parenting
Tak Hanya Cuti Hamil, RUU KIA Juga Usulkan Penitipan Anak di Tempat Kerja
Selasa, 21 Jun 2022 20:51 WIB
Belum lama ini, Baleg DPR RI telah membahas Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dari hasil harmonisasi, tertuang dalam RUU KIA bahwa terdapat poin-poin penting untuk kita perhatikan, Bunda.
Salah satunya adalah penyedia fasilitas umum harus lah menyediakan tempat penitipan anak. Apakah dalam hal ini, kantor tempat Bunda bekerja termasuk? Ternyata poin ini tertera pada Pasal 22, Bunda.
Baca Juga : 6 Dongeng Anak Sebelum Tidur yang Mendidik |
Berikut bunyi Pasal 22:
Pasal 22
(1) Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.
(2) Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja;
b. dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat umum; dan
c. dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di alat transportasi umum.
(3) Dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. penyediaan ruang laktasi;
b. penyediaan ruang perawatan Anak;
c. tempat penitipan Anak;
d. tempat bermain Anak; dan/atau
e. tempat duduk prioritas atau loket khusus.
(4) Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
Jika merujuk dari Pasal 22 ayat 2, ini berarti ada usulan jika kantor tempat Bunda bekerja harus memberikan kemudahan bagi ibu bekerja, salah satunya menyediakan fasilitas penitipan anak. Akan tetapi, jika merujuk Pasal 22 ayat 4, ini dikembalikan lagi sesuai dengan kondisi tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja Bunda.
Apabila memang kondisi tugas, jam kerja, dan tempat Bunda bekerja itu membutuhkan tempat penitipan anak, sebagaimana disebutkan di Pasal 22 ayat 4, maka perusahaan tempat Bunda kerja harus melaksanakan ketentuan. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi.
Berikut bunyi pasal 23:
Pasal 23
Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU KIA tak cuma membahas soal cuti melahirkan dan fasilitas yang menunjang kesejahteraan ibu dan anak. Dalam RUU KIA juga membahas cuti pada ayah usai bunda melahirkan, lho.
Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga poin penting tentang RUU KIA melalui video berikut: