Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 29 Dec 2020 10:26 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) kelas 3 dipastikan naik tahun 2021, Bunda. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ini ditujukan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBNU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri.

Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2020. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran menjadi Rp7.000, sehingga peserta membayarkan Rp35.000 per bulan.

Pengurangan bantuan ini dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dari APBN Tahun Anggaran 2021, Bunda. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.

"Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif," kata Askolani.

Lalu apa saja rincian kenaikan iuran BPJS ini? Bagaimana iuran untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga langkah mempersiapkan dalam pendidikan untuk anak sejak dini, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Lesti Kejora
(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda