KEHAMILAN
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 08 Jun 2024 13:40 WIBBelum lama ini, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Bunda. UU ini diajukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022.
Dalam UU KIA tersebut, dijelaskan berbagai perubahan yang sekiranya bisa membuat Ibu dan anak menjadi lebih sejahtera. Di antaranya adalah cuti hamil, cuti melahirkan, hingga fasilitas penunjang di berbagai tempat seperti tempat kerja, tempat umum, hingga transportasi umum.
Salah satu poin yang menarik perhatian dan sangat krusial pada pasal UU KIA adalah aturan pemberian cuti melahirkan bagi Bunda yang bekerja hingga 6 bulan. Meski begitu, tidak semua Bunda yang akan melahirkan mendapatkan cuti tersebut.
Persyaratan Ibu hamil mendapat cuti 6 bulan
Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 UU KIA, Bunda. Disebutkan bahwa Bunda yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat bagi Bunda yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama usai melahirkan. Kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dan bukti surat keterangan dari dokter.
Lantas kondisi khusus apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut?
Kondisi khusus ibu hamil dapat cuti 6 bulan
Pasal 4 ayat 5 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus ini adalah Bunda yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, kondisi ini juga termasuk komplikasi pascapersalinan serta keguguran, dan anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan serta komplikasi.
Sementara, bagi Bunda yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:
"waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".
Lantas apakah Bunda yang cuti tetap mendapatkan gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Aktivitas yang Harus Dihindari Saat Hamil, Bisa Bahaya untuk Bumil & Janin
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti 6 Bulan Melahirkan, Apa Saja Pro-Kontranya untuk Bunda?
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
Cerita Raisa Ingin Kembali Bermusik Setelah Cuti Melahirkan
TERPOPULER
11 Kalimat yang Biasa Diucapkan Orang Santun, Sudah Jarang Digunakan Gen Z
Momen Ameena Anak Aurel Hermansyah Setor Hafalan Surah ke Sang Ayah, Dapat Kartu Poin Senilai Rp100 Ribu
Ciri Kepribadian Orang Berdasarkan Bulan Lahir, Bukan Sekadar Kebetulan
15 Tanaman Hidroponik di Rumah yang Mudah Dirawat, Panen Sayur Segar!
Mengenal Spekulum, Alat Medis untuk Pemeriksaan Organ Reproduksi yang Mirip Cocor Bebek
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Laptop Sleeve Tahan Air dan Affordable
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
20 Tas Sekolah Terbaik Lengkap Anak TK, SD, SMP, dan SMA untuk Perempuan & Laki-laki
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Litter Box Kucing Terbaik Lengkap dari Murah, Tertutup hingga Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Wajan Stainless Steel Terbaik Anti Lengket dan Awet
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
6 Rekomendasi Masker yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Terpopuler: Momen Septiningtyas & Sangun Ragahdo Dikaruniai Anak Pertama
11 Kalimat yang Biasa Diucapkan Orang Santun, Sudah Jarang Digunakan Gen Z
Momen Ameena Anak Aurel Hermansyah Setor Hafalan Surah ke Sang Ayah, Dapat Kartu Poin Senilai Rp100 Ribu
15 Tanaman Hidroponik di Rumah yang Mudah Dirawat, Panen Sayur Segar!
Perkembangan Bayi 1-3 Bulan, Apa yang Perlu Diperhatikan Orang Tua?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Jadi Istri Konglomerat, Maia Estianty Ngaku Nggak Pernah Belanja
-
Beautynesia
7 Kombinasi Telur yang Baik untuk Imun hingga Kesehatan Jantung, Sehat dan Lezat!
-
Female Daily
Tampil Memikat dengan Pinkish Look, Ini Rahasia Makeup Syifa Hadju saat Resepsi!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Pasangan Selebgram Viral, Istri Diduga Oplas karena Suami Terlalu Tampan
-
Mommies Daily
10 Skincare untuk Bayi Baru Lahir dan Tips Memilihnya