Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Hamil dan Menyusui Berturut-turut, Bolehkah Bayar Fidyah Saja?

Kinan   |   HaiBunda

Rabu, 29 Jan 2020 07:00 WIB

Bunda pernah mengalami hamil, menyusui berturut-turut hingga beberapa kali sehingga tak mampu menjalankan puasa Ramadhan? Lalu seperti apa cara menggantinya?
Ilustrasi hamil/ Foto: iStock
Jakarta - Ibu hamil diberi kemudahan untuk boleh membayar fidyah sebagai pengganti saat tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tapi bagaimana jika hamil dan menyusui terjadi beberapa kali berturut-turut? Biasanya kondisi ini terjadi saat jeda kehamilan terlalu cepat alias 'kebobolan'. Bukan tidak mungkin, mengganti puasa dengan qadha atau fidyah akan terasa cukup berat ya, Bun.

Menurut mazhab Syafii jika ibu hamil atau menyusui yang melakukan puasa dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada diri sendiri beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Ia juga wajib meng-qadha puasa.


Namun jika khawatir akan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban qadha saja tetapi juga membayar fidyah. Untuk membayar fidyah, sifatnya sangat longgar alias bisa dibayar tanpa batas waktu, disesuaikan saja dengan kemampuan masing-masing.

Dikutip dari zakat.or.id, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, menjelaskan bahwa dalam mazhab hanafi ibu hamil diperbolehkan hanya mengganti dengan membayar fidyah saja, terlebih jika qadha puasa dirasa cukup berat karena beberapa kondisi tertentu.

"Meng-qadha (bagi mazhab yang tetap mewajibkan qadha) tidak diharuskan untuk tuntas dalam waktu cepat, terlebih jika sang ibu masih dalam keadaan hamil yang kesekian kalinya," ujar Ustaz Ashfi.

Jika Bunda tetap ingin membayar dengan puasa qadha di kemudian hari, cara termudahnya adalah dengan melakukan puasa pada hari biasa secara selang-seling. Selain mudah diingat, cara ini juga efektif dan membuat Bunda lebih terbiasa.


Nah, berapa besarnya fidyah yang harus dibayarkan? Dilansir NU Online, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas'ail PBNU, KH Arwani Faishal menyebutkan boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Terutama jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan. Memberi fidyah dalam bentuk uang diharapkan kelak dapat dipergunakan untuk keperluan lain.

Bunda juga bisa simak tips berolahraga saat puasa dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(rdn/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda