KEHAMILAN
Persiapan dan Syarat Cek Kesehatan ke Puskesmas untuk Dapatkan Sertifikat Layak Nikah
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Sabtu, 06 May 2023 21:00 WIBSertifikat Layak Nikah menjadi salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan calon suami istri sebelum menikah. Dokumen ini bahkan disertakan saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), Bunda.
Sertifikat Layak Nikah bisa didapatkan di puskesmas ketika calon pasangan suami istri melakukan pemeriksaan pra nikah atau premarital check up. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah cek darah untuk mengetahui kadar hemoglobin (Hb) wanita.
Sebelumnya telah dijelaskan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G bahwa periksa Hb penting sebelum menikah. Selain Hb, seorang wanita juga perlu memeriksakan lingkar lengan untuk melihat kelayakan hamil atau tidak.
"Semua remaja putri yang mau menikah harus diperiksa HB dulu ya, diperiksa lingkar lengan atas. Kalau lingkar lengannya kurang dari 23 1/2, boleh nikah tapi jangan hamil dulu dan harus bisa pakai kontrasepsi kondom. Saya kita ini penting sekali supaya lahir anaknya tidak stunting," kata Hasto, dikutip dari TikTok @bkkbnofficial.
Kadar Hb bisa diketahui dari pemeriksaan darah yang dilakukan di puskesmas. Calon pengantin juga bisa mendapatkan konsultasi dari ahli setelah mengetahui hasilnya.
Syarat cek kesehatan untuk dapat Sertifikat Layak Nikah
puskesmas memiliki persyaratan khusus bagi calon pengantin yang ingin mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, Bunda. Berikut telah HaiBunda rangkum dari beberapa puskesmas di daerah Jakarta, mengenai syarat pelayanan pranikah:
- Fotocopy KTP calon pengantin pria dan wanita 1 lembar
- Fotocopy surat pengantar RT dan RW (sesuai isi keterangan yang diberikan) 1 lembar
- Fotocopy surat pengantar RT dan RW terkait domisili bagi KTP luar daerah 1 lembar
Pasangan calon pengantin sebaiknya mencari tahu dulu tentang proses pendaftaran layanan pra nikah dengan menghubungi puskesmas yang dituju. Ada beberapa puskesmas yang membuat aturan untuk mendaftar online guna mendapatkan nomor antrean.
Nah, bagi calon pengantin yang ber-KTP luar daerah dan ingin mendaftar, umumnya juga dibuat aturan khusus dalam membuat Surat Layak Nikah. Misalnya bagi KTP non DKI Jakarta diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 143 Tahun 2018.
Pelayanan pra nikah sudah dapat dilakukan 3 bulan sebelum tanggal pernikahan ya.
Lalu apa saja yang diperiksa di puskesmas untuk mendapatkan Sertifikat Layak Nikah?
Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga pentingnya skrining thalasemia sebelum menikah, dalam video berikut:
(ank/pri)
PAKET PEMERIKSAAN PRA NIKAH DI PUSKESMAS