KEHAMILAN
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 08 Jun 2024 13:40 WIBBelum lama ini, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Bunda. UU ini diajukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022.
Dalam UU KIA tersebut, dijelaskan berbagai perubahan yang sekiranya bisa membuat Ibu dan anak menjadi lebih sejahtera. Di antaranya adalah cuti hamil, cuti melahirkan, hingga fasilitas penunjang di berbagai tempat seperti tempat kerja, tempat umum, hingga transportasi umum.
Salah satu poin yang menarik perhatian dan sangat krusial pada pasal UU KIA adalah aturan pemberian cuti melahirkan bagi Bunda yang bekerja hingga 6 bulan. Meski begitu, tidak semua Bunda yang akan melahirkan mendapatkan cuti tersebut.
Persyaratan Ibu hamil mendapat cuti 6 bulan
Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 UU KIA, Bunda. Disebutkan bahwa Bunda yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat bagi Bunda yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama usai melahirkan. Kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dan bukti surat keterangan dari dokter.
Lantas kondisi khusus apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut?
Kondisi khusus ibu hamil dapat cuti 6 bulan
Pasal 4 ayat 5 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus ini adalah Bunda yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, kondisi ini juga termasuk komplikasi pascapersalinan serta keguguran, dan anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan serta komplikasi.
Sementara, bagi Bunda yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:
"waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".
Lantas apakah Bunda yang cuti tetap mendapatkan gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Aktivitas yang Harus Dihindari Saat Hamil, Bisa Bahaya untuk Bumil & Janin
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
4 Bulan Berlalu, Meghan Markle Resmi Kembali dari Cuti Melahirkan
Cerita Raisa Ingin Kembali Bermusik Setelah Cuti Melahirkan
TERPOPULER
5 Potret Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie Liburan ke Italia, Kunjungi Tempat Bersejarah
Diet Rendah Sodium ala Song Hye Kyo, Rahasia Bentuk Tubuh Ideal di Usia 40-an
Akur Pasca Cerai, Ini 5 Potret Masayu & Lembu Wiworo Bersama Anak Ikut Maraton di Australia
5 Potret Menggemaskan Benjamin Anak Kimmy Jayanti yang Baru Lahir, Photoshoot Bareng Dua Kakak
4 Refleks Bayi Baru Lahir yang Perlu Diketahui Orang Tua
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Balsem Bayi yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Primer Make Up Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Review Es Krim Baskin Robbins Musk Melon & Popping Shower, Rasa Favorit Nomor #1 di Jepang
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman untuk Kulit
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie Liburan ke Italia, Kunjungi Tempat Bersejarah
4 Refleks Bayi Baru Lahir yang Perlu Diketahui Orang Tua
Diet Rendah Sodium ala Song Hye Kyo, Rahasia Bentuk Tubuh Ideal di Usia 40-an
5 Potret Menggemaskan Benjamin Anak Kimmy Jayanti yang Baru Lahir, Photoshoot Bareng Dua Kakak
Alat Kontrasepsi Bisa Bikin Mandul, Mitos atau Fakta?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Rumor Perceraian Adly Fairuz Makin Panas, Angbeen Rishi Curhat Soal Kehilangan Cinta
-
Beautynesia
Tipe Kepribadian Paling Langka Ini Hanya Dimiliki 2 Persen dari Populasi! Sudah Tahu?
-
Female Daily
Ajak Anak Muda Hidup Sehat, Entrasol Multigrain Oatmeal Kolaborasi dengan Hong Tang Hadirkan Dessert Bernutrisi!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Vina Sitorus Jadi Nyi Roro Kidul di Miss Grand International, Bikin Merinding
-
Mommies Daily
Menang Tanpa Jumawa, Kalah Tanpa Drama: Ajarkan Anak Caranya Menerima Kemenangan dan Kekalahan dengan Baik