
trending
Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021
HaiBunda
Jumat, 25 Sep 2020 12:04 WIB

Bagi Bunda yang bekerja, ada informasi penting terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan nih. Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keringanan iuran JKK dan JKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Lalu, keringanan ini berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Hal ini diungkap oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis.
Kemudian, selama periode itu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99 persen atau hanya perlu membayar 1 persen dari besaran iuran sebelumnya.
"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," papar Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan secara langsung di YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).
Ilyas lebih lanjut menjelaskan bahwa khusus program JKM dan JKK diberikan secara otomatis pada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020. "Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggak bisa mereka tidak menerima, 'Saya enggak dapat saja lah', enggak bisa," kata Ilyas.
Program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, ada perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Tak cuma keringanan iuran dan denda, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ilyas menyebutkan bahwa peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.
"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2022," ucap Ilyas, dikutip dari detikcom.
Simak juga pesan istri Anies Baswedan agar warga Jakarta disiplin dalam menghadapi pandemi Corona:
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah-langkahnya Bun!

Trending
Pekerja Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat JHT Hingga Rp66 Juta, Simak Simulasinya Bun

Trending
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cek Bun!

Trending
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Selesai, Lebih dari 50 Ribu Pekerja Gagal Mendapatkannya

Trending
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan via Online, Begini Caranya Bun

Trending
4 Cara Mengecek Apakah Bunda Dapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda