HaiBunda

KEHAMILAN

Hukum Sterilisasi Kandungan dalam Islam, Simak Penjelasan Lengkapnya

Melly Febrida   |   HaiBunda

Jumat, 01 Dec 2023 21:45 WIB
Sterilisasi dalam Islam/ Foto: Getty Images/Marcus Chung

Sterilisasi merupakan salah satu metode kontrasepsi permanen dalam mencegah kehamilan. Namun, seperti apa hukum sterilisasi kandungan dalam islam? 

Ada banyak jenis alat kontrasepsi pencegah kehamilan. Jika Bunda termasuk yang aktif secara seksual, gunakan alat kontrasepsi. Namun, alat kontrasepsi hanya berfungsi jika digunakan dengan benar dan konsisten.

Kontrasepsi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kontrasepsi sementara (reversibel) dan permanen (ireversibel) (juga disebut sterilisasi). Jika Bunda menginginkan kontrasepsi yang permanen, biasanya mencakup prosedur pembedahan yang mengarah pada sterilisasi permanen. 


Monique Rainford, MD, Dokter Spesialis  Obstetri dan Ginekologi. Ia menjelaskan dalam laman Verywellfamily bahwa metode kontrasepsi permanen ini dipilih jika seseorang tahu pasti tidak menginginkan anak lagi.

Melansir laman JBima, dalam metode kontrasepsi permanen yang dikenal sebagai sterilisasi, dilakukan dengan menutup saluran tuba dengan menggunakan klip khusus atau dengan mengikatnya. Hal ini biasanya dilakukan melalui prosedur laparoskopi (lubang kunci) dengan anestesi umum. 

Sedangkan sterilisasi pria dilakukan dengan memotong dua saluran yang membawa sperma dari testis ke uretra (disebut vas deferens). Prosedur ini disebut vasektomi dan dilakukan melalui sayatan kecil di skrotum dengan anestesi lokal.  Sterilisasi dianggap sangat efektif pada pria dan perempuan. 

Hukum sterilisasi dalam Islam

Pada tahun 1988, Akademi Penelitian Islam Al-Azhar melalui Komite Fatwa mengeluarkan fatwa penting yang menyetujui keluarga berencana. Komite tersebut menyatakan bahwa Hukum Islam membolehkan individu untuk dengan sengaja menunda persalinan, asalkan dilakukan sesuai aturan umum Hukum Islam, ditentukan dokter yang dapat dipercaya, dan tidak membahayakan. 

Syarat lainnya adalah persetujuan kedua pasangan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa memiliki anak melalui hubungan perkawinan adalah hak kedua belah pihak dan kontrasepsi tanpa persetujuan berarti mengingkari hak pasangan. 

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa keluarga berencana tidak bertentangan dengan firman Allah. Sebaliknya, sebagian ahli fikih membolehkan kontrasepsi hanya jika ada alasan yang sah. Tanpa alasan tersebut, kontrasepsi dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai (walaupun ditoleransi) karena bertentangan dengan anjuran Islam terhadap prokreasi (makrūh tanzīhī).

Bagaimana dengan hukum sterilisasi? Tampaknya ada sejumlah besar Fiqih yang melarang sterilisasi. Dengan tidak adanya Islamic Religious Texts (IRT) langsung, para ulama menerapkan konsep penalaran analogis “Al-Qiyas” untuk mengharamkan sterilisasi yang serupa dengan kebiri, yang dilarang hadis nabi shahih. 

Al-Bukhari meriwayatkan, bahwa Abu Hurairah meminta izin Nabi untuk menjalani kebiri, karena dia tidak mampu untuk menikah, tetapi itu tidak memungkinkan. Selain itu, dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi SAW melarang para pejuang di jalan Allah yang sudah lama merindukan istrinya, untuk dikebiri.

Qiyas lain yang digunakan untuk melarang sterilisasi adalah sterilisasi menyebabkan berubahnya ciptaan Allah. Ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Mencegah organ reproduksi menjalankan fungsi alaminya bertentangan dengan Kebijaksanaan Ilahi di balik penciptaan kedua jenis kelamin.

Berdasarkan hal di atas, para ahli fiqh menyimpulkan bahwa sterilisasi harus dilarang, kecuali jika dibenarkan karena alasan kesehatan yang serius.

Namun ,kedua metode Qiyas di atas jika dilihat dari sudut pandang medis tidak akurat. Jika sterilisasi adalah pencegahan fungsi reproduksi, maka kebiri adalah pencegahan fungsi seksual, yang sama sekali berbeda.

Alasan diperbolehkan steril

Sterilisasi merupakan suatu tindakan mengontrol kehamilan. Tujuan sterilisasi didasarkan pada beberapa faktor.

  1. Indikasi medis : perempuan yang mempunyai penyakit yang dianggap berbahaya baginya dapat melakukan sterilisasi. Misalnya penyakit jantung, ginjal dan hipertensi
  2. Sosial ekonomi: tindakan ini bisa dilakukan karena suami atau istri tidak dapat memenuhi kewajibannya jika melahirkan anak, misalnya karena faktor ekonomi.
  3. Permintaan sendiri atau permintaan yang bersangkutan, meskipun tergolong mampu keekonomiannya. Karena mungkin suami atau istrinya tidak ingin memiliki anak lagi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyatakan penggunaan sterilisasi ini untuk KB di tahun 1983, dengan alasan bahwa sterilisasi dapat berakibat permanen.

Dalam Islam, KB menjadi permasalahan polemik karena ada sebagian ulama yang menyatakan KB haram namun ada juga ayat Al-Qur'an yang mendukung program KB.

Menurut Masjfuk Zuhdi dalam Paradigma Fiqh Al-Bi'ah Berbasis Kecerdasan Naturalis: Tawaran Hukum Islam Terhadap Krisis Ekologi," Al-Adalah, vol. Vol. 12, no. 2, pp. 771-84, 2015, sterilisasi diperbolehkan karena tidak selamanya menyebabkan kemandulan.

Ia menjelaskan teknologi kedokteran yang semakin canggih dapat kembali melakukan operasi penyambungan saluran telur wanita atau saluran pria yang telah disterilkan.

Seperti diketahui, pria atau perempuan yang sudah sterilisasi dapat mengembalikannya seperti semula. Namun, pada sejumlah perempuan akan sulit membalikkan sterilisasinya, karena alasan biaya yang mahal dan seringkali hasilnya tidak efektif.

Sedangkan pada beberapa perempuan lainnya, sterilisasi dapat mengembalikan kesuburannya. Jadi, ini tergantung pada usia dan jenis ligasi tuba yang dilakukan.

Berbeda jika pria yang disterilisasi (vasektomi). Metode ini sedikit lebih mudah untuk dibalik, tetapi prosedurnya juga mahal dan rumit. Setelah pembalikan vasektomi, peluang istri untuk hamil mungkin lebih rendah dari sebelumnya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ini Kata Dokter tentang Efektivitas Jenis-jenis KB untuk Cegah Kehamilan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kisah Anita Jalani Operasi Kanker Payudara Minim Sayatan Berkat Robot Medis

Menyusui Melly Febrida

60 Persen Perempuan Takut Melahirkan, Studi Terbaru Ungkap Cara Tetap Tenang

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bayi Kejang vs Kaget: Bagaimana Bedakannya?

Parenting Tim HaiBunda

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

Mom's Life Triyanisya & Sandra Odilifia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ungkapan Hati Dio Anak Sulung Andre Taulany, Ingin Orang Tua Damai & Tidak Bercerai

Bayi Kejang vs Kaget: Bagaimana Bedakannya?

60 Persen Perempuan Takut Melahirkan, Studi Terbaru Ungkap Cara Tetap Tenang

Kisah Anita Jalani Operasi Kanker Payudara Minim Sayatan Berkat Robot Medis

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK