HaiBunda

TRENDING

Pajak Digital Disebut Berlaku 9 November 2026, Apa Saja Transaksi yang Dikenakan?

Dilla Atqia Rahmah   |   HaiBunda

Rabu, 04 Nov 2026 16:40 WIB
Pajak digital/Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609

Kabar pemberlakuan pajak digital menjadi perbincangan hangat baru-baru ini. Kabar ini ramai usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memberi pernyataan terkait pemungutan pajak digital yang akan diberlakukan sejumlah bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce dalam waktu dekat.

Lantas seperti apa penjelasan pajak digital dan jenis transaksi seperti apa yang dikenakan? Mari simak penjelasan berikut ini, Bunda.

Mengenal apa itu pajak digital?

Pungutan pajak digital mulanya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. Ia memaparkan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.


"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti ,menyampaikan pajak digital yang dimaksud Hashim merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Dilansir laman CNN Indonesia, SPP-TDLN adalah sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Lewat sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk ikut membantu mengenali transaksi yang termasuk objek PPN. SPP-TDLN melengkapi mekanisme pajak dari transaksi digital luar negeri, yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE. Jika memenuhi kriteria dan PPN belum dipungut melalui mekanisme lain, pajaknya dapat dipungut melalui SPP-TDLN.

"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge.

Dari sisi masyarakat, kata Inge, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian sehingga konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.

Pajak digital bukan pajak baru, DJP tegaskan remitansi tak dikenakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut SPP-TDLN bukan pajak baru. Pajak digital ini sudah diterapkan sejak 25 September 2026. Transaksi seperti transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

DJP menegaskan tidak semua transaksi dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.

Inge mengatakan pada tahap awal, yakni 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi.

Enam lembaga sebagai issuer dalam skema SPP-TDLN terdiri dari lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selain itu, DJP menunjuk PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sebagai issuer.

DJP memastikan sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.

Inge menyampaikan terkait transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Transaksi yang dikenakan pajak digital 

Berkaitan dengan penerapan pajak digital, Hashim Djojohadikusumo menyebut, pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. 

Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.

Kabar pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 perlu dipahami secara utuh, Bunda. DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas seluruh transaksi perbankan, transfer antarbank, maupun pembayaran melalui dompet digital. Pemungutan PPN hanya berlaku untuk transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Mungkinkah Pasutri Muda Membeli Rumah Tanpa KPR? Ini Tips dari Perencana Keuangan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Maksud Hati Menghibur, Kebiasaan Orang Tua Ini Justru Bisa Membuat Anak Memendam Perasaan

Parenting Dilla Atqia Rahmah

5 Tips Dekorasi Kamar Anak, Estetik dan Nyaman

Mom's Life Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

Momen Tingkeban Maudy Ayunda, Syukuran 7 Bulan Kehamilan yang Kental dengan Adat Jawa

Kehamilan Amrikh Palupi

8 Pengalaman Hidup yang Bikin Seseorang Jadi Selalu Mengalah pada Orang Lain

Mom's Life Annisa Karnesyia

9 Ciri Kepribadian Anak Dibesarkan Orang Tua yang Terlalu Mengatur

Parenting Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pajak Digital Disebut Berlaku 9 November 2026, Apa Saja Transaksi yang Dikenakan?

Maksud Hati Menghibur, Kebiasaan Orang Tua Ini Justru Bisa Membuat Anak Memendam Perasaan

Bosan Anak Main HP Terus? Yuk, Ajak Si Kecil Berlari dengan Mengikuti Bangor Kids Run

Daftar Presiden RI yang Pernah Jadi Korban Penyadapan

5 Tips Dekorasi Kamar Anak, Estetik dan Nyaman

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK