TRENDING
Benarkah Kini DKI Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Republik Indonesia? Berikut Faktanya
Tim HaiBunda | HaiBunda
Minggu, 10 Mar 2024 17:10 WIBSejak beberapa waktu belakangan, topik terkait DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat. Dalam obrolan yang terus bergulir di media sosial, kota ini disebut bukan lagi Ibu Kota Indonesia per 15 Februari 2024.
Kabar ini beredar usai adanya adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Menanggapi hal ini, Istana pun sampai buka suara untuk memberikan penjelasa.
Pihaknya menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya, perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah juga ikut memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir.
Dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, ia menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang sebagaimana yang dijelaskan Istana. "Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi.
Kemudian ada Staf Khusus Presiden Dini Purwono. Ia turut menegaskan status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia dan menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39," kata Dini.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden. Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Dini juga menyebut penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Bunda. Juga, dalam kesempatan itu ia menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," tuturnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(AFN)Simak video di bawah ini, Bun:
Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Aduh! DKI Jakarta Kembali Masuk 3 Besar Angka Positif COVID-19 Tertinggi Bun
DKI Jakarta Siap Uji Coba Sekolah Tatap Muka, SD hingga SMA Bun
12 Zona Merah COVID-19 Terbaru di Indonesia, DKI & Jabar Tak Termasuk Bun
DKI Jakarta Terpilih Jadi Kota Transportasi Terbaik Dunia, Ini 5 Faktanya
TERPOPULER
Ucapan Hangat Sheila Dara di Hari Ultah Vidi Aldiano, Bagikan Potret Bareng Almarhum Semasa Hidup
Potret Maternity Shoot Annisa Pohan saat Hamil Anak Kedua
Setop Makan Gula dan Tepung 24 Jam, Ini yang Terjadi pada Tubuh
Bunda Wajib Coba! 7 Minuman Ini Bantu Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran
Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS di Website dan Aplikasi JKN
Ucapan Hangat Sheila Dara di Hari Ultah Vidi Aldiano, Bagikan Potret Bareng Almarhum Semasa Hidup
Potret Maternity Shoot Annisa Pohan saat Hamil Anak Kedua
Setop Makan Gula dan Tepung 24 Jam, Ini yang Terjadi pada Tubuh
83 Nama Bayi Heroik dari Tokoh Dunia, Penuh Makna Kuat dan Inspiratif
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
5 Tanda Kamu People Pleaser, Kebiasaan Ini Bisa Jadi Bumerang Bagi Diri Sendiri
-
Beautynesia
5 Kebiasaan Orang Berwatak Buruk yang Bisa Menghancurkan Hidupnya Sendiri
-
Female Daily
Cocok Buat Anak Muda, Polytron Rilis Speaker Baru yang Compact dan Portable!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kris Jenner Dijuluki 'Ratu Janda' di China, Jadi Simbol Keberuntungan Gen Z
-
Mommies Daily
Coba 7 Menu Sehat Setelah Lebaran untuk Detoks dari Opor dan Rendang