Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Tips Investasi Emas Digital yang Aman, Bunda Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 18 Jan 2023 15:55 WIB

Close up image hand using mobile phone with online transaction application, Concept financial technology (fin-tech) and ICO Initial coin offering business financial internet innovation technology
Tips Investasi Emas Digital yang Aman, Bunda Perlu Tahu/Foto: Getty Images/iStockphoto/marchmeena29
Jakarta -

Tak cuma emas secara batangan, investasi jenis yang satu ini juga bisa melalui digital, Bunda. Disebut sebagai emas digital, cara ini memang menawarkan kepraktisan dan kemudahan dalam berinvestasi emas dengan modal kecil.

Namun d ibalik itu, Bunda perlu tahu bahwa tetap ada risiko yang kerap kali diabaikan dan berpotensi mengganggu kesehatan finansial kita di masa depan.

Belum lama ini, aplikasi investasi emas digital, Tamasia, menjadi sorotan. Ini terjadi usai munculnya cuitan netizen seputar pengumuman dari aplikasi tersebut yang meminta penggunanya menjual emas hingga 15 Februari 2023. Padahal, harga jual emas di aplikasi tersebut nilainya jauh di bawah harga pasaran saat ini.

Jika memang pengguna melakukan hal tersebut, maka hal ini bisa membuat para pengguna merugi. Namun jika tak melakukan apapun, para pengguna juga tak tahu risiko apa yang akan terjadi ke depannya.

Untuk menghindari risiko tersebut, maka Bunda perlu berhati-hati. Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi emas secara digital yang cerdas dan aman? Simak tips sebagai berikut, ya.

1. Cek perizinan di Bappebti

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa perusahaan penyelenggara investasi emas digital yang dituju. Perusahaan pedagang emas digital wajib memiliki izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nama perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin, akan terpampang di bappebti.go.id/pedagang_emas.

Beberapa kriteria perusahaan yang dinilai layak mendapatkan izin operasi harus memiliki kriteria berikut:

  • Berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
  • Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital.
  • Memiliki modal sebesar Rp20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir sejumlah Rp16 miliar atau â…” dari total pengelolaan emas.
  • Pedagang fisik emas digital wajib menempatkan sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpanan sebanyak 10 kilogram (kg) yang terdiri dari 75 persen emas fisik dan 25 persen kas.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 4 tips sebelum investasi logam mulia emas yang perlu Bunda perhatikan dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda