kehamilan
Tsamara Amany Dukung Penuh Cuti Ayah 40 Hari Demi Kebaikan Istri Pasca Melahirkan
Selasa, 28 Jun 2022 17:00 WIB
Hasil pembahasan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menuai berbagai respons. Dari sekian banyak usulan, salah satu yang disorot adalah dorongan cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang menjadi 6 bulan.
Seperti Bunda ketahui sebelumnya, penetapan masa cuti ini diatur dalam Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu cuti sebatas 3 bulan. Namun, cuti ini ternyata tak cuma diberikan pada Bunda bekerja yang melahirkan Cuti ini juga akan diberikan pada Ayah.
Ketentuan cuti ayah ini tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) draft RUU KIA. Suami bisa mendapatkan cuti saat istrinya melahirkan paling lama 40 hari. Cuti juga berhak diterima pada kondisi tertentu, Bunda.
Dalam draft RUU KIA menyebutkan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari, dan saat istri keguguran paling lama 7 hari. Cuti ini diberikan untuk memenuhi hak Bunda. Disebutkan bahwa suami dan/ atau keluarga wajib mendampingi sebagai bagian dari pemenuhan hak ini.
Merespons usulan ini, mantan Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyatakan bahwa dirinya mendukung 100 persen usulan ayah bisa mengambil cuti selama 40 hari.
"Aku 100 persen dukung cuti untuk ayah. Kenapa? Karena kalau kita memperpanjang cuti untuk ibu tanpa juga memperpanjang cuti untuk ayah. Sebenarnya kita justru mendukung bahwa benar nih ngurus anak itu hanyalah tugas seorang ibu," ujarnya.
Padahal, menurut Tsamara, mengurus anak itu adalah tugas bersama apapun gendernya.Yang terpenting dari seorang anak adalah mendapatkan kasih sayang dari bundanya, dari ayahnya.
"Dan harus ada tanggung jawab bersama yang dibagikan ketika membesarkan anak. Pastinya ketika melahirkan banyak hal-hal yang harus diurus dan hal-hal yang harus diurus itu bukan hanya tugas ibu tetapi juga tugas ayah," tuturnya.
"Jadi aku dukung 100 persen dan menurutku ini adalah capaian yang penting banget."
Sementara, menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG, bahwa peran suami dibutuhkan sekali dalam temani istri sebelum dan sesudah melahirkan. Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga video soal cuti melahirkan jadi 6 bulan berikut ini: