Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Dewan Pers: Kekerasan Digital terhadap Jurnalis dan Media Tak Bisa Dibiarkan

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Kamis, 27 Oct 2022 19:15 WIB

Woman sit on sofa holding smartphone cover face with hand feels scared humiliated suffering from cyberbullying being on-line abused by stalker. Bad news, life troubles, break up with boyfriend concept
Dewan Pers: Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis dan Media Tak Bisa Dibiarkan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen

Sejak beberapa waktu yang lalu, para jurnalis di Tanah Air sempat khawatir terhadap adanya ancaman yang mengintai. Hal ini dialami secara langsung oleh beberapa media, termasuk Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDos (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situs web tersebt. Selain itu, juga membahas terkait kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya.

Rapat ini berlangsung pada Rabu (26/10/2022) lalu di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta. Di dalamnya, dihadiri oleh Arif Zulkifli selaku ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dua anggota Dewan Pers yakni Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro, serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers.

Enggak hanya itu, turut dihadirkan pula perwakilan dari tiga media yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir.

Dalam rapat tersebut, tercatat tiga poin penting yang digarisbawahi. Pertama, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak 23 hingga 26 September 2022.

Sebanyak 37 awak redaksi, termasuk eks karyawan Narasi TV, mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situs web sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. Atas kasus itu, Narasi TV bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melapor ke Bareskrim Polri agar kasus ini diproses secara hukum.

Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situs web Konde.co terkena serangan yang sama. Situs media tersebut down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.

Ketiga, serangan serupa turut dialami oleh Batamnews.co.id setelah portal media tersebut menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.

Simak informasi selengkapnya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 6 jenis cyber bullying dan cara mengatasinya menurut ahli dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TANGGAPAN DEWAN PERS

Woman sit on sofa holding smartphone cover face with hand feels scared humiliated suffering from cyberbullying being on-line abused by stalker. Bad news, life troubles, break up with boyfriend concept

Dewan Pers: Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis dan Media Tak Bisa Dibiarkan/Foto: Getty Images/iStockphoto/fizkes.

Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situs web media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers.

Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.

Banner Pembalut Nifas

"Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers," kata Arif Zulkifli, Rabu (26/10).

Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim. Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, ia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.

"Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan," ujar Ninik.


(AFN/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda