TRENDING
5 Fakta Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Olivia Nathania, Divonis 3 Thn Penjara
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 29 Mar 2022 16:56 WIBBunda masih ingat kasus penipuan CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania? Pada Senin (28/3/22), Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan vonis Olivia terkait kasus tersebut, Bunda.
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus rekruitmen CPNS fiktif. Hakim Ketua yang membacakan putusan menyatakan Olivia bersalah.
Terkait kasus ini, berikut telah HaiBunda rangkum 5 fakta tentang Olivia Nathania yang divonis 3 tahun penjara. Berikut faktanya:
1. Divonis 3 tahun penjara
Olivia Nathania divonis bersalah atas kasus CPNS fiktif. Menurut Hakim Ketua yang membacakan vonis, Olivia secara meyakinkan telah melakukan penipuan, Bunda.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," sambungnya, dikutip dari detikcom.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis anak Nia Daniaty ini 3,5 tahun penjara.
2. Korban rugi ratusan juta
Salah satu yang memberatkan vonis Olivia adalah jumlah kerugian yang diterima korban penipuan CPNS. Hakim Ketua menyebut, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Keadaan yang memberatkan Olivia divonis bersalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara, para korban kemudian rugi total Rp 630 juta," ujar Hakim Ketua.
3. Hal yang meringankan Olivia dalam vonis
Menurut Hakim Ketua, Olivia Nathania mendapatkan keringanan karena jujur mengakui kesalahannya. Wanita 30 tahun ini juga menyesali perbuatannya, Bunda.
"Keadaan yang meringankan terdakwa jujur mengaku kesalahan dan perbuatannya, dan menyesali tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Hakim.
Selain itu, Hakim menilai kasus ini juga terjadi karena campur tangan para korban. Korban penipuan CPNS ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan cara melawan hukum.
"Terjadinya tindak pidana ini juga disebabkan oleh para korban ingin menjadi pegawai negeri sipil dengan menuntut jalan pintas dengan cara melawan hukum," kata Hakim.
Klik next untuk fakta lain tentang kasus yang menjerat putri Nia Daniaty ini.
Simak juga daftar artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan, dalam video berikut:
(ank/rap)
KORBAN HISTERIS HINGGA PINGSAN DI RUANG SIDANG