kehamilan
Ibu Hamil Muda Dilarang Suntik Vaksin Booster COVID-19, Dokter Ungkap Alasannya
Senin, 13 Mar 2023 12:25 WIB
Ibu hamil atau bumil diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil.
Pemberian vaksin COVID-19 pada bumil akan melalui tahap skrining khusus yang dilakukan oleh petugas medis. Ini juga berlaku bagi Bunda hamil yang ingin mendapatkan vaksin booster.
Kapan bumil boleh dan tidak divaksin?
Bunda perlu tahu, tidak semua bumil boleh melakukan vaksinasi COVID-19. Dokter spesialis paru di Rumah Sakit Persahabatan, Erlina Burhan mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk bumil ini memiliki syarat tertentu.
Hanya bumil yang sudah masuk trimester kedua dan ketiga dibolehkan untuk mendapatkan vaksin. Bunda yang masih di awal kehamilan tidak dibolehkan dahulu suntik vaksin ya.
"Syaratnya harus trimester dua dan terakhir. Semester satu jangan dahulu," kata Erlina di PB IDI, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Alasan bumil trimester pertama tidak boleh vaksin
Erlina menjelaskan bahwa janin dalam kandungan di trimester pertama masih cukup lemah dan dalam tahap pertumbuhan awal. Alasan inilah yang membuat vaksin tidak boleh dulu di berikan di awal kehamilan.
Meski begitu, bukan berarti vaksin COVID-19 ini berbahaya untuk bumil ya. Hanya saja, dalam awal penelitian vaksin, memang tidak dilakukan pada ibu hamil, terutama di usia kehamilan muda.
"Semester satu kan (janin) lagi pertumbuhan karena waktu penelitian vaksin itu tidak diteliti untuk bumil tapi kemudian ternyata aman, tapi syaratnya itu dia di trimester satu dan dua," ujar Erlina.
Lalu apakah ada efek samping yang dapat dialami ibu hamil usai mendapatkan vaksin COVID-19? Bagaimana efeknya pada janin?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga jenis dan syarat vaksin booster COVID-19 untuk ibu hamil, dalam video berikut:
(ank/som)
