HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Olivia Nathania, Divonis 3 Thn Penjara

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 29 Mar 2022 16:56 WIB
Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara/ Foto: Instagram/niadaniatynew
Jakarta -

Bunda masih ingat kasus penipuan CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania? Pada Senin (28/3/22), Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan vonis Olivia terkait kasus tersebut, Bunda.

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus rekruitmen CPNS fiktif. Hakim Ketua yang membacakan putusan menyatakan Olivia bersalah.

Terkait kasus ini, berikut telah HaiBunda rangkum 5 fakta tentang Olivia Nathania yang divonis 3 tahun penjara. Berikut faktanya:


1. Divonis 3 tahun penjara

Olivia Nathania divonis bersalah atas kasus CPNS fiktif. Menurut Hakim Ketua yang membacakan vonis, Olivia secara meyakinkan telah melakukan penipuan, Bunda.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," sambungnya, dikutip dari detikcom.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis anak Nia Daniaty ini 3,5 tahun penjara.

2. Korban rugi ratusan juta

Salah satu yang memberatkan vonis Olivia adalah jumlah kerugian yang diterima korban penipuan CPNS. Hakim Ketua menyebut, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

"Keadaan yang memberatkan Olivia divonis bersalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara, para korban kemudian rugi total Rp 630 juta," ujar Hakim Ketua.

3. Hal yang meringankan Olivia dalam vonis

Menurut Hakim Ketua, Olivia Nathania mendapatkan keringanan karena jujur mengakui kesalahannya. Wanita 30 tahun ini juga menyesali perbuatannya, Bunda.

"Keadaan yang meringankan terdakwa jujur mengaku kesalahan dan perbuatannya, dan menyesali tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Hakim.

Selain itu, Hakim menilai kasus ini juga terjadi karena campur tangan para korban. Korban penipuan CPNS ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan cara melawan hukum.

"Terjadinya tindak pidana ini juga disebabkan oleh para korban ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan menuntut jalan pintas dengan cara melawan hukum," kata Hakim.

Klik next untuk fakta lain tentang kasus yang menjerat putri Nia Daniaty ini.

Simak juga daftar artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan, dalam video berikut:

(ank/rap)
KORBAN HISTERIS HINGGA PINGSAN DI RUANG SIDANG

KORBAN HISTERIS HINGGA PINGSAN DI RUANG SIDANG

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK