Jakarta -
Ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Lalu apa sih fidyah itu, Bun?
Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.
Membayar fidyah diutamakan saat bulan Ramadhan atau hari di mana tidak berpuasa sebelum Idul Fitri. Namun, Bunda juga bisa melakukannya setelah Ramadhan.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, dilansir
Ensiklopedia Fiqih Wanita.
 Ilustrasi ibu hamil/ Foto: iStock |
Jika Bunda masih bingung mengenai tata cara fidyah, berikut aturan membayar fidyah yang bisa dilakukan:
1. Memasak makanan sendiriJika Bunda bisa memasak, bisa membuat makanan dengan jumlah porsi yang sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan. Misalnya tidak berpuasa selama 30 hari, maka masaklah sebanyak 30 porsi makanan yang cukup mengenyangkan.
Makanan yang telah siap bisa dibagikan kepada orang miskin. Hindari mengurangi takaran dan kualitas makanan dari yang biasa kita makan untuk diberikan.
2. Memberikan bahan makananSelain memasak makanan sendiri, Bunda juga dapat memberikan bahan makanan untuk membayar fidyah. Bahan makanan lebih baik lengkap dan dapat dimasak langsung oleh penerima.
Dikutip dari laman
Badan Amal Nasional (Baznas), menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah harus dibayar sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan kata Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Cara kedua digunakan untuk membayar fidyah berupa beras atau makanan pokok. Misalnya, Bunda tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
3. Memberikan uang tunai langsungBerdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000 per hari per jiwa. Jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah hutang puasa kita.
Setelah menghitung hari dan jumlah yang harus dibayar, niatlah untuk melakukan
fidyah. Agar tepat sasaran, Bunda bisa menyalurkannya melalui lembaga atau kantor Baznas setempat. Jangan lupa untuk menyampaikan maksud kepada pengelola lembaga ya.
Mengingat kondisi tak memungkinkan untuk berinteraksi langsung karena pandemiÂ
Corona, kita dapat mencari lembaga yang bisa mengelola semuanya tanpa harus keluar rumah atau via online.
Bunda, simak juga tips mengatasi kaki bengkak pada ibu hamil, di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(ank/rap)