HaiBunda

TRENDING

Benarkah Kini DKI Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Republik Indonesia? Berikut Faktanya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 10 Mar 2024 17:10 WIB
Benarkah Kini DKI Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Republik Indonesia? Berikut Faktanya/Foto: Getty Images/iStockphoto/dennisvdw
Jakarta -

Sejak beberapa waktu belakangan, topik terkait DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat. Dalam obrolan yang terus bergulir di media sosial, kota ini disebut bukan lagi Ibu Kota Indonesia per 15 Februari 2024.

Kabar ini beredar usai adanya adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Menanggapi hal ini, Istana pun sampai buka suara untuk memberikan penjelasa.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya, perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).


Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah juga ikut memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir.

Dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, ia menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang sebagaimana yang dijelaskan Istana. "Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi.

Kemudian ada Staf Khusus Presiden Dini Purwono. Ia turut menegaskan status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia dan menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39," kata Dini.

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden. Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Dini juga menyebut penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Bunda. Juga, dalam kesempatan itu ia menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," tuturnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ajak Si Kecil Mengenal Presiden Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang Yuk, Bunda!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kisah Anita Jalani Operasi Kanker Payudara Minim Sayatan Berkat Robot Medis

Menyusui Melly Febrida

60 Persen Perempuan Takut Melahirkan, Studi Terbaru Ungkap Cara Tetap Tenang

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bayi Kejang vs Kaget: Bagaimana Bedakannya?

Parenting Tim HaiBunda

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

Mom's Life Triyanisya & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ungkapan Hati Dio Anak Sulung Andre Taulany, Ingin Orang Tua Damai & Tidak Bercerai

Bayi Kejang vs Kaget: Bagaimana Bedakannya?

60 Persen Perempuan Takut Melahirkan, Studi Terbaru Ungkap Cara Tetap Tenang

Kisah Anita Jalani Operasi Kanker Payudara Minim Sayatan Berkat Robot Medis

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK