KEHAMILAN
Sahkah Cerai Saat Hamil? Ini Hukum dalam Islam dan Negara
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 16 Jan 2023 21:05 WIBTidak ada yang menginginkan perceraian dalam pernikahan. Namun, jika masalah rumah tangga tak lagi bisa diatasi dan keduanya sepakat berpisah maka perceraian bisa terjadi. Namun, apakah perceraian bisa dilakukan saat hamil?
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai hukum cerai saat hamil dalam Islam dan negara.
Cerai saat Hamil dalam Hukum Islam
Mengutip laman Islam Way, tidak ada yang melarang bercerai saat istri hamil. Sebagaimana dibuktikan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Umar ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid.
“Kembalilah padanya, lalu pegang dia sampai dia bersuci, lalu haid, kemudian bersuci, lalu ceraikan dia jika Anda mau, dalam keadaan suci sebelum menyentuhnya atau ketika dia hamil.” Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama .
Untuk Bunda ketahui, masa iddah atau masa tunggu seorang wanita hamil adalah sampai melahirkan anak. Suami dapat menceraikan istri ketika hamil, artinya bukan ketika istri masih dalam masa iddah.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Talak ayat 4. "Dan orang-orang yang hamil akan melahirkan kehamilannya, dan barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan memudahkan urusannya" [ Al- Talak : 4].
Seorang suami berhak mengambilnya kembali selama istri dalam masa tunggu atau masa iddah. Dalam catatan, jika ini adalah perceraian pertama atau kedua dan perceraian itu tanpa kompensasi.
Ibnu Abbas berkata: Jika seorang pria menceraikan isterinya satu atau dua talak dalam keadaan hamil, maka dia lebih berhak mengambilnya kembali selama dia tidak melahirkan kandungannya, yaitu perkataannya: "Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Tuhan dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Tuhan dan Hari" [Al-Baqara: 228] (HR. Ibnu Jarir Al-Tabari dalam tafsirnya (2/448) dan Al-Bayhaqi (7/367).
Cerai saat Hamil dalam Hukum Negara di Indonesia
Sementara, menurut hukum negara di Indonesia, undang-undang perkawinan telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974. Di dalamnya tertuang bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tidak dijelaskan bahwa cerai saat hamil itu dilarang, Bunda. Namun, jika memang pasangan suami istri sepakat untuk bercerai, maka pada pasal 41 menerangkan bahwa mantan pasangan harus:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga fakta-fakta perceraian Nathalie Holcher dalam video di bawah ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Pemicu Perdebatan Bunda & Ayah saat Memulai Promil, Ketahui Cara Menyelesaikannya
Memulai Kembali Hubungan Seks Pasca Keguguran, Tetap Butuh Waktu ya Bun
5 Bentuk Dukungan untuk Bunda yang Keguguran agar Tak Menyalahkan Diri Sendiri
Dear Suami, Baiknya Jangan Lakukan Ini Saat Istri Hamil Ya
TERPOPULER
Sunat Anak Perempuan Resmi Dilarang, Ternyata ini Bahayanya Bun!
5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty dan Dugaan Diserobot Mafia Tanah
Viral Pacu Jalur hingga Istilah Aura Farming ala Gen-Z-Alpha
Ketahui Bahaya Paparan Perwarna Pakaian saat Bunda Hamil Laki-laki
Mengenal Frank Breech, Posisi Sungsang Bokong Janin Berada di Bagian Bawah
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Nikita Willy Ajak Issa dan Nael Liburan Naik Phinisi di Labuan Bajo, Ini Potret Keseruannya
Ketahui Bahaya Paparan Perwarna Pakaian saat Bunda Hamil Laki-laki
Sunat Anak Perempuan Resmi Dilarang, Ternyata ini Bahayanya Bun!
Merayakan Beragam Emosi Manusia Lewat Pertunjukan The Joy of Emotions
5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty dan Dugaan Diserobot Mafia Tanah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Disindir soal Dampak Saweran ke Anak, Nathalie Holscher: Bapaknya Juga Disawer Kok!
-
Beautynesia
Get The Look: Ide Gaya Casual dengan Jaket Denim ala Adiba Khanza
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Adegan Drakor Jadi Nyata, Bang Minah & On Joo Wan Umumkan Rencana Menikah
-
Mommies Daily
7 Warna Lipstik Terbaik untuk Kulit Sawo Matang: Auto Cerah dan Segar!