TRENDING
Bakal Ada Tarif Baru, Begini Penampakan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 09 Mar 2022 17:01 WIBPemerintah tengah berupaya melakukan beberapa perubahan terkait pelayanan BPJS Kesehatan, Bunda. Diketahui, nantinya skema golongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dihapus.
Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Dalam perubahan ini, tidak hanya layanannya yang menjadi tunggal. Namun, tarifnya juga akan sama yang saat ini masih dalam pembahasan.
Diungkap Iene Muliati selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk tarif iuran sendiri belum diputuskan. Nanti, informasi ini akan dirilis bersamaan dengan uji coba tahap awal dimulai, rencananya diluncurkan pada Agustus 2022 mendatang.
"Mudah-mudahan regulasi keluar Agustus ya. Itu bukan cuma iuran tapi juga tarif yang bersinggungan dengan fasilitas kesehatan. Jadi dalam regulasi ini nanti diatur semua," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (9/3/2022).
Mengenai tarif, ternyata ada usulan dari salah satu anggota dewan, yakni sebesar Rp75 ribu per bulan. Menanggapi hal tersebut, Iene menyebut sah-sah saja, namun dari sisi pemerintah masih dalam pembahasan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan tarif ini. Sehingga diharapkan nantinya saat iuran dirilis tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
"Kita masih harus hati-hati. Kalau hitung-hitung nanti akan berdasarkan asumsi yang menurut kita bisa digunakan untuk biaya ini. Intinya pemerintah mempertimbangkan kondisi saat ini, dan kesiapan faskes di RS daerah, tidak hanya kota besar. Jadi ini nanti jadi poin penyeimbang," paparnya.
Meski belum merinci angka iuran, Iene memastikan nanti akan dicarikan angka yang benar-benar sesuai dengan kondisi yang menjadi pertimbangan. Besaran iuran ini akan diumumkan bersamaan dengan regulasi lengkapnya.
"Jadi enggak mudah kita katakan iuran seperti ini atau sebesar ini. Jadi saat ini belum ada (angka tarif iuran)," lanjutnya.
Lalu seperti apa penampakan kelas standar BPJS Kesehatan?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
TERPOPULER
Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Main Badminton, Tenis, dan Padel Bergantian? Satu Sepatu Ini Cukup
-
Beautynesia
4 Manfaat Rutin Membaca Buku 20 Menit Setiap Pagi
-
Female Daily
Coba 6 Menu Spesial Hari Kemerdekaan di Bacha Coffee!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Anak Cindy Crawford & Richard Gere Pemotretan Vogue, Ikuti Ortu 34 Tahun Lalu
-
Mommies Daily
Menyimpan Parfum di Kulkas, Boleh atau Malah Merusak? Ini Penjelasannya