Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Kata Pakar soal Ibu Pengganti atau Surrogate Mother dalam Pandangan Islam

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 06 Apr 2023 18:26 WIB

Ibu Hamil
Kata Pakar soal Surrogate Mother atau Ibu Pengganti dalam Pandangan Islam/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Istilah surrogate mother mulai populer beberapa tahun belakangan ini, Bunda. Lalu bagaimana surrogate mother dalam pandangan Islam? Apakah praktik ini diperbolehkan dari segi agama?

Surrogate mother memiliki arti ibu pengganti. Melansir dari BBC, surrogacy adalah seorang wanita hamil yang memiliki tujuan menyerahkan anaknya kepada orang lain setelah dia melahirkan. Biasanya, dia hamil untuk pasangan orang tua yang tidak dapat memiliki anak atau wanita yang tidak ingin mengandung anak.

Di negara seperti Amerika Serikat, praktik surrogate mother dilegalkan. Artinya, pasangan suami istri bisa mendapatkan anak dengan inseminasi buatan atau program bayi tabung yang dijalani wanita lain. Si ibu pengganti setidaknya harus memenuhi kriteria tertentu untuk bisa hamil.

Di Indonesia, surrogate mother atau ibu pengganti tidak masuk dalam aturan pemerintah. Bila merujuk Undang-undang, praktik surrogate mother malah dilarang di Tanah Air.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 127 (a) dijelaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

Artinya, kehamilan tak dapat dilakukan oleh wanita yang bukan istri sah dari suaminya. Sperma suami juga tidak dapat ditanam kecuali di rahim sang istri.

Baca Juga : Surrogate Mother

Surrogate mother dalam pandangan Islam

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis mengatakan bahwa dalam Islam, kita diharuskan untuk menghormati semua ibu. Ibu yang melahirkan tentu yang mengandung bayi di rahimnya sendiri. Sementara ibu yang mengasuh adalah ia yang dianggap sebagai orang tua.

Ibu yang melahirkan wajib dikasihi, dihormati, dan dinafkahi kalau memang tidak mampu lagi. Dan [anak] wajib berbakti kepada orang tua, khususnya ibu yang melahirkan.

Nah, terkait surrogate mother, Amany Lubis mengatakan bahwa praktik ini tidak dibenarkan dalam Islam. Konsep 'memberikan anak' kita kepada orang lain menjadi hal yang tidak dibenarkan, Bunda.

"Ibu pengganti ini dalam hukum Islam tidak dibenarkan. Anak yang dilahirkan dari rahimnya adalah anak ibu tersebut, anak kandung, karena dia yang mengandung," kata Amany Lubis.

"Apabila diambil keluarga lain, maka anak tersebut jadi anak angkat keluarga si keluarga baru, dan tidak bisa dianggap [anak] kandung," sambungnya.

Konsep ibu pengganti sebenarnya tidak akan menjadi masalah bila anak dijaga dan diperkenalkan dengan benar siapa ibu kandungnya dan ibu angkatnya. Artinya, anak tersebut mengetahui asal-usulnya.

Tapi, konsepnya akan jadi masalah jika ibu kandung asli tidak diperkenalkan pada anaknya sehingga ibu tak kenal anak, dan anak tidak kenal ibunya.

"Ini yang jadi kekacauan. Dalam pencatatan [sipil] ibu kandungnya juga berbeda. Ini yang tidak dibenarkan," ujar Amany Lubis.

Lalu bagaimana pandangan Islam terkait praktik 'menitipkan' sperma pada konsep ibu pengganti ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga serba-serbi program bayi tabung, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda