KEHAMILAN
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 08 Jun 2024 13:40 WIBBelum lama ini, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Bunda. UU ini diajukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022.
Dalam UU KIA tersebut, dijelaskan berbagai perubahan yang sekiranya bisa membuat Ibu dan anak menjadi lebih sejahtera. Di antaranya adalah cuti hamil, cuti melahirkan, hingga fasilitas penunjang di berbagai tempat seperti tempat kerja, tempat umum, hingga transportasi umum.
Salah satu poin yang menarik perhatian dan sangat krusial pada pasal UU KIA adalah aturan pemberian cuti melahirkan bagi Bunda yang bekerja hingga 6 bulan. Meski begitu, tidak semua Bunda yang akan melahirkan mendapatkan cuti tersebut.
Persyaratan Ibu hamil mendapat cuti 6 bulan
Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 UU KIA, Bunda. Disebutkan bahwa Bunda yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat bagi Bunda yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama usai melahirkan. Kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dan bukti surat keterangan dari dokter.
Lantas kondisi khusus apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut?
Kondisi khusus ibu hamil dapat cuti 6 bulan
Pasal 4 ayat 5 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus ini adalah Bunda yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, kondisi ini juga termasuk komplikasi pascapersalinan serta keguguran, dan anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan serta komplikasi.
Sementara, bagi Bunda yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:
"waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".
Lantas apakah Bunda yang cuti tetap mendapatkan gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Aktivitas yang Harus Dihindari Saat Hamil, Bisa Bahaya untuk Bumil & Janin
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti 6 Bulan Melahirkan, Apa Saja Pro-Kontranya untuk Bunda?
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
Cerita Raisa Ingin Kembali Bermusik Setelah Cuti Melahirkan
TERPOPULER
Ciri Kepribadian Orang yang Sering Membukakan Pintu untuk Orang Lain, Ternyata Tak Sekadar Sopan
Potret Yannick Anak Bungsu Yasmine Wildblood yang Parasnya Mirip Sang Bunda
4 Sifat Suami yang Bikin Istri Tetap Merasa Dicintai Meski Sudah Bertahun-tahun Menikah
5 Potret Anak Artis Kuliah di Amerika Serikat, Ada yang Lulus dengan Predikat Cum Laude
3 Resep Jamur Crispy Tahan Lama, Tetap Kriuk meski Sudah Dingin
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Mini Vacuum Cleaner, Ukuran Kecil tapi Daya Isap Kuat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Waspada Abu Vulkanik, Ini 5 Barang Sebaiknya Dimiliki di Rumah untuk Lindungi Keluarga
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sandal Jepit Perempuan yang Stylish dan Nyaman untuk Berbagai Aktivitas
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Kompor Portable Terbaik untuk Dapur dan Aktivitas Outdoor
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan untuk Masak Nasi Goreng yang Bagus, Anti Lengket, dan Awet
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang yang Sering Membukakan Pintu untuk Orang Lain, Ternyata Tak Sekadar Sopan
Potret Yannick Anak Bungsu Yasmine Wildblood yang Parasnya Mirip Sang Bunda
4 Sifat Suami yang Bikin Istri Tetap Merasa Dicintai Meski Sudah Bertahun-tahun Menikah
5 Potret Anak Artis Kuliah di Amerika Serikat, Ada yang Lulus dengan Predikat Cum Laude
3 Resep Jamur Crispy Tahan Lama, Tetap Kriuk meski Sudah Dingin
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Stretch Mark Merah dan Putih Susah Pudar? Ini Kandungan yang Perlu Kamu Tahu
-
Beautynesia
5 Tanda Orang Menyukaimu Setelah Obrolan Pertama Menurut Ahli
-
Female Daily
Setelah Lama Dinanti, Jisoo BLACKPINK Akhirnya Comeback Lewat Single Terbaru Click!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Adhisty Zara Foto Maternity Bareng Suami, Glamour Pakai Gaun Mermaid
-
Mommies Daily
Kapan Single Parent Siap Membuka Hati Lagi? 7 Tanda Ini Bisa Jadi Jawabannya