Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Kata BKKBN soal Suami Harus Cuti 40 Hari Saat Istri Lahiran

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 22 Jun 2022 20:10 WIB

Ilustrasi ibu ayah dan bayi
Ilustrasi cuti Ayah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Butsaya
Jakarta -

Inisasi cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan tengah menjadi pembahasan, Bunda. Untuk Bunda ketahui, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Dalam RUU itu, DPR turut menginisiasi cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG mengungkapkan pentingnya peran suami dalam menemani istri sebelum dan sesudah waktu melahirkan.

Perempuan yang melahirkan, ujarnya, memang butuh keluarga siaga, paling tidak sebelum hari kelahiran siaga seminggu sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL).

"Artinya apa? Ada tanda-tanda melahirkan, ada kontraksi harus siaga. Kan bisa pas jam kantor dan jam tidak libur. Jadi keluarga siaga terutama suami," ujarnya dalam perbincangan virtual, Selasa (21/6/2022).

Hasto menuturkan, perempuan setelah melahirkan memiliki risiko stres yang cukup tinggi. Di sinilah peran suami dibutuhkan untuk menemani dan memberi kenyamanan pada istri setelah melahirkan.

"Setelah melahirkan perempuan ada dampak stressor sendiri, ada gangguan psikologis pasca melahirkan. Bisa nangis sendiri, bisa senyum sendiri. Seminggu sebelum dan dua minggu setelah melahirkan harus terlindungi, terayomi dia merasa tenang dengan keadaan didampingi suami," sambungnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda