TRENDING
Penjelasan Lengkap soal Libur hingga Cuti Karyawan yang Saat Ini Berlaku
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 04 Jan 2023 16:40 WIBPemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bunda. Penerbitan tersebut menuai kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya pekerja.
Banyak yang mengkritik soal aturan libur hingga cuti. Menanggapi respons tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi angkat suara.
Ia menegaskan bahwa ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan. Ini masih dari peraturan yang sama dengan sebelumnya, tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Pertanyaan atau pernyataan ini penting untuk diluruskan. Pertama, ketentuan waktu istirahat dan cuti yang diatur dalam Perppu 2/2022 tidak ada yang beda dengan yang telah diatur dalam UU 11/2020," kata Anwar, dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, kalimat Perppu yang menyatakan waktu istirahat mingguan itu hanya sebatas mengakomodasi fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan. Tujuannya supaya memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja.
"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari lima hari atau enam hari dalam seminggu," tutur Anwar.
Dengan demikian, ia menekankan, jika dalam sepekan ada tujuh hari, dan pihak perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari bagi karyawannya, maka waktu libur atau istirahatnya adalah satu hari. Jika waktu kerjanya ditetapkan lima hari maka waktu liburnya otomatis tetap menjadi dua hari.
"Begitu seterusnya, kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya empat hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi tiga hari," ucap dia.
Dengan demikian, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tersebut menurut Anwar dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan dunia kerja saat ini dan ke depannya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 5 hal penting yang perlu disiapkan saat anak masuk hari pertama sekolah dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
9 Ciri Perempuan Berkelas yang Terlihat Elegan Tanpa Harus Pamer
Dokter Angkat 'Bayi Batu' 24 Minggu dari Perut Ibu Hamil di India
3 Nama Anak Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Beserta Arti & 30 Rangkaiannya
Dulu Hidup Susah, Intip Rumah Baru Aci Resti yang Nyaman & Instagramable
3 Resep Kue Kering Khas Lebaran, Enak dan Bisa Jadi ASI Booster
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bakso Kemasan Enak dan Terjangkau, Daging Sapi Berkualitas!
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Vitamin Anak untuk Daya Tahan Tubuh Selama Libur Lebaran
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Android TV Box Terbaik & Terjangkau untuk Streaming dan Gaming 2026
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Tas Brand Lokal untuk Ibu & Mertua di Bawah Rp500 Ribu, Bagus Semua!
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
6 Rekomendasi Vacuum Cleaner Handy dan Terjangkau
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Resep Makanan untuk Bayi 10 Bulan agar Tidak Bosan, Bergizi & Praktis
3 Nama Anak Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Beserta Arti & 30 Rangkaiannya
9 Ciri Perempuan Berkelas yang Terlihat Elegan Tanpa Harus Pamer
3 Resep Kue Kering Khas Lebaran, Enak dan Bisa Jadi ASI Booster
Dokter Angkat 'Bayi Batu' 24 Minggu dari Perut Ibu Hamil di India
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ini Ciri Nyeri Punggung yang Jadi Tanda Kanker Ginjal
-
Beautynesia
3 Makanan Tinggi Protein yang Bantu Otot Cepat Pulih dan Makin Kuat
-
Female Daily
Teen Approved! Jelly Lip Tint yang Bikin Bibir Juicy Tapi Tetap Tahan Lama
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Cindy Crawford Ungkap Rutinitas Pagi di Usia 60 Tahun, Tuai Sindiran Netizen
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Film Na Willa, hingga Ramadan Series Wardah