KEHAMILAN
Sahkah Cerai Saat Hamil? Ini Hukum dalam Islam dan Negara
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 16 Jan 2023 21:05 WIBTidak ada yang menginginkan perceraian dalam pernikahan. Namun, jika masalah rumah tangga tak lagi bisa diatasi dan keduanya sepakat berpisah maka perceraian bisa terjadi. Namun, apakah perceraian bisa dilakukan saat hamil?
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai hukum cerai saat hamil dalam Islam dan negara.
Cerai saat Hamil dalam Hukum Islam
Mengutip laman Islam Way, tidak ada yang melarang bercerai saat istri hamil. Sebagaimana dibuktikan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Umar ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid.
“Kembalilah padanya, lalu pegang dia sampai dia bersuci, lalu haid, kemudian bersuci, lalu ceraikan dia jika Anda mau, dalam keadaan suci sebelum menyentuhnya atau ketika dia hamil.” Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama .
Untuk Bunda ketahui, masa iddah atau masa tunggu seorang wanita hamil adalah sampai melahirkan anak. Suami dapat menceraikan istri ketika hamil, artinya bukan ketika istri masih dalam masa iddah.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Talak ayat 4. "Dan orang-orang yang hamil akan melahirkan kehamilannya, dan barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan memudahkan urusannya" [ Al- Talak : 4].
Seorang suami berhak mengambilnya kembali selama istri dalam masa tunggu atau masa iddah. Dalam catatan, jika ini adalah perceraian pertama atau kedua dan perceraian itu tanpa kompensasi.
Ibnu Abbas berkata: Jika seorang pria menceraikan isterinya satu atau dua talak dalam keadaan hamil, maka dia lebih berhak mengambilnya kembali selama dia tidak melahirkan kandungannya, yaitu perkataannya: "Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Tuhan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Tuhan dan Hari" [Al-Baqara: 228] (HR. Ibnu Jarir Al-Tabari dalam tafsirnya (2/448) dan Al-Bayhaqi (7/367).
Cerai saat Hamil dalam Hukum Negara di Indonesia
Sementara, menurut hukum negara di Indonesia, undang-undang perkawinan telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974. Di dalamnya tertuang bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tidak dijelaskan bahwa cerai saat hamil itu dilarang, Bunda. Namun, jika memang pasangan suami istri sepakat untuk bercerai, maka pada pasal 41 menerangkan bahwa mantan pasangan harus:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga fakta-fakta perceraian Nathalie Holcher dalam video di bawah ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Pemicu Perdebatan Bunda & Ayah saat Memulai Promil, Ketahui Cara Menyelesaikannya
Memulai Kembali Hubungan Seks Pasca Keguguran, Tetap Butuh Waktu ya Bun
5 Bentuk Dukungan untuk Bunda yang Keguguran agar Tak Menyalahkan Diri Sendiri
Dear Suami, Baiknya Jangan Lakukan Ini Saat Istri Hamil Ya
TERPOPULER
7 Kebiasaan Pagi yang Diam-diam Merusak Ginjal, Tak Sadar Sering Dilakukan
Keturunan Eropa, Intip 5 Potret Artis Indonesia Pulang Kampung ke Negara Sang Ayah
Vietnam Denda Rp6,6 Juta bagi Orang Tua yang Memaksa Anak Belajar Berlebihan
3 Resep Sambal Matah, Pedasnya Bikin Nagih
Rumus Luas Permukaan Tabung: Cara Menghitung, Contoh Soal, dan Kunci Jawabannya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Makeup Palette, Komplet dari Bronzer hingga Blush
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Merek Balsam untuk Anak Batuk Pilek
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Modena Microwave Oven Convection MV 5536 CBBK, Lengkap dengan Cara Menggunakan & Harganya
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu Anak 6 Tahun untuk Kecerdasan Otak dan Pertumbuhannya
KinanREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi 5 Tumbler untuk Busui agar Selalu Terhidrasi, BPA Free & Harga di Bawah Rp300 Ribu
Indah RamadhaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Keturunan Eropa, Intip 5 Potret Artis Indonesia Pulang Kampung ke Negara Sang Ayah
Vietnam Denda Rp6,6 Juta bagi Orang Tua yang Memaksa Anak Belajar Berlebihan
3 Resep Sambal Matah, Pedasnya Bikin Nagih
Tak Disangka, Komplikasi saat Hamil Ternyata Pengaruhi Kesehatan Bunda di Masa Depan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
7 Film Horor Netflix Terbaik Rating Tinggi November 2025
-
Beautynesia
Awas Keracunan! Kenali 5 Tanda Makanan Rebus yang Tidak Boleh Dimakan Lagi
-
Female Daily
5 Drama Korea Bulan Desember yang akan Temani Akhir Tahun Kamu!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Momen Romantis On Joo Wan & Bang Minah Menikah di Pinggir Pantai Bali
-
Mommies Daily
10 Hotel Paling Romantis untuk Rayakan Honeymoon dan Anniversary, Langsung Booking!