HaiBunda

TRENDING

Vanessa Kong & Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Kini Dicekal ke Luar Negeri

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 12 Apr 2022 15:15 WIB
Vanessa Khong/ Foto: Instagram Vanessa Khong
Jakarta -

Vanessa Khong menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus binary option aplikasi Binomo, Bunda. Tak sendiri, ia bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma, menjadi tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Tak hanya dijadikan tersangka, ketiganya juga kini tak bisa banyak bergerak, Bunda. Bagaimana tidak, polisi telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tak bisa ke luar negeri.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip dari detikcom, Selasa (12/4/2022).


Pencekalan tersebut diajukan oleh Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Katanya, ini bertujuan agar para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan penyidikan," ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.

"Tersangka Vanessa Khong alias VK (mantan pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya.

Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, serta adik Indra Kenz turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga 5 artis yang terima 'Hadiah' dari Doni Salmanan dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Ashanty Turun 5 Kg setelah Diet IF dan Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Deretan Artis Temani Anak Nonton Konser BLACKPINK di Jakarta, Ini 7 Potret Serunya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kenali Gejala Sumbatan Usus yang Bisa Bahayakan Nyawa, Waspadai Nyeri Perut Hebat

Mom's Life Annisa Karnesyia

3 Kalimat yang Bisa Merusak Kredibilitas Pekerja Menurut Pakar

Mom's Life Arina Yulistara

7 Rekomendasi Tempat Tes IQ hingga Psikotes Anak Lengkap dengan Alamatnya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Vidi Aldiano Umumkan Rehat Sementara dari Dunia Hiburan, Ingin Fokus ke Kesehatan

Pakai Gurita atau Stagen setelah Melahirkan, Bolehkah?

Kenali Gejala Sumbatan Usus yang Bisa Bahayakan Nyawa, Waspadai Nyeri Perut Hebat

7 Rekomendasi Tempat Tes IQ hingga Psikotes Anak Lengkap dengan Alamatnya

3 Kalimat yang Bisa Merusak Kredibilitas Pekerja Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK