Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 25 Sep 2020 12:04 WIB

Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bagi Bunda yang bekerja, ada informasi penting terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan nih. Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keringanan iuran JKK dan JKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Lalu, keringanan ini berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Hal ini diungkap oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis.

Kemudian, selama periode itu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99 persen atau hanya perlu membayar 1 persen dari besaran iuran sebelumnya.

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," papar Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan secara langsung di YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Ilyas lebih lanjut menjelaskan bahwa khusus program JKM dan JKK diberikan secara otomatis pada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020. "Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggak bisa mereka tidak menerima, 'Saya enggak dapat saja lah', enggak bisa," kata Ilyas.

Program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, ada perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Tak cuma keringanan iuran dan denda, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ilyas menyebutkan bahwa peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2022," ucap Ilyas, dikutip dari detikcom.

Simak juga pesan istri Anies Baswedan agar warga Jakarta disiplin dalam menghadapi pandemi Corona:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda