Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Jun 2024 13:40 WIB

Ilustrasi Ibu Hamil Sakit
Ilustrasi Ibu Hamil/Foto: Getty Images/iStockphoto/ronnachaipark
Jakarta -

Belum lama ini, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Bunda. UU ini diajukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022.

Dalam UU KIA tersebut, dijelaskan berbagai perubahan yang sekiranya bisa membuat Ibu dan anak menjadi lebih sejahtera. Di antaranya adalah cuti hamil, cuti melahirkan, hingga fasilitas penunjang di berbagai tempat seperti tempat kerja, tempat umum, hingga transportasi umum.

Salah satu poin yang menarik perhatian dan sangat krusial pada pasal UU KIA adalah aturan pemberian cuti melahirkan bagi Bunda yang bekerja hingga 6 bulan. Meski begitu, tidak semua Bunda yang akan melahirkan mendapatkan cuti tersebut.

Persyaratan Ibu hamil mendapat cuti 6 bulan

Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 UU KIA, Bunda. Disebutkan bahwa Bunda yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.

Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. Bunyinya adalah sebagai berikut:

"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat bagi Bunda yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama usai melahirkan. Kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dan bukti surat keterangan dari dokter.

Lantas kondisi khusus apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut?

Kondisi khusus ibu hamil dapat cuti 6 bulan

Pasal 4 ayat 5 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus ini adalah Bunda yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, kondisi ini juga termasuk komplikasi pascapersalinan serta keguguran, dan anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan serta komplikasi.

Sementara, bagi Bunda yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:

"waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".

Lantas apakah Bunda yang cuti tetap mendapatkan gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda