HaiBunda

TRENDING

Penjelasan Lengkap soal Libur hingga Cuti Karyawan yang Saat Ini Berlaku

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 04 Jan 2023 16:40 WIB
Penjelasan Lengkap soal Libur hingga Cuti Karyawan yang Saat Ini Berlaku/Foto: (iStock)
Jakarta -

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bunda. Penerbitan tersebut menuai kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya pekerja.

Banyak yang mengkritik soal aturan libur hingga cuti. Menanggapi respons tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi angkat suara.

Ia menegaskan bahwa ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan. Ini masih dari peraturan yang sama dengan sebelumnya, tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja.


"Pertanyaan atau pernyataan ini penting untuk diluruskan. Pertama, ketentuan waktu istirahat dan cuti yang diatur dalam Perppu 2/2022 tidak ada yang beda dengan yang telah diatur dalam UU 11/2020," kata Anwar, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia menjelaskan, kalimat Perppu yang menyatakan waktu istirahat mingguan itu hanya sebatas mengakomodasi fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan. Tujuannya supaya memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja.

"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari lima hari atau enam hari dalam seminggu," tutur Anwar.

Dengan demikian, ia menekankan, jika dalam sepekan ada tujuh hari, dan pihak perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari bagi karyawannya, maka waktu libur atau istirahatnya adalah satu hari. Jika waktu kerjanya ditetapkan lima hari maka waktu liburnya otomatis tetap menjadi dua hari.

"Begitu seterusnya, kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya empat hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi tiga hari," ucap dia.

Dengan demikian, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tersebut menurut Anwar dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan dunia kerja saat ini dan ke depannya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 5 hal penting yang perlu disiapkan saat anak masuk hari pertama sekolah dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Perempuan Berkelas yang Terlihat Elegan Tanpa Harus Pamer

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Dokter Angkat 'Bayi Batu' 24 Minggu dari Perut Ibu Hamil di India

Kehamilan Melly Febrida

3 Nama Anak Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Beserta Arti & 30 Rangkaiannya

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Dulu Hidup Susah, Intip Rumah Baru Aci Resti yang Nyaman & Instagramable

Mom's Life Nadhifa Fitrina

3 Resep Kue Kering Khas Lebaran, Enak dan Bisa Jadi ASI Booster

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Resep Makanan untuk Bayi 10 Bulan agar Tidak Bosan, Bergizi & Praktis

3 Nama Anak Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Beserta Arti & 30 Rangkaiannya

9 Ciri Perempuan Berkelas yang Terlihat Elegan Tanpa Harus Pamer

3 Resep Kue Kering Khas Lebaran, Enak dan Bisa Jadi ASI Booster

Dokter Angkat 'Bayi Batu' 24 Minggu dari Perut Ibu Hamil di India

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK