HaiBunda

TRENDING

Menang Banyak! PNS Tahun Ini Dapat TTP, THR & Gaji ke-13 Nih Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Jumat, 18 Mar 2022 10:35 WIB
Ilustrasi THR PNS/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Pemerintah semakin serius dengan upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) nih, Bunda. Salah satunya dengan memberikan berbagai kenikmatan di luar gaji pokok yang pasti diterima setiap bulannya.

Kenikmatan yang diberikan diantaranya adalah tambahan tunjangan pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13. Dari semua itu, tentu akan menambah pundi-pundi yang diterima PNS setiap bulannya.

Hal ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar PNS bisa melakukan belanjaan. Sehingga, ini bisa meningkatkan angka konsumsi nasional.


Menurut informasi yang dilansir CNBC Indonesia, sampai saat ini skema pemberian PNS masih sama dengan rencana yang tertuang dalam UU APBN 2022.

Untuk THR dan Gaji ke-13 sendiri, rencananya diberikan secara penuh kepada seluruh abdi negara.

Kemudian soal Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) untuk PNS di daerah juga dipastikan sudah cair, Bunda. Hal ini sejalan dengan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Akan tetapi, untuk besaran TPP yang diterima tiap PNS daerah berbeda nilainnya. Sebab, diberikan oleh Gubernur berdasarkan kemampuan keuangan daerahnya. Selain itu, pemberian TPP juga akan dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah berbicara soal uang pensiun bagi para PNS. Pemerintah memastikan bahwa para pensiunan PNS nantinya bisa mendapatkan dana pensiun dengan angka fantastis. Ya, dana yang diperoleh bisa mencapai Rp1 miliar.

Meski begitu, pemerintah ungkap kabar baik tersebut berdasarkan skema yang dilalui oleh tiap PNS. Pemerintah menegaskan bahwa skema pensiunan iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN atau PNS bisa mendapatkan Rp1 miliar hanya berlaku untuk yang baru direkrut.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Alex Denni. Hal tersebut ia ungkap saat berbincang secara eksklusif dengan CNBC Indonesia.

"Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded). Yang kadung (sudah terlanjur) define benefit tetap di lanjutan. (PNS atau ASN) yang baru, ikut sistem yang baru," paparnya.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen

Mom's Life Amira Salsabila

Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya

Mom's Life Amira Salsabila

Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan

Kehamilan Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal

Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

20 Kado Anniversary Pernikahan untuk Pasangan yang Bagus dan Berguna

Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK