," katanya dikutip detikcom.

Banner Tanaman Hias dengan Hidroponik

Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah menolak tuntutan hukuman mati dalam kasus ASABRI. Menurut Habiburokhman, perbedaan pendapat memang diperbolehkan dan sangat wajar. Namun, ia meminta agar Komnas HAM tidak menyerang dan menghargai aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan kalau Herry Wirawan adalah monster predator yang layak mendapatkan hukuman mati. Penolakan mati-matian yang dilontarkan Komnas HAM justru terkesan tidak memikirkan para korban.

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

"Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan beberapa alasan yang menjadikan hukuman mati bukanlah hukuman yang paling maksimal.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda