trending
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan via Online, Begini Caranya Bun
Senin, 11 Jan 2021 14:52 WIB
Dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan lho, Bunda. Namun karena situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, maka semua prosedur yang harus dijalani harus online menggunakan aplikasi BPJSTKU.
BPJS Ketenagakerjaan online ini merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan dari link BPJSTKU. Bunda cukup memiliki aplikasinya, dan mendaftarkan diri sesuai nomor BPJS yang dimiliki.
"Layanan BPJSTKU memungkinkan tenaga kerja mendapatkan saldo dan rincian JHT tahunan. Tersedia juga profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online," tulis BPJSTKU.
Untuk pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Lalu apa saja syarat serta tahap yang perlu dilalui untuk mencairkan dana JHT?
Bunda, simak juga yuk pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut: