Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

3 Cara Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 14 May 2020 04:30 WIB

Smiling pregnant woman holding belly, resting on home sofa, maternity happiness
3 Cara Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui/ Foto: iStock
Jakarta - Ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Lalu apa sih fidyah itu, Bun?

Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.


Membayar fidyah diutamakan saat bulan Ramadhan atau hari di mana tidak berpuasa sebelum Idul Fitri. Namun, Bunda juga bisa melakukannya setelah Ramadhan.

"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, dilansir Ensiklopedia Fiqih Wanita.

Smiling pregnant woman holding belly, resting on home sofa, maternity happinessIlustrasi ibu hamil/ Foto: iStock

Jika Bunda masih bingung mengenai tata cara fidyah, berikut aturan membayar fidyah yang bisa dilakukan:

1. Memasak makanan sendiri

Jika Bunda bisa memasak, bisa membuat makanan dengan jumlah porsi yang sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan. Misalnya tidak berpuasa selama 30 hari, maka masaklah sebanyak 30 porsi makanan yang cukup mengenyangkan.

Makanan yang telah siap bisa dibagikan kepada orang miskin. Hindari mengurangi takaran dan kualitas makanan dari yang biasa kita makan untuk diberikan.

2. Memberikan bahan makanan

Selain memasak makanan sendiri, Bunda juga dapat memberikan bahan makanan untuk membayar fidyah. Bahan makanan lebih baik lengkap dan dapat dimasak langsung oleh penerima.

Dikutip dari laman Badan Amal Nasional (Baznas), menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah harus dibayar sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan kata Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Cara kedua digunakan untuk membayar fidyah berupa beras atau makanan pokok. Misalnya, Bunda tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

3. Memberikan uang tunai langsung

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000 per hari per jiwa. Jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah hutang puasa kita.

Setelah menghitung hari dan jumlah yang harus dibayar, niatlah untuk melakukan fidyah. Agar tepat sasaran, Bunda bisa menyalurkannya melalui lembaga atau kantor Baznas setempat. Jangan lupa untuk menyampaikan maksud kepada pengelola lembaga ya.

Mengingat kondisi tak memungkinkan untuk berinteraksi langsung karena pandemi Corona, kita dapat mencari lembaga yang bisa mengelola semuanya tanpa harus keluar rumah atau via online.

Bunda, simak juga tips mengatasi kaki bengkak pada ibu hamil, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda