
trending
Tangis dan Sujud Keluarga Dengar Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Tetangga Ikut Terharu
HaiBunda
Rabu, 15 Feb 2023 22:00 WIB

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman bui atas pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memberikan vonis 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Penentuan nasib Richard Eliezer di pengadilan turut disaksikan oleh keluarganya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka tak henti mengikuti siaran langsung persidangan pada Rabu (15/2/23).
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikcom.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Tak hanya keluarga, warga di sekitar rumah orang tua Eliezer juga menyaksikan sidang tersebut. Mereka tak bisa menahan air mata setelah mendengar putusan final hakim.
Paman dan bibi Eliezer, Royke Pudihang dan Tin Pudihang juga ikut tersungkur dan menangis setelah hukuman penjara dijatuhkan.
"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," ujar Royke Pudihang.
Keluarga Richard Eliezer kemudian bersalaman dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan siaran langsung persidangan, Bunda.
Keluarga bersyukur karena hukuman Eliezer lebih ringan dari sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Lantas, bagaimana Richard Eliezer dapat lolos dari bui 12 tahun? Baca di halaman berikutnya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
LOLOS DARI JERAT PENJARA 12 TAHUN
Keluarga Richard Eliezer di Manado / Foto: Trisno Mais/detikcom
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dikenai hukuman penjara yang lebih ringan karena sejumlah faktor, Bunda.
Richar Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan berencana Yosua itu selalu bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Selain itu Eliezer juga belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hakim berharap agar pria tersebut bisa memperbaiki perbuatannya di masa depan.
"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Eliezer telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi hal tersebut. Ketika hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, Elizer terlihat sangat terharu dan berusaha menahan tangisnya.
Sementara itu, keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat yang juga hadir menyaksikan persidangan telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Angelina Sondakh Dipenjara saat Anak Berusia 2,5 Tahun, Akui Bukan Ibu yang Baik

Trending
Dicibir Cantik Cerdas Kok Korupsi, Angelina Sondakh: Aku Salah, Andai Aku Berani...

Trending
Pengakuan Angelina Sondakh Sambil Nangis: Saya Koruptor, Tapi Jangan Hukum Anak Saya

Trending
Kasus Bersama dr Richard Lee Belum Usai, Kini Muncul Petisi Penjarakan Kartika Putri

Trending
Wanita Miliuner Rela Miskin Demi 118 Anak Asuh Malah Dipenjara, Ada Apa?

Trending
Siksa Kucing Sampai Mati, Pria Ini Didenda Rp136 Juta
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda