Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan via Online, Begini Caranya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 11 Jan 2021 14:52 WIB

Portrait of smiling pretty young Asian business woman working on laptop in her workstation
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan via Online, Begini Caranya Bun/Foto: iStock
Jakarta -

Dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan lho, Bunda. Namun karena situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, maka semua prosedur yang harus dijalani harus online menggunakan aplikasi BPJSTKU.

BPJS Ketenagakerjaan online ini merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan dari link BPJSTKU. Bunda cukup memiliki aplikasinya, dan mendaftarkan diri sesuai nomor BPJS yang dimiliki.

"Layanan BPJSTKU memungkinkan tenaga kerja mendapatkan saldo dan rincian JHT tahunan. Tersedia juga profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online," tulis BPJSTKU.

Untuk pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.

Lalu apa saja syarat serta tahap yang perlu dilalui untuk mencairkan dana JHT?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, simak juga yuk pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner dr.Tirta vs Melly GoeslawFoto: Mia Kurnia Sari



(AFN/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda