
trending
Benarkah Kini DKI Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Republik Indonesia? Berikut Faktanya
HaiBunda
Minggu, 10 Mar 2024 17:10 WIB

Sejak beberapa waktu belakangan, topik terkait DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat. Dalam obrolan yang terus bergulir di media sosial, kota ini disebut bukan lagi Ibu Kota Indonesia per 15 Februari 2024.
Kabar ini beredar usai adanya adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Menanggapi hal ini, Istana pun sampai buka suara untuk memberikan penjelasa.
Pihaknya menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya, perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah juga ikut memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir.
Dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, ia menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang sebagaimana yang dijelaskan Istana. "Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi.
Kemudian ada Staf Khusus Presiden Dini Purwono. Ia turut menegaskan status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia dan menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39," kata Dini.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden. Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Dini juga menyebut penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Bunda. Juga, dalam kesempatan itu ia menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," tuturnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.Â
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!Â
(AFN)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Duh! 2,5 Juta Warga Jakarta Ternyata Belum Mau Vaksin, Ini Konsekuensinya

Trending
Aduh! DKI Jakarta Kembali Masuk 3 Besar Angka Positif COVID-19 Tertinggi Bun

Trending
DKI Jakarta Siap Uji Coba Sekolah Tatap Muka, SD hingga SMA Bun

Trending
12 Zona Merah COVID-19 Terbaru di Indonesia, DKI & Jabar Tak Termasuk Bun

Trending
DKI Jakarta Terpilih Jadi Kota Transportasi Terbaik Dunia, Ini 5 Faktanya


7 Foto
Trending
7 Potret Hangat Pramono Anung dan Rano Karno Bersama Keluarga
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda