sign up SIGN UP search
lustrasi anak stres

Bundapedia

Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Nanie Wardhani   |   Haibunda

Mendengar kata kriminal saja bisa membuat kita bergidik, apalagi jika ada kaitannya dengan anak-anak. Tapi tahukah Bunda bahwa ternyata ada istilah anak yang berhadapan hukum atau ABH?

Akhir-akhir ini ada banyak kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Karena hukum adalah hukum, maka siapapun yang membuat kesalahan juga harus menanggung akibatnya. Tapi bagaimana jika pelakunya adalah anak di bawah umur?

Maka itu, ada istilah yang namanya anak yang berhadapan hukum. Perlakuan kepada ABH bisa dibilang berbeda dibanding pelaku yang sudah dewasa.


Apa itu anak yang berhadapan hukum dan bagaimana perlakuan khususnya?

Pengertian anak yang berhadapan hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang terlibat dalam proses hukum karena melakukan tindakan yang diatur dalam undang-undang, baik itu tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan dan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang terlibat dalam proses hukum memiliki hak yang sama seperti anak pada umumnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi. 

Anak yang berhadapan hukum terdiri dari:

  • Anak yang berkonflik dengan hukum, dengan usia minimal 12 tahun tapi belum menginjak umur 18 tahun,
  • Anak yang menjadi korban, di bawah 18 tahun dan mengalami penderitaan dari sisi fisik, mental, hingga ekonomi karena sebuah tindak pidana,
  • Anak yang menjadi saksi, dengan umur di bawah 18 tahun yang dapat memberikan keterangan terjadinya sebuah tindak pidana.

Selain itu, anak juga berhak untuk diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak boleh dihukum dengan cara yang tidak pantas, seperti perlakuan kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Proses peradilan pidana bagi anak berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia, kedewasaan, dan kesiapan mental anak tersebut. 

Proses peradilan juga harus dilakukan dengan cara yang ramah anak, sehingga anak merasa nyaman dan aman dalam menghadapi proses peradilan tersebut.

Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai upaya pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Upaya pemulihan ini mencakup upaya pemulihan secara fisik, psikologis, sosial, dan pembelajaran. 

Hak anak yang berhadapan hukum

Undang-Undang No 11 Tahun 2022 telah mengatur perlindungan yang luas bagi anak-anak. UU ini memberikan hak-hak anak untuk menjadi pendengar yang tepat dalam proses hukum yang berhubungan dengan mereka.

1. Diperlakukan secara manusiawi

ABH dipenuhi kebutuhannya untuk mendapat kunjungan dari keluarga, perawatan, pendidikan, hingga hak untuk dapat mengikuti siaran media massa.

2. Bebas dari penyiksaan

ABH juga tidak boleh disiksa, dihukum atau perlakuan lain yang kejam seperti membuka baju, lari berkeliling, diborgol, bahkan membersihkan toilet. 

3. Hak kepastian hukum

UU yang adai mengatur bahwa anak-anak harus diizinkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk hak untuk mengajukan gugatan hukum.

4. Melakukan kegiatan rekreasional

Seperti bermain, latihan fisik di udara terbuka, hingga mendapatkan hiburan harian dan mengembangkan keterampilan. Walau bagaimanapun, sebagai anak-anak mereka tetap berhak menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasanya.

5. Hak lainnya

Beberapa hak ABH lainnya adalah dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya, mendapat pendampingan dari orang tua atau orang lain yang dipercaya, dan seterusnya.

Undang-Undang No 11 Tahun 2022 memberikan perlindungan hukum yang luas bagi anak-anak berhadapan hukum. UU ini menjamin bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengarkan dan diperlakukan dengan adil dalam proses hukum yang berkaitan dengan hak mereka. 

UU ini juga memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Perbedaan dengan pelaku dewasa

Dalam UU No. 11 Tahun 2022, anak berhadapan hukum dan pelaku dewasa ditangani secara berbeda. Anak berhadapan hukum adalah anak-anak yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum. Pelaku dewasa adalah orang dewasa yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum. 

1. Adanya perlakuan khusus

Undang-Undang mengatur perlakuan khusus terhadap anak berhadapan hukum. Hal ini karena anak-anak masih membutuhkan perlakuan khusus karena usia dan kematangan mereka yang masih dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, anak berhadapan hukum tidak dapat diproses seperti pelaku dewasa.

2. Pengadilan anak

Pengadilan anak ini berbeda dari pengadilan dewasa. Pengadilan anak mengadili anak berhadapan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pengadilan ini juga menggunakan pendekatan yang berbeda dan lebih santun dibandingkan dengan pengadilan dewasa.

3. Hukuman ringan

Hukuman yang diterapkan pada anak berhadapan hukum tidak bisa dihukum penjara. Mereka hanya bisa mendapatkan hukuman ringan seperti peringatan, pengawasan, atau pengajaran. 

Namun, jika anak berhadapan hukum membuat kesalahan yang dianggap berat, mereka bisa dihukum dengan pidana ringan seperti pemotongan hak-haknya. 

Pelaku dewasa yang diduga melanggar hukum, dihukum berdasarkan hukuman yang tertulis dalam UU. Pelaku dewasa ini juga bisa dipenjara atau dihukum dengan pidana berat lainnya. 

Oleh karena itu, jelas terlihat bahwa anak berhadapan hukum dan pelaku dewasa diperlakukan secara berbeda dalam UU No. 11 Tahun 2022. Anak berhadapan hukum mendapatkan perlakuan khusus dan hukuman yang lebih ringan daripada pelaku dewasa.

Hukuman ABH dan tips untuk orang tua

Anak berhadapan hukum dapat dihukum berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan SPPA Pasal 71, jika terbukti bersalah, anak berhadapan hukum dapat menerima hukuman pidana berupa pemasyarakatan, pembiaran, pengawasan, pengembangan, pembinaan, peringatan, penyuluhan, pengembalian, pemulihan, denda, sanksi atau ketentuan lainnya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 10 KUHP, jika anak berhadapan hukum berusia di bawah 18 tahun, maka anak tersebut tidak dapat dikenakan hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman berat, dan hukuman jaminan.

Dilansir dari Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPA), ada beberapa dampak psikologis yang dapat ABH derita. Di antaranya adalah:

  • Menjadi rentan terhadap tekanan emosional
  • Menyita waktu, tenaga, dan emosi
  • Beban mental atau aib seumur hidup
  • Anak justru belajar kejahatan dari tahanan dewasa
  • Rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh tahanan dewasa.

Di sisi lain, ada beberapa tips untuk orang tua/wali untuk mendampingi ABH. Diantaranya adalah:

  • Mendampingi anak ketika terbukti bersalah
  • Menerima dan mengasuh jika anak kembali diserahkan ke orang tua/wali
  • Memberikan dukungan untuk mengikuti proses hingga selesai.

Anak berhadapan hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Oleh karena itu, pengadilan akan mempertimbangkan usia, tingkat kecerdasan, keadaan sosial, dan lingkungan tempat tinggal anak berhadapan hukum sebelum menetapkan hukuman.

Share yuk, Bun!
Tahukah Bunda
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!