HaiBunda

KEHAMILAN

Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Sabtu, 05 Oct 2024 18:19 WIB
Ilustrasi Melahirkan dengan BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/SDI Productions
Jakarta -

BPJS Kesehatan bisa menjadi pilihan asuransi untuk menanggung biaya melahirkan. Melalui BPJS Kesehatan, Bunda juga dapat melakukan persalinan di rumah sakit besar.

Tetapi, melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, umumnya hanya dapat dilakukan dengan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik dokter. Rujukan diberikan bila Bunda memiliki indikasi medis atau kondisi yang menyulitkan persalinan.

"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, Selasa (24/9/24).


"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.

Surat rujukan menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pelayanan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Lantas, bisakah melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

BPJS Kesehatan/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan

Bunda dapat melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan dari FKTP. Tetapi, ada ketentuan dan syaratnya ya, pastikan untuk memenuhi semuanya.

Ibu hamil bisa melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan, apabila datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.

"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.

HaiBunda juga telah menghubungi call center BPJS Kesehatan 165 untuk menanyakan terkait aturan ini pada Kamis (3/10/24). Petugas bernama Martin yang menerima panggilan mengatakan bahwa prosedur melahirkan tanpa rujukan di rumah sakit memang dapat dilakukan bila ibu hamil berada dalam kondisi gawat darurat.

"Kalau mau melahirkan di rumah sakit memang harus meminta surat rujukan dulu dari Fasilitas Tingkat Pertama ya. Berbeda apabila memang langsung ke IGD atau gawat darurat, itu bisa langsung ditangani," katanya.

Nah, terkait kondisi gawat darurat ini, nantinya pihak rumah sakit yang akan menentukan, apakah itu termasuk ketuban pecah atau perdarahan yang mengancam nyawa.

"Bisa tanpa rujukan. Namun, nanti yang bisa menentukan masuk gawat darurat atau tidak, itu dari pihak rumah sakit," ujar Martin.

Secara umum, berobat ke rumah sakit tanpa rujukan memang bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan. Dilansir Instagram @upk_kemenkes, ada beberapa kriteria keadaan gawat darurat yang dapat ditangani di IGD tanpa rujukan dari FKTP, seperti:

  • Demam tinggi
  • Kejang
  • Nyeri hebat
  • Pendarahan aktif
  • Penurunan kesadaran
  • Kelumpuhan yang terjadi tiba-tiba
  • Sesak napas berat
  • Kekurangan cairan atau dehidrasi

Dokumen penting yang perlu disiapkan bila melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Pada kondisi darurat, Bunda memang bisa mendapatkan layanan medis di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP. Tetapi, tak ada salahnya menyiapkan dokumen penting sebelum melahirkan untuk memudahkan proses pendaftaran.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kebidanan dan melahirkan dari BPJS Kesehatan:

  1. Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
  5. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Terkait manfaat dan biaya yang di-cover BPJS Kesehatan untuk persalinan, Bunda dapat menghubungi call center 165. Pastikan untuk memahami detail informasi yang diberikan sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik di Puskesmas atau rumah sakit.

Demikian penjelasan tentang melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Avi Basalamah Jadi Ibu PKK, Dampingi Suami yang Jabat Wakil Bupati Cianjur

Mom's Life Annisa Karnesyia

Dalam Bayang-bayang Putri Diana, Kisah Perjuangan Kanker Payudara Sarah Ferguson

Menyusui Annisa Karnesyia

Lama Tak Terlihat, Ini Penampilan Terbaru Mira Asmara 'Jin dan Jun' Bersama Keluarga

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini yang Terjadi pada Otak Anak Jika Mengalami Trauma dan Stres

Parenting Nadhifa Fitrina

Tak Disangka, 9 Makanan Ini Ternyata Ampuh Redakan Rasa Mual saat Hamil

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Avi Basalamah Jadi Ibu PKK, Dampingi Suami yang Jabat Wakil Bupati Cianjur

Ini yang Terjadi pada Otak Anak Jika Mengalami Trauma dan Stres

Dalam Bayang-bayang Putri Diana, Kisah Perjuangan Kanker Payudara Sarah Ferguson

Tak Disangka, 9 Makanan Ini Ternyata Ampuh Redakan Rasa Mual saat Hamil

Lama Tak Terlihat, Ini Penampilan Terbaru Mira Asmara 'Jin dan Jun' Bersama Keluarga

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK