moms-life

Kata Venna Melinda soal Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Senin, 08 May 2023 18:42 WIB

Jakarta -

Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Bunda. Sidang tuntutan digelar pada Rabu (3/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. 

Ferry yang dilaporkan sebagai tersangka telah menjalani sidang di PN Kediri sejak 27 Maret 2023 lalu. Dalam sidang tuntutan, pria kelahiran 46 tahun silam ini dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. 

Venna Melinda angkat suara menanggapi tuntutan hukuman pada Ferry. Menurutnya, dalam kasus tersebut tak ada yang menjadi pemenang maupun yang kalah.


"Sekali lagi, enggak ada yang menang dan kalah," tuturnya, dikutip dari kanal YouTube TRANS7 Lifestyle.

Lebih lanjut, ibunda Verrell Bramasta ini juga menyinggung bahwa apa yang sudah terjadi saat ini, sudah menjadi jalan yang diatur oleh Tuhan. Selebihnya, ia menyerahkan prosedur yang berjalan pada negara, karena perkara tersebut sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semua ini sudah jalannya Allah untuk aku sebagai pelapor. Yang paling penting sudah sampai di titik ini, sidang. Itu sudah pasti tuntunan dari Allah."

"Jadi sekali lagi, ya negara yang lagi berjuang. Karena kan sudah di JPU," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono juga berbicara soal tuntutan yang ditetapkan pada Ferry Irawan, Bunda. Menurut pria tersebut, tuntutan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dua hal.

Katanya, kedua pertimbangan tersebut berperan memberatkan dan meringan hukuman pada Ferry. Selain pernah mendekam di penjara selama 5 bulan karena kasus penipuan dahulu, juga dampak yang dialami Venna Melinda.

"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Terus kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini (KDRT), korban menderita baik secara fisik maupun psikis," paparnya.

Harapan Venna Melinda

Dalam kesempatan yang sama, Venna membagikan harapannya atas kejadian ini, Bunda. Katanya, semoga tuntutan pada Ferry segera divonis hakim dan tak ada lagi kasus KDRT di Indonesia.

"Harapannya, mudah-mudahan cepat vonis dan saya mohon doanya dari semuanya."

"Juga (untuk) wartawan, media mudah-mudahan ikut mengawal terus supaya tidak ada lagi KDRT di Indonesia, (serta) perempuan takut bicara. Yang paling penting kita jalani prosedur hukumnya dengan baik," paparnya.

Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

Bunda, simak juga 4 jenis KDRT menurut undang-undang dan tips menghadapinya dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT