TRENDING
Penjelasan Lengkap soal Libur hingga Cuti Karyawan yang Saat Ini Berlaku
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 04 Jan 2023 16:40 WIBPemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bunda. Penerbitan tersebut menuai kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya pekerja.
Banyak yang mengkritik soal aturan libur hingga cuti. Menanggapi respons tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi angkat suara.
Ia menegaskan bahwa ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan. Ini masih dari peraturan yang sama dengan sebelumnya, tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Pertanyaan atau pernyataan ini penting untuk diluruskan. Pertama, ketentuan waktu istirahat dan cuti yang diatur dalam Perppu 2/2022 tidak ada yang beda dengan yang telah diatur dalam UU 11/2020," kata Anwar, dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, kalimat Perppu yang menyatakan waktu istirahat mingguan itu hanya sebatas mengakomodasi fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan. Tujuannya supaya memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja.
"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari lima hari atau enam hari dalam seminggu," tutur Anwar.
Dengan demikian, ia menekankan, jika dalam sepekan ada tujuh hari, dan pihak perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari bagi karyawannya, maka waktu libur atau istirahatnya adalah satu hari. Jika waktu kerjanya ditetapkan lima hari maka waktu liburnya otomatis tetap menjadi dua hari.
"Begitu seterusnya, kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya empat hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi tiga hari," ucap dia.
Dengan demikian, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tersebut menurut Anwar dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan dunia kerja saat ini dan ke depannya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 5 hal penting yang perlu disiapkan saat anak masuk hari pertama sekolah dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
Hamil 10 Minggu, Apa yang Dirasakan dan Perubahan yang Terjadi?
7 Kepribadian Orang yang Suka Menyalakan TV agar Lebih Cepat Tidur Menurut Psikolog
Potret Gevariel Anak Sammy Simorangkir yang Baru Ultah ke-8, Dapat Doa Menyentuh dari Ayah
Ciri Kepribadian Anak dari Warna Favorit Menurut Pakar, Suka Pink-Biru Punya Arti Berbeda
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Menunda Membalas Chat
REKOMENDASI PRODUK
9 Stiker Label Nama Buku Tulis & Pelajaran yang Aesthetic hingga Lucu
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Teko Pemanas Air Listrik Terbaik dengan Watt Kecil
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Merek Sabun Mandi untuk Ibu Hamil yang Aman
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Hair Mask untuk Rambut Kering dan Rusak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Kukus Kecil Stainless Steel Terbaik dengan Tutup Kaca
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Hamish Daud Ungkap Kehidupan Setelah Cerai dari Raisa hingga Perkembangan Putrinya
Potret Gevariel Anak Sammy Simorangkir yang Baru Ultah ke-8, Dapat Doa Menyentuh dari Ayah
Ciri Kepribadian Anak dari Warna Favorit Menurut Pakar, Suka Pink-Biru Punya Arti Berbeda
Hamil 10 Minggu, Apa yang Dirasakan dan Perubahan yang Terjadi?
7 Kepribadian Orang yang Suka Menyalakan TV agar Lebih Cepat Tidur Menurut Psikolog
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Duduk Membungkuk Seharian di Depan Laptop? Kenali 3 Korektor Postur Ini
-
Beautynesia
Menurut Pakar, Orang Sukses Rela Melakukan 3 Hal Tidak Nyaman Ini untuk Bertumbuh
-
Female Daily
5 Rekomendasi Tubing Mascara yang Bikin Bulu Mata Panjang dan Nggak Gampang Luntur
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Brand Portugal Parfois Hadir di Indonesia, Bawa Gaya Bohemian dan Beach Party
-
Mommies Daily
Jangan Asal Donasi, Ini 7 Jenis Baju Bekas yang Sebaiknya Tidak Didonasikan