Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Harga Emas Melesat, Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 20 Mar 2025 14:05 WIB

Ilustrasi emas
Ilustrasi Harga Emas Melesat, Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah/Foto: Getty Images/Pla2na
Jakarta -

Emas tidak hanya berfungsi sebagai simbol kekayaan, tetapi juga landasan sistem keuangan global. Memahami faktor yang mendorong harga emas sangat penting bagi investor, ekonom, dan siapa pun yang tertarik dengan nilai logam mulia ini.

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia tengah dikejutkan dengan kabar kenaikan harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat.

Dilansir dari laman detikcom, harga emas tersebut mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah pada Kamis (20/3/2025). Harga emas hari ini naik sebesar Rp15.000 per gram ke Rp1.774.000 per gram.

Untuk diketahui sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang masa berada di level Rp1.759.000 per gram. Artinya harga emas hari ini Rp15.000 per gram lebih mahal daripada rekor sebelumnya.

Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp937.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp17.235.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kilogram) dibanderol Rp1.714.600.000.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp.1714.000-1.774.000 per gram. Sedangkan dalam sebuah terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp1.672.000-1.774.000 per gram.

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik Rp16.000 dan berada di level Rp1.624.000 per gram. Harga buyback adalah jika Bunda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda