HaiBunda

TRENDING

Vanessa Kong & Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Kini Dicekal ke Luar Negeri

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 12 Apr 2022 15:15 WIB
Vanessa Khong/ Foto: Instagram Vanessa Khong
Jakarta -

Vanessa Khong menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus binary option aplikasi Binomo, Bunda. Tak sendiri, ia bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma, menjadi tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Tak hanya dijadikan tersangka, ketiganya juga kini tak bisa banyak bergerak, Bunda. Bagaimana tidak, polisi telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tak bisa ke luar negeri.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip dari detikcom, Selasa (12/4/2022).


Pencekalan tersebut diajukan oleh Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Katanya, ini bertujuan agar para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan penyidikan," ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.

"Tersangka Vanessa Khong alias VK (mantan pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya.

Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, serta adik Indra Kenz turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga 5 artis yang terima 'Hadiah' dari Doni Salmanan dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Menyusui Amrikh Palupi

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

Arti Nama Axel dan 30 Rangkaiannya untuk Anak Laki-laki, Modern & Damai Maknanya

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK