HaiBunda

TRENDING

Pekerja Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat JHT Hingga Rp66 Juta, Simak Simulasinya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Sabtu, 19 Feb 2022 16:11 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbicara soal pekerja yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker menyebut bahwa pekerja atau buruh bergaji Rp4 juta bisa mencairkan manfaat JHT hingga Rp66,77 juta.

Akan tetapi, ada syarat di baliknya. Yakni jika pencairan manfaat tersebut dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun.

Dalam unggahan Instagram resminya, dikutip Kamis (17/2), Kemnaker menjelaskan perhitungan itu berasal dari simulasi yang dilakukan.


"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tutur Kemnaker.

Koko disimulasikan sebagai pekerja dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, dengan kewajiban membayar iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.

Dalam simulasi itu, Koko diceritakan bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan, sehingga total dana JHT yang dimiliki Koko selama bekerja adalah Rp228 ribu dikali 60 bulan menjadi Rp13,68 juta. Dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp15,8 juta setelah dikalikan 5,7 persen.

Mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.

Apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh Koko, Kemnaker mengklaim dana tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.

Dana tersebut didapat dengan mengalikan dana 5 tahun Koko sebesar Rp15,8 juta dengan bunga 5,7 persen selama 26 tahun sehingga berjumlah Rp66,77 juta.

Sebagai informasi, Permenaker anyar ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lewat Permenaker baru, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Simak juga tujuh shio yang diprediksi paling cuan di 2022 dalam video berikut:



(AFN)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

8 Perilaku Ini Jadi Bukti Kamu Lebih Pintar dari Orang Lain Menurut Psikolog

Mom's Life Natasha Ardiah

10 Jenis Tanaman yang Disukai Ular, Cek Apakah Ada di Rumah?

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Viral Tren Medsos 'Ya Allah Lindungi Bilqis' dari Ayu Ting Ting, Begini Awal Mulanya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kakak Meninggal Dunia, Atalia Praratya Ungkap Kesedihan Pernah Kehilangan Anak Laki-laki

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bikin Terkejut, Komentar Ratu Elizabeth saat Pangeran William Lahir

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Cara agar Anak Lebih Bahagia saat Libur Sekolah, Maksimalkan Peran Orang Tua

Bikin Terkejut, Komentar Ratu Elizabeth saat Pangeran William Lahir

Momen Noah Putra BCL Jalani Winter Camp Oxford University di Inggris

8 Perilaku Ini Jadi Bukti Kamu Lebih Pintar dari Orang Lain Menurut Psikolog

Seberapa Berbahaya Metal Detector di Bandara untuk Ibu Hamil? Ini Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK