Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan 2023

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 08 Feb 2023 22:15 WIB

Ilustrasi USG
Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan 2023/ Foto: Getty Images/iStockphoto/SerhiiBobyk

Pemeriksaan USG kehamilan menjadi bagian penting untuk melihat perkembangan janin. Bunda yang memiliki BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk cek kehamilan.

Meski begitu, tidak semua kondisi ibu hamil atau bumil dengan BPJS Kesehatan bisa menggunakan USG untuk cek janin ya. Ketahui syarat dan tata caranya berikut ini, Bunda.

Syarat USG ditanggung BPJS

Beberapa waktu lalu, HaiBunda menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165. Menurut petugas bernama Mila yang menerima panggilan, BPJS Kesehatan bisa meng-cover biaya USG kehamilan. Namun, layanan ini hanya diberikan pada bumil yang memiliki kondisi atau indikasi medis tertentu.

"Namun, untuk USG tetap di-cover BPJS Kesehatan dengan indikasi medisnya," kata petugas tersebut.

Bunda yang sedang hamil bisa melakukan USG kehamilan bila sudah mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP atau faskes tingkat 1), seperti Puskesmas atau klinik dokter. Surat ini bisa dibawa ke faskes tingkat 2 yang dituju atau dirujuk untuk USG.

"Nanti silahkan melakukan pemeriksaan ke Faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Apabila disarankan rujukan, itu nanti Faskes tingkat pertama akan menerbitkan rujukannya," ujar petugas Mila.

Berapa kali USG bisa di-cover BPJS Kesehatan?

Tidak ada batasan USG kehamilan untuk bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan, Bunda. Syarat utama dan terpenting adalah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bumil memiliki indikasi medis, sehingga perlu segera dilakukan USG.

Aturan ini sama dengan pemeriksaan lanjutan atau layanan kehamilan lain yang di-cover BPJS, seperti operasi caesar, imunisasi hepatitis B atau imunisasi influenza ibu hamil. Semua kondisi bumil dengan indikasi medis dan telah mendapat surat keterangan dari dokter bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk di-cover biayanya.

Lalu bagaimana tata cara USG dengan BPJS Kesehatan? Apa saja layanan yang bisa di-cover oleh asuransi ini saat hamil ya?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TATA CARA USG KEHAMILAN DENGAN BPJS KESEHATAN

Ilustrasi USG

Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan 2023/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Tata cara USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan

Melansir dari beberapa sumber, berikut tata cara USG dengan BPJS Kesehatan:

  1. Bunda sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.
  2. Mendapatkan surat pengantar atau rujukan dari faskes tingkat 1, seperti Puskesmas atau klinik mandiri dokter untuk melakukan USG di faskes tingkat 2 (rumah sakit atau dokter spesialis).
  3. Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Menyiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi.
  5. Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA) ke rumah sakit atau fakses tingkat 2 yang dituju.
  6. Berikan semua dokumen yang diminta untuk proses administrasi di faskes tingkat 2.
Banner 20 Mainan Paling Berbahaya

Biaya pelayanan kehamilan lain dengan BPJS Kesehatan

Biaya pelayanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes). Bila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut biayanya:

  1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) atau pemeriksaan kehamilan sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
  2. Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
  3. Persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
  4. Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
  5. Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
  6. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
  7. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000

Bagi Bunda yang ingin mendapatkan informasi dengan jelas mengenai biaya pemeriksaan kehamilan, sebaiknya hubungi call center 165. Bunda juga bisa langsung mendatangi Faskes tingkat pertama untuk mengetahui manfaat BPJS Kesehatan ya.


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda