KEHAMILAN
Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Berlaku untuk Semua Bunda Bekerja, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 08 Jun 2024 13:40 WIBBelum lama ini, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Bunda. UU ini diajukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022.
Dalam UU KIA tersebut, dijelaskan berbagai perubahan yang sekiranya bisa membuat Ibu dan anak menjadi lebih sejahtera. Di antaranya adalah cuti hamil, cuti melahirkan, hingga fasilitas penunjang di berbagai tempat seperti tempat kerja, tempat umum, hingga transportasi umum.
Salah satu poin yang menarik perhatian dan sangat krusial pada pasal UU KIA adalah aturan pemberian cuti melahirkan bagi Bunda yang bekerja hingga 6 bulan. Meski begitu, tidak semua Bunda yang akan melahirkan mendapatkan cuti tersebut.
Persyaratan Ibu hamil mendapat cuti 6 bulan
Hal ini dijelaskan pada Pasal 4 UU KIA, Bunda. Disebutkan bahwa Bunda yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat bagi Bunda yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama usai melahirkan. Kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dan bukti surat keterangan dari dokter.
Lantas kondisi khusus apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut?
Kondisi khusus ibu hamil dapat cuti 6 bulan
Pasal 4 ayat 5 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus ini adalah Bunda yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Tidak hanya itu, kondisi ini juga termasuk komplikasi pascapersalinan serta keguguran, dan anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan serta komplikasi.
Sementara, bagi Bunda yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:
"waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran".
Lantas apakah Bunda yang cuti tetap mendapatkan gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Aktivitas yang Harus Dihindari Saat Hamil, Bisa Bahaya untuk Bumil & Janin
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ketahui Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami
Cuti 6 Bulan Melahirkan, Apa Saja Pro-Kontranya untuk Bunda?
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
RUU Ketahanan Keluarga, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Bunda
TERPOPULER
Hukum Suami Istri Tidur Terpisah Menurut Islam
Ciri Kepribadian Orang yang Bahagia Saat Hujan Turun, Tanda Kecerdasan Tinggi?
Tingkatan Sabuk Taekwondo, Warna & Maknanya yang Perlu Diketahui Orang Tua
5 Hal yang Diingat Anak Seumur Hidup dari Orang Tua
Ciri Kepribadian Orang yang Minimalis, Kunci Hidup Sederhana yang Lebih Bahagia
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lampu LED Emergency, Cadangan saat Kena Pemadaman Listrik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Label Nama Buku Aesthetic untuk Buku Pelajaran Anak
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Bantal Menyusui Multifungsi Terbaik yang Bagus & Nyaman untuk Ibu & Bayi
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
9 Bumbu Masak Instan untuk Masakan Enak dan Praktis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Pashmina Viscose yang Bagus, Adem, dan Nyaman Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Doa Minum Susu 1 Muharram Tahun Baru Islam dan Makna di Baliknya
Kurang Tidur saat Hamil Sebabkan Gangguan Kecemasan Pasca Persalinan, Simak Temuan Pakar
Tingkatan Sabuk Taekwondo, Warna & Maknanya yang Perlu Diketahui Orang Tua
Ciri Kepribadian Orang yang Bahagia Saat Hujan Turun, Tanda Kecerdasan Tinggi?
Hukum Suami Istri Tidur Terpisah Menurut Islam
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Makna Mahar Emas dan Euro Justin Hubner untuk Jennifer Coppen
-
Beautynesia
3 Cara Mengenali Orang yang Dapat Dipercaya dari Caranya Bergaul
-
Female Daily
Maudy Ayunda Foundation bersama Save the Children Indonesia Hadirkan Ruang Belajar Sementara di Aceh Timur!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Nikah Karena Uang, Pengacara Perceraian Sebut Cinta Saja Tak Cukup
-
Mommies Daily
Terpopuler: Holiday Program Anak 2026 hingga Hotel dan Villa di Tengah Alam