Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Melahirkan Bisa Pakai BPJS, Ini Biaya yang Ditanggung dan Prosedurnya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 10 Sep 2022 15:45 WIB

Ilustrasi melahirkan
Ilustrasi Melahirkan Bisa Pakai BPJS, Ini Biaya yang Ditanggung dan Prosedurnya Bun. Foto: Getty Images/iStockphoto/woraput
Jakarta -

Melahirkan merupakan salah satu momen penting dalam hidup setiap perempuan ya, Bunda. Banyak hal yang harus dipersiapkan jelang melahirkan mulai dari persiapan fisik, mental, dan tak ketinggalan pula finansial.

Soal biaya melahirkan, BPJS Kesehatan rupanya menanggung biaya persalinan untuk ibu hamil alias bumil. Untuk Bunda ketahui, asuransi kesehatan milik negara ini juga menanggung biaya untuk pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan Bunda.

Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan untuk biaya melahirkan, ada beberapa prosedur yang perlu Bunda ketahui. Bunda bisa melahirkan dengan menggunakan BPJS tanpa harus membayar mahal alias gratis.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, biaya persalinan dengan BPJS Kesehatan adalah gratis hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Misalnya saja di puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:

  • Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
  • Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
  • Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu

Selain biaya melahirkan, BPJS juga menanggung biaya selama masa kehamilan seperti pemeriksaaan kandungan hingga pascapersalinan.

Berikut biaya pemeriksaan kandungan hingga pascapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pendaftaran

  • Biaya pendaftaran beragam mulai dari Rp10.000 sampai Rp20.000

2. Pemeriksaan awal

  • Pemeriksaan kehamilan untuk 4 kali kunjungan: Rp200.000
  • Pemeriksaan ANC: Rp50.000

3. Pemeriksaan pascapersalinan

  • Kunjungan untuk bayi baru lahir 0-28 hari: Rp25.000 per kunjungan
  • Tindakan pascapersalinan: Rp175.000
  • Pelayanan rujukan komplikasi ke bidan: Rp125.000

Apabila hasil pemeriksaan di faskes tingkat pertama menunjukkan bahwa ibu hamil memiliki kehamilan berisiko tinggi, maka faskes akan merujuk ibu hamil untuk melahirkan secara caesar di rumah sakit (RS) rujukan.

Bunda juga bisa melahirkan caesar dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas berapa biaya yang ditanggung? TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video 11 rumah sakit yang menyediakan layanan ERACS dan bisa pakai BPJS versi pembaca HaiBunda:

[Gambas:Video Haibunda]



(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda