KEHAMILAN
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 08 Jun 2024 13:40 WIBBelum lama ini, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Bunda. UU ini diajukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022.
Dalam UU KIA tersebut, dijelaskan berbagai perubahan yang sekiranya bisa membuat Ibu dan anak menjadi lebih sejahtera. Di antaranya adalah cuti hamil, cuti melahirkan, hingga fasilitas penunjang di berbagai tempat seperti tempat kerja, tempat umum, hingga transportasi umum.
Salah satu poin yang menarik perhatian dan sangat krusial pada pasal UU KIA adalah aturan pemberian cuti melahirkan bagi Bunda yang bekerja hingga 6 bulan. Meski begitu, tidak semua Bunda yang akan melahirkan mendapatkan cuti tersebut.
Persyaratan Ibu hamil mendapat cuti 6 bulan
Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 UU KIA, Bunda. Disebutkan bahwa Bunda yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat bagi Bunda yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama usai melahirkan. Kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dan bukti surat keterangan dari dokter.
Lantas kondisi khusus apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut?
Kondisi khusus ibu hamil dapat cuti 6 bulan
Pasal 4 ayat 5 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus ini adalah Bunda yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, kondisi ini juga termasuk komplikasi pascapersalinan serta keguguran, dan anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan serta komplikasi.
Sementara, bagi Bunda yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:
"waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".
Lantas apakah Bunda yang cuti tetap mendapatkan gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Aktivitas yang Harus Dihindari Saat Hamil, Bisa Bahaya untuk Bumil & Janin
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti 6 Bulan Melahirkan, Apa Saja Pro-Kontranya untuk Bunda?
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
Cerita Raisa Ingin Kembali Bermusik Setelah Cuti Melahirkan
TERPOPULER
Aurelie Moeremans Melahirkan, Sweet Didampingi Suami Dokter
Tanggapan Maissy Eks Artis Cilik saat Rumah Tangganya Diterpa Kabar Tak Sedap
Cerita Pasien Pertama di Dunia yang Menerima Donor Ginjal dari Babi dan Manusia
WhatsApp Memperkenalkan Akun khusus Anak dengan Pengawasan Orang Tua
Jadwal WFA Lebaran 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Catat Tanggalnya Bun
REKOMENDASI PRODUK
5 Vitamin Anak untuk Daya Tahan Tubuh Selama Libur Lebaran
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Android TV Box Terbaik & Terjangkau untuk Streaming dan Gaming 2026
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Tas Brand Lokal untuk Ibu & Mertua di Bawah Rp500 Ribu, Bagus Semua!
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
6 Rekomendasi Vacuum Cleaner Handy dan Terjangkau
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Baju Lebaran Kembaran Keluarga Terbaru dan Stylish
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Kisah Sahabat Nabi, Tsa'labah bin Hathib yang Zakatnya Ditolak Allah SWT
WhatsApp Memperkenalkan Akun khusus Anak dengan Pengawasan Orang Tua
Cerita Pasien Pertama di Dunia yang Menerima Donor Ginjal dari Babi dan Manusia
Aurelie Moeremans Melahirkan, Sweet Didampingi Suami Dokter
Tanggapan Maissy Eks Artis Cilik saat Rumah Tangganya Diterpa Kabar Tak Sedap
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Pihak Teddy Tegaskan Hanya Tuntut Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
-
Beautynesia
5 Makanan Anti-Penuaan untuk Kulit Awet Muda, Tambahkan dalam Menu Harian!
-
Female Daily
Aveeno Hadirkan OATstanding Act, Program Sosial untuk Individu dengan Kondisi Kulit Sensitif!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pengakuan Kate Middleton Berhenti Minum Alkohol Setelah Didiagnosis Kanker
-
Mommies Daily
5 Hotel Kids Friendly di Jabodetabek untuk Staycation Lebaran, Gak Perlu Mudik