Jakarta -
Ibu yang hamil dan menyusui berturut-turut, hingga belum sempat membayar puasa yang lalu apakah boleh membayar fidyah?
Jawaban:السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Terima kasih pertanyaannya. Pertanyaan yang sama banyak diajukan juga. Ini menunjukkan bahwa masalah puasa bagi ibu hamil dan menyusui menjadi perhatian banyak kalangan. Hal ini terkait dengan perbedaan faham tentang hukum perempuan hamil dan memberikan ASI yang karena kondisinya tidak dapat menunaikan puasa pada bulan Ramadhan. Apakah dia harus puasa qadha yaitu membayar hutang puasa di hari lain di luar bulan puasa.
Di bulan Ramadhan, Allah telah menetapkan ibadah puasa sebagai suatu kewajiban selama sebulan penuh, sebagaimana Allah juga telah mensyariatkan ibadah puasa ini kepada umat sebelum kita, yaitu umat para Nabi sebelumnya. Dengan demikian, ibadah puasa ini merupakan ibadah yang bersifat universal (Q.S. al-Baqarah [2] : 183). Kewajiban puasa Ramadhan selama satu bulan penuh dikenakan kepada semua orang beriman yang telah baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan orang yang menunaikannya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan Ibu hamil dan ibu yang sedang memberikan ASI?. Perempuan hamil dan menyusui, termasuk kondisi al-inthiqah yaitu kondisi fisik dalam keadaan berat menunaikan ibadah puasa. Kondisi ibu hamil, melahirkan dan menyusui dilukiskan oleh Q.S. Luqman (31) : 14 dalam keadaan "wahnan 'ala wahnin" (lemah dan semakin lemah) dan dalam Q.S. al-Ahqaf (46) : 15 dalam keadaan"kurhan" (susah payah dan beban berat).
Kondisi ibu hamil dan menyusui yang demikian berat, sebagai uzur (halangan) menunaikan ibadah puasa, maka Allah mewajibkan membayar fidyah. Dalam Q.S. al-Baqarah (2) : 184 dituntunkan :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ...
(١٨٤) "
......Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuiAyat tersebut tidak menyebutkan siapa yang dimaksud "yuthīqūnahū".
Majelis Tarjih dan Tajdid PPM dalam buku Tuntunan Ramadan, menyebutkan bahwa perempuan hamil dan memberikan ASI termasuk salah satu diantara tiga yang termasuk dalam kelompok " al-ladzina yuthīqūnahū". Tiga golongan yaitu :
1. Orang yang lemah (tidak dapat) berpuasa lantaran usia lanjut. Hal ini mengacu pada Q.S. al-Baqarah (2) : 286.
2. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, pekerja berat. Di era COVID-19 ini, maka para dokter, perawat, dan mereka yang bekerja di garda depan melayani yang sakit, harus bekerja keras yang menyebabkan menurunnya kondisi fisik apabila berpuasa sehingga tidak dapat menunaikan tugasnya atau akan menyebabkan positif kena COVID-19 juga termasuk golongan al-inthiqah yang diberi keringanan untuk tidak puasa. Dalam hal ini sesuai dengan firmah Allah dalam al-Qur`an Surah al-Hajj (22) : 78 :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ...
.
...Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.3. Perempuan hamil dan menyusui. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِالصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
(رواه الخمسة)Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka'bi, bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui. (HR. lima ahli hadis).Hadis tersebut menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui dibebaskan dari menunaikan ibadah siam. Untuk menggantinya, apakah harus puasa qadha atau membayar fidyah? Dalam hal ini, aṡar dari sahabat Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, sebagaimana perkataan beliau kepada jariyahnya yang sedang hamil:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّتِي لا تُطِيقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ، ولاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ.
Engkau termasuk orang yang mampu dengan memaksa diri, oleh karena itu engkau hanya wajib membayar fidyah tidak wajib mengkadha. (HR. al-Bazzari dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni).
عن ابنِ عباس {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} قال: كانت رُخْصَةً للشيخِ الكبيرِ والمرأةِ الكبيرة وهما يُطيقان الصيام أن يُفْطِرَا ويُطْعِمَا مكان كُل يومٍ مسكيناً، والحُبْلى والمُرْضِعُ إِذَاخَافَتَاقَالَ أَبُوْدَاوُدْ يَعْنِي عَلَى أَوَلاَدِهمِاَ أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا
(رواه أبو داود)Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, jika mereka tidak berpuasa, maka membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin). Ibnu Abas berkata : hal demikian itu merupakan keringanan bagi kanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, mereka berdua adalah orang-oang yang berat menjalankan puasa. Maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya. Hal ini berlaku pula bagi wanita hamil dan menyusui jika mereka takut. Komentar Abu Dawud, yakni takut akan anak-anak mereka, dibolehkan berbuka dan sebagai gantinya mereka memberi makan. (HR Abu Dawud).Apa dan berapa fidyah yang harus diberikan? Dalam ayat Al-Qur`an dan Hadis tersebut di atas, disebutkan memberi makan kepada satu orang miskin setiap 1 hari. Dalam hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhamamdiyah memberikan tuntunan, fidyah minimal dibayarkan untuk setiap satu hari 6 ons beras. Karena kita makanan pokoknya beras.
Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan", maksudnya memberi fidyah dengan yang lebih baik, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan bagi yang kuat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hal itu lebih baik.
Dari uraian yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bahwa bagi ibu hamil dan menyusui, bila tidak mampu menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadan maka diwajibkan membayar fidyah. Demikian juga menjawab pertanyaan di atas, bila ibu hamil dan menyusui belum yang belum sempat membayar puasa, maka segera membayar fidyah, tidak perlu menunaikan puasa qada.
Demikian, semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf.
نَصْرٌ مِنَ اللهِ وَفَتْحٌ قَرِيْبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
(Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. Siti 'Aisyah, M.Ag.)Sumber rujukan:1. Direktorat Urusan Agama Islam, Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta : PT. Addhi Aksara Abadi Indonesia, 2011.2. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Tuntunan Ramadhan, cet. V, Yogyakarta : Suara Muhamamdiyah, 2015.3. Muhammad Bin Yazid Abu 'Abdilah, Sunan Ibnu Majah, Beirut, Dar al-Fikri, Tth.4. Sulaiman bin Al-Asy'abi Abu Dawud al-Sajastani al-Azdi, Sunan Abu Dawud, Beirut : Dar al-Fikri, Tth.
Simak juga tips mengatasi kaki bengkak pada ibu hamil dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(som/som)