TRENDING
Bakal Ada Tarif Baru, Begini Penampakan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 09 Mar 2022 17:01 WIBPemerintah tengah berupaya melakukan beberapa perubahan terkait pelayanan BPJS Kesehatan, Bunda. Diketahui, nantinya skema golongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dihapus.
Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Dalam perubahan ini, tidak hanya layanannya yang menjadi tunggal. Namun, tarifnya juga akan sama yang saat ini masih dalam pembahasan.
Diungkap Iene Muliati selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk tarif iuran sendiri belum diputuskan. Nanti, informasi ini akan dirilis bersamaan dengan uji coba tahap awal dimulai, rencananya diluncurkan pada Agustus 2022 mendatang.
"Mudah-mudahan regulasi keluar Agustus ya. Itu bukan cuma iuran tapi juga tarif yang bersinggungan dengan fasilitas kesehatan. Jadi dalam regulasi ini nanti diatur semua," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (9/3/2022).
Mengenai tarif, ternyata ada usulan dari salah satu anggota dewan, yakni sebesar Rp75 ribu per bulan. Menanggapi hal tersebut, Iene menyebut sah-sah saja, namun dari sisi pemerintah masih dalam pembahasan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan tarif ini. Sehingga diharapkan nantinya saat iuran dirilis tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
"Kita masih harus hati-hati. Kalau hitung-hitung nanti akan berdasarkan asumsi yang menurut kita bisa digunakan untuk biaya ini. Intinya pemerintah mempertimbangkan kondisi saat ini, dan kesiapan faskes di RS daerah, tidak hanya kota besar. Jadi ini nanti jadi poin penyeimbang," paparnya.
Meski belum merinci angka iuran, Iene memastikan nanti akan dicarikan angka yang benar-benar sesuai dengan kondisi yang menjadi pertimbangan. Besaran iuran ini akan diumumkan bersamaan dengan regulasi lengkapnya.
"Jadi enggak mudah kita katakan iuran seperti ini atau sebesar ini. Jadi saat ini belum ada (angka tarif iuran)," lanjutnya.
Lalu seperti apa penampakan kelas standar BPJS Kesehatan?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.