KEHAMILAN
Sahkah Cerai Saat Hamil? Ini Hukum dalam Islam dan Negara
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 16 Jan 2023 21:05 WIBTidak ada yang menginginkan perceraian dalam pernikahan. Namun, jika masalah rumah tangga tak lagi bisa diatasi dan keduanya sepakat berpisah maka perceraian bisa terjadi. Namun, apakah perceraian bisa dilakukan saat hamil?
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai hukum cerai saat hamil dalam Islam dan negara.
Cerai saat Hamil dalam Hukum Islam
Mengutip laman Islam Way, tidak ada yang melarang bercerai saat istri hamil. Sebagaimana dibuktikan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Umar ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid.
“Kembalilah padanya, lalu pegang dia sampai dia bersuci, lalu haid, kemudian bersuci, lalu ceraikan dia jika Anda mau, dalam keadaan suci sebelum menyentuhnya atau ketika dia hamil.” Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama .
Untuk Bunda ketahui, masa iddah atau masa tunggu seorang wanita hamil adalah sampai melahirkan anak. Suami dapat menceraikan istri ketika hamil, artinya bukan ketika istri masih dalam masa iddah.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Talak ayat 4. "Dan orang-orang yang hamil akan melahirkan kehamilannya, dan barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan memudahkan urusannya" [ Al- Talak : 4].
Seorang suami berhak mengambilnya kembali selama istri dalam masa tunggu atau masa iddah. Dalam catatan, jika ini adalah perceraian pertama atau kedua dan perceraian itu tanpa kompensasi.
Ibnu Abbas berkata: Jika seorang pria menceraikan isterinya satu atau dua talak dalam keadaan hamil, maka dia lebih berhak mengambilnya kembali selama dia tidak melahirkan kandungannya, yaitu perkataannya: "Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Tuhan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Tuhan dan Hari" [Al-Baqara: 228] (HR. Ibnu Jarir Al-Tabari dalam tafsirnya (2/448) dan Al-Bayhaqi (7/367).
Cerai saat Hamil dalam Hukum Negara di Indonesia
Sementara, menurut hukum negara di Indonesia, undang-undang perkawinan telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974. Di dalamnya tertuang bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tidak dijelaskan bahwa cerai saat hamil itu dilarang, Bunda. Namun, jika memang pasangan suami istri sepakat untuk bercerai, maka pada pasal 41 menerangkan bahwa mantan pasangan harus:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga fakta-fakta perceraian Nathalie Holcher dalam video di bawah ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Terbukti secara Ilmiah, Kehamilan Bikin Bunda Semakin Sayang pada Ayah
10 Pemicu Perdebatan Bunda & Ayah saat Memulai Promil, Ketahui Cara Menyelesaikannya
5 Bentuk Dukungan untuk Bunda yang Keguguran agar Tak Menyalahkan Diri Sendiri
Dear Suami, Baiknya Jangan Lakukan Ini Saat Istri Hamil Ya
TERPOPULER
Ciri Orang yang Punya Daya Tarik Kuat, Bukan Cuma soal Penampilan
Hamil 6 Minggu, Apa yang Dirasakan dan Perubahan yang Terjadi?
150 Nama Bayi Terinspirasi Bunga Lavender dan Artinya untuk Anak Laki-laki & Perempuan
Tips Jaga Kesehatan Karyawan yang Beraktivitas di Luar Ruangan saat Terjadi Karhutla
Seberapa Besar Kemungkinan Anak Lahir Lebih Mirip Ayah daripada Ibu?
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Portable Solar Generator untuk Cadangan Listrik di Rumah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Stiker Label Nama Buku Tulis & Pelajaran yang Aesthetic hingga Lucu
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Teko Pemanas Air Listrik Terbaik dengan Watt Kecil
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Merek Sabun Mandi untuk Ibu Hamil yang Aman
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Hair Mask untuk Rambut Kering dan Rusak
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Raja Termuda di Dunia Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun, Naik Takhta Sejak Usia 3 Tahun
Hamil 6 Minggu, Apa yang Dirasakan dan Perubahan yang Terjadi?
Tips Jaga Kesehatan Karyawan yang Beraktivitas di Luar Ruangan saat Terjadi Karhutla
150 Nama Bayi Terinspirasi Bunga Lavender dan Artinya untuk Anak Laki-laki & Perempuan
Ciri Orang yang Punya Daya Tarik Kuat, Bukan Cuma soal Penampilan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Punya Skincare Device Tapi Hasilnya Kurang Maksimal? Cek Urutan Pakainya
-
Beautynesia
Inspirasi Tampil Stylish dengan Chunky Sneakers ala Karina aespa
-
Female Daily
Rekomendasi 6 Highlighter High-End yang Wajib Ada di Wishlist Beauty Enthusiast
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Sering Scrolling HP? Hati-Hati, 6 Perubahan Fisik Ini Mengintai Tubuhmu!
-
Mommies Daily
Cara Memperbaiki Komunikasi dengan Anak Remaja yang Telanjur Putus: Ini 10 Caranya Menurut Psikolog