TRENDING
Tenaga Non PNS & Honorer akan Dihapuskan Tahun 2023, Ini Alasannya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 02 Mar 2022 16:15 WIBKejelasan status tenaga honorer akan ditentukan tahun depan, Bunda. Pada 2023 mendatang, pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan dari tiap instansi pemerintahan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, dijelaskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menjelaskan tentang rencana penghapusan ini. Menurutnya, rencana tersebut tak begitu saja dibuat oleh pemerintah.
Sejak tahun 2005, rencana ini sudah ada. Namun belakangan, rencana besar ini baru menjadi sorotan.
"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata Alex.
Pada saat itu, ada sekitar 900 ribu tenaga honorer di Indonesia. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Nah, sisanya yang tak memenuhi kriteria tidak diangkat jadi PNS. Namun, mereka tetap ingin diproses, sehingga pemerintah pun melakukan pendataan ulang.
"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu," ujar Alex.
Hal tersebut akhirnya mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan itu, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK, Bunda.
Meski UU tersebut telah terbit, buktinya masih banyak tenaga honorer yang diperkerjakan di instansi pemerintah. Padahal, menurut UU itu dilarang lho.
"Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh," ungkap Alex.
Transformasi birokrasi di lingkungan PNS ini juga mungkin akan berdampak pada kriteria perekrutan ke depannya. Seperti apa rencana besar pemerintah dalam transformasi birokrasi ini?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga deretan artis lawas Indonesia yang beralih profesi jadi PNS, dalam video berikut:
(ank/som)