Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Tarif Pelayanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Vasektomi

ank   |   HaiBunda

Kamis, 16 Feb 2023 18:25 WIB

Kontrasepsi
Tarif Pelayanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Vasektomi/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Bunda yang sedang program hamil atau promil bisa memanfaatkan BJPS Kesehatan untuk pasang KB di puskesmas. Ada beberapa jenis pelayanan kontrasepsi yang tarifnya mendapatkan keringanan atau ditanggung BPJS Kesehatan.

Besaran tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Permenkes ini telah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari 2023.

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023, standar tarif pelayanan kontrasepsi bisa didapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Beberapa FKTP ini meliputi Puskesmas atau setara, praktik dokter, klinik pratama, dan rumah sakit Kelas D.

Nah, perihal standar tarif yang dimaksud adalah dengan cara bayar kapitasi dan non kapitasi. Definisi keduanya dijelaskan dalam pasal 1 yang berbunyi:

"Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan."

"Tarif non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan."

Jenis pelayanan kontrasepsi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam pasal 22 di Permenaker No. 3 Tahun 2023 dijelaskan beberapa pelayanan kontrasepsi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan di FKTP. Biaya yang ditanggung ini masuk dalam tarif non kapitasi. Berikut 3 pelayanan kontrasepsi yang bisa didapatkan Bunda di FKTP, termasuk puskesmas.

  • Prapelayanan kontrasepsi
  • Tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi
  • Pasca pelayanan kontrasepsi

Dalam Permenkes terbaru ini juga dijabarkan tarif atau biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam pelayanan kontrasepsi, beserta jenisnya. Berapa tarifnya dan apa saja jenis kontrasepsi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga 11 RS yang sediakan layanan ERACS dengan BPJS Kesehatan versi pembaca HaiBunda, di video beriikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TARIF PELAYANAN KONTRSEPSI YANG DIKLAIM BPJS KESEHATAN

IUD

Tarif Pelayanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Vasektomi/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Tarif pelayanan kontrasepsi yang diklaim BPJS Kesehatan di FKTP

Berikut tarif non kapitasi pelayanan kontrasepsi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di FKTP, termasuk Puskesmas:

  1. Pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau IUD (intrauterine device), sebesar Rp105.000.
  2. Pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp105.000.
  3. Pelayanan suntik KB, sebesar Rp20.000 setiap kali suntik.
  4. Penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000.
  5. Pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP) atau vasektomi, sebesar Rp370.000.
Bahasa Bayi dan Anak

Pelayanan kontrasepsi di rumah sakit umum

Selain di FKTP, Bunda juga bisa mendapatkan layanan kontrasepsi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti klinik umum, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Di FKRTL ini biaya pembayaran yang diklaim BPJS Kesehatan menggunakan tarif Indonesian-Case Based Groups (tarif INA-CBG) dan tarif non INA-CBG, Bunda.

Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.

Sedangkan tarif non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara
terpisah dari tarif INA-CBG.

Menurut pasal 26, tarif INA-CBG pada pelayanan kontrasepsi meliputi:

  • Pelayanan KB pasca persalinan
  • KB pasca keguguran
  • Pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis
  • Tubektomi atau Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis
  • Penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi

Perlu digarisbawahi, pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk pelayanan yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat.

Nah, terkait tarif pelayanan kontrasepsi yang dapat diklaim ini bisa ditanyakan lebih lanjut melalui call center BPJS Kesehatan di 165 ya, Bunda.


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda