Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 24 May 2023 16:12 WIB

ferry irawan disidang di pn kota kediri
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa/ Foto: Andhika Dwi
Jakarta -

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret aktor Ferry Irawan, mulai menemukan titik terang. Aktor 46 tahun itu divonis pidana satu penjara oleh pengadilan, Bunda.

Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia dinilai bersalah karena sudah melakukan KDRT pada istrinya, Venna Melinda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000," ujar ketua majelis hakim di PN Kediri Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan, Selasa (23/5/23).

Hakim menjelaskan bahwa Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan.

Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat, sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," ujar Boedi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry yang dilaporkan sebagai tersangka telah menjalani sidang di PN Kediri sejak 27 Maret 2023 lalu.

Dalam sidang tuntutan awal Mei lalu, Ferry dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengatakan bahwa tuntutan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dua hal.

Katanya, kedua pertimbangan tersebut berperan memberatkan dan meringan hukuman pada Ferry. Selain pernah mendekam di penjara selama lima bulan karena kasus penipuan dahulu, juga dampak yang dialami Venna Melinda.

"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Terus kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini (KDRT), korban menderita baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.

Nah, terkait vonis 1 tahun penjara ini, pihak Ferry pun mulai pikir-pikir untuk memutuskan banding. Seperti apa tanggapan dari tim kuasa hukum Ferry dan jaksa penuntut umum?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga kata psikolog soal bahaya KDRT, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda