KEHAMILAN
Hukum Melahirkan dengan Bantuan Dokter Laki-laki Menurut Islam
Melly Febrida | HaiBunda
Rabu, 20 Nov 2024 16:45 WIBTak sedikit ibu hamil memilih melahirkan dengan dokter kandungan perempuan, dengan alasan kenyamanan. Namun, bagaimana jika pada Hari Perkiraan Lahir (HPL) tiba, dokter Bunda berhalangan sehingga harus diganti dokter laki-laki? Yuk ketahui hukum melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki menurut Islam.
Sejumlah pasien hanya memilih dokter kandungan perempuan untuk kelahiran putrinya. Namun, ada juga yang ingin dibantu dokter laki-laki karena berbagai alasan.
Bagi sebagian Bunda, ketentuan melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki ini menjadi keresahan tersendiri. Dalam hukum Islam, ada aturan yang membahas soal batasan aurat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.
Hukum melahirkan dengan dokter laki-laki menurut Islam
Sejumlah ibu hamil yang ingin melahirkan tentu ingin dibantu dokter spesialis kandungan sesuai dengan harapannya. Ada yang tak mempermasalahkan jika dengan dokter kandungan laki-laki, namun ada yang memilih dokter kandungan perempuan.
Dalam Buku Lengkap Fiqih Kehamilan dan Melahirkan, sang penulis Rizem Aizid mengingatkan tentang apa yang menjadi persoalan jika ibu hamil dibantu dokter laki-laki dalam melahirkan. Pertama, berhubungan dengan hukum membuka aurat pada perempuan di depan laki-laki yang bukan mahram.
Kemudian, lanjut Rizem, saat proses melahirkan juga terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Lantas apa hukumnya dalam Islam?
"Karena menyangkut aurat, maka tentu saja hukumnya adalah sama dengan hukum membuka aurat, yakni tidak boleh alias haram," jelas Rizem.
Namun, Rizem menegaskan ada pengecualian dalam kasus persalinan. Artinya, melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki diperbolehkan jika ada alasan khusus yang dibenarkan syara'. Dan tentunya, alasan-alasan itu haruslah sesuai dengan ketentuan syara'.
"Adapun alasan yang dapat mengubah hukum tidak boleh menjadi boleh adalah hanya pada situasi yang darurat," ujarnya.
Ia mencontohkan, pengecualian terjadi jika tidak ada satu pun dokter perempuan yang dapat menangani proses persalinan setelah Bunda berusaha keras mencari bidan atau dokter perempuan. Jika seperti ini, maka diperbolehkan melahirkan dengan dokter laki-laki.
"Tentunya, ini hanya boleh bila memang betul-betul darurat. Sebab bagaimana pun, melahirkan kepada dokter laki-laki sama saja dengan memperlihatkan aurat yang paling utama, yakni organ kelamin, sehingga hukumnya sudah jelas haram," kata Rizem.
Al-Khathab asy-Syarbana dalam Mughna al- Muhtaj menjelaskan, "Melihat dan menyentuh wanita dibolehkan ketika melakukan hijamah dan pengobatan, bahkan melihat kemaluan sekalipun, jika ada keperluan untuk itu. Karena jika tidak dibolehkan ketika itu justru akan menyulitkan." Tetapi memang tidak begitu saja boleh. Syaratnya, kata Asy-Syarbana lebih lanjut, "Jika tidak ada wanita yang bisa melakukan itu."
Syekh 'Abdullaah bin Jibrin juga berpendapat sama. la mengemukakan bahwa urusan persalinan itu sudah ada sejak Allah menciptakan manusia.
Sebagaimana kisah Maryam dalam surat Maryam ayat 23- 27, bahwa Maryam melahirkan sendiri bayinya dan menggendongnya setelah itu.
Berdasarkan hal ini, seorang laki-laki tidak boleh membantu proses persalinan perempuan yang bukan mahramnya karena saat membantu persalinan, maka yang dihadapinya adalah perempuan yang sedang bersalin yang harus membuka aurat serta organ kewanitaannya, selain itu juga ada menyentuh kulitnya, terutama bagian-bagian intim.
Maka dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak memperbolehkan melahirkan dengan dokter spesialis kandungan laki-laki (dalam kondisi normal), kecuali dalam keadaan darurat yang tidak ada pilihan lain atau di daerah yang tidak terdapat dokter spesialis kandungan perempuan.
Bagaimana jika pasangan suami istri (pasutri) memilih melahirkan dengan dokter laki-laki meski terdapat dokter perempuan? Pasutri ini beralasan bahwa penanganan dokter laki-laki lebih baik dari dokter perempuan.
Menuru Hafidz Muftisany, penulis buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum KB Hingga Melahirkan dengan Dokter Lelaki, alasan tersebut tidak bisa diterima syariat. Para ulama mensyaratkan beberapa hal, pasien perempuan hanya boleh ditangani dokter laki-laki dalam kondisi darurat.
"Para ulama Lajnah Arab Saudi juga mensyaratkan pendampingan dari suami, ibu, atau kerabat perempuan dari istri ketika menjalani proses persalinan," kata Hafidz.
Syarat melahirkan dengan dokter laki-laki
Hafidz menjelaskan bahwa jika perempuan tetap melahirkan dengan dokter laki-laki, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Wajib didampingi
Jika seorang perempuan akan menjalani persalinan dengan dokter laki-laki, ia wajib didampingi agar keduanya tidak berkhalwat. Jika melahirkan dengan dokter perempuan, pendampingan hanya bersifat anjuran namun tidak wajib secara syariat.
2. Dokter harus amanah
Jika memang proses persalinan harus ditangani dokter laki-laki, maka dokter tersebut haruslah amanah dan menjaga adab kesopanan. Ia hanya diperbolehkan menangani apa yang menjadi "wilayah" kerjanya.
"Haram baginya untuk melihat atau menyentuh anggota tubuh lain yang tidak diperlukan. Di sinilah perlunya pendampingan dari suami atau keluarga pasien," jelas Hafidz.
Konsep aurat dalam Islam
Dalam jurnal yang diterbitkan di Britain International of Humanities and Social Science, berjudul Giving Birth to a Male Specialist Obstetrician According to Perspective of Islamic Law, dituliskan bahwa aurat merupakan kata serapan dari Bahasa Arab yang berasal dari kata ara yauru-auran yang berarti tampak, lahir, tampak.
Kata ini dapat juga berarti aib, yang berarti menimbun dengan tanah hingga mata airnya tertutup.
Ini artinya, aurat merupakan sesuatu yang harus ditutup agar tidak terlihat. Menurut pandangan para ahli hukum Islam, aurat adalah bagian tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh terlihat, kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah baligh, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan.” (HR Abu Dawud).
Dalil-dalil tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Demikian informasi mengenai ketentuan dalam Islam jika ibu hamil ingin melahirkan di dokter laki-laki. Salah satu syarat diperbolehkannya adalah dalam keadaan darurat ya, Bunda! Semoga informasinya membantu.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Wajib Tahu! Ini yang Terjadi pada Tubuh Bunda selama Masa Nifas
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
6 Perawatan Setelah Melahirkan, Bantu Kencangkan Kulit Kendur
7 Persiapan Melahirkan Normal Supaya Berjalan Lancar, Bunda Perlu Tahu
11 Tips Supaya Bunda Melahirkan Normal dan Lancar
Suamiku, Genggaman Tanganmu Bisa Bikin Persalinanku Lebih Nyaman
TERPOPULER
Kisah Pertani Temukan Emas 16 Kg di Sawah
Orang yang Suka Mengabaikan Panggilan Nomor Tak Dikenal Punya Ciri Kepribadian Ini
Karakter Bayi yang Lahir dengan Shio Kuda Api Tahun 2026
WhatsApp Punya Fitur Parental Control, Orang Tua Bisa Pantau Aktivitas Akun Anak
Potret Perjalanan Kehamilan Anak Pertama Ryan Andriandhy & Anizabella hingga Melahirkan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Blush On Stick Terbaik untuk Bikin Pipi Merona Natural dan Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Smart Door Lock Terbaik untuk Rumah Lebih Aman Anti Maling
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Deretan Mesin Cuci Termahal, Fitur Canggih dan Harganya Bikin Melongo
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
8 Cara Mendidik Anak agar Tangguh Menghadapi Tantangan Menurut Pakar
Hamil 31 Minggu, Apa yang Dirasakan dan Perubahan yang Terjadi?
Kisah Pertani Temukan Emas 16 Kg di Sawah
Karakter Bayi yang Lahir dengan Shio Kuda Api Tahun 2026
WhatsApp Punya Fitur Parental Control, Orang Tua Bisa Pantau Aktivitas Akun Anak
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Bikin Es Krim Homemade Jadi Lebih Praktis dengan Ninja Creami 7-in-1
-
Beautynesia
Jangan Abaikan, Ini 5 Tanda Tubuh Sudah Kelelahan Akibat Pekerjaan
-
Female Daily
Wardah SKINVERSE 3.0 Hadir di Jakarta, Saatnya Kamu Kenalan dengan Skin Longevity dan Lifestyle Rituals!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Song Ji Hyo Jadi Model Lingerie, Hasil Fotonya Tuai Perdebatan
-
Mommies Daily
10 Event Jabodetabek Weekend 3-4 Oktober 2026, Jangan Sampai Ketinggalan!