HaiBunda

TRENDING

Tenaga Non PNS & Honorer akan Dihapuskan Tahun 2023, Ini Alasannya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 02 Mar 2022 16:15 WIB
Ilustrasi honorer/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Kejelasan status tenaga honorer akan ditentukan tahun depan, Bunda. Pada 2023 mendatang, pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan dari tiap instansi pemerintahan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, dijelaskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menjelaskan tentang rencana penghapusan ini. Menurutnya, rencana tersebut tak begitu saja dibuat oleh pemerintah.


Sejak tahun 2005, rencana ini sudah ada. Namun belakangan, rencana besar ini baru menjadi sorotan.

"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata Alex.

Pada saat itu, ada sekitar 900 ribu tenaga honorer di Indonesia. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Nah, sisanya yang tak memenuhi kriteria tidak diangkat jadi PNS. Namun, mereka tetap ingin diproses, sehingga pemerintah pun melakukan pendataan ulang.

"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu," ujar Alex.

Hal tersebut akhirnya mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan itu, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK, Bunda.

Meski UU tersebut telah terbit, buktinya masih banyak tenaga honorer yang diperkerjakan di instansi pemerintah. Padahal, menurut UU itu dilarang lho.

"Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh," ungkap Alex.

Transformasi birokrasi di lingkungan PNS ini juga mungkin akan berdampak pada kriteria perekrutan ke depannya. Seperti apa rencana besar pemerintah dalam transformasi birokrasi ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga deretan artis lawas Indonesia yang beralih profesi jadi PNS, dalam video berikut:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Menyusui Amrikh Palupi

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK