
kehamilan
Hukum Tidak Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim, Bolehkah Ditunda?
HaiBunda
Minggu, 22 Jun 2025 23:30 WIB

Dalam ajaran agama Islam, pasangan suami istri (pasutri) usai berhubungan intim (junub) wajib mandi besar. Namun, bagaimana jika pasutri menunda mandi wajib, apa hukumnya?
Salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah adalah suci dari hadas besar dan hadas kecil. Untuk menghilangkan hadas kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadas besar dengan mandi junub.
Seorang muslim yang hendak mengerjakan ibadah seperti salat atau puasa harus suci dari hadas besar. Untuk membersihkan dari hadas besar maka diharuskan mandi wajib. Mandi wajib merupakan bagian dari thaharah atau bersuci.
Hukum tidak mandi wajib atau menunda melakukannya setelah berhubungan intim
Ketika seseorang memiliki hadas besar, ia diharuskan mandi wajib sebelum beribadah. Lantas apa hukumnya bagi yang menunda mandi wajib? Mengutip buku 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim karya Abdillah F. Hasan, keadaan junub dapat menghalangi seorang muslim melakukan ibadah tertentu. Karena itu segeralah mandi wajib atau setidaknya berwudhu.
Dalam hadits disebutkan, "Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika dia berwudhu." (HR Abu Dawud)
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) ada hadits yang menjelaskan tentang menunda mandi wajib bagi seorang muslim yang berhadas besar.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,'" (Muttafaqun 'alaih).
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah:1379 H], juz I, halaman 391).
Meski boleh menunda mandi wajib, tetap memiliki batasan. Yakni, selama waktu salat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Dalam hadits dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, pernah menyampaikan, "Jika Rasulullah hendak tidur sementara beliau junub, beliau membasuh kelaminnya dan berwudhu dengan wudhu untuk salat." (HR Muslim)
Mengutip buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan keadaan junub pada seseorang menghalanginya untuk melakukan beberapa ibadah. Seorang muslim dianjurkan untuk senantiasa dalam keadaan suci.
Orang dengan junub diperbolehkan untuk menunda mandi wajib, namun hendaknya menyegerakan mandi wajib. Jika keadaannya tidak memungkinkan untuk mandi wajib, maka sesuai hadits Rasulullah SAW, orang tersebut harus berwudhu.
Bagaimana jika menunda karena harus memasak? Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, di laman Kemenag menjelaskan untuk Bunda yang menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas lain seperti memasak atau belanja ke pasar, hukumnya diperbolehkan.
Tidak masalah seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.
Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya. Beliau berkata sebagai berikut:
وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه
"Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya."
Hanya saja, meski memasak sebelum mandi besar diperbolehkan, namun jika seseorang hendak makan atau minum setelah memasak, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu. Hal ini karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
"Apabila Rasulullah Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak salat."
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
5 Waktu yang Dilarang Berhubungan Intim Menurut Islam dan Bahayanya

Kehamilan
Berapa Kali Berhubungan Intim dalam Seminggu agar Cepat Hamil?

Kehamilan
4 Cara Membuat Anak Kembar Berdasarkan Posisi Berhubungan Intim

Kehamilan
Kapan Jam yang Baik untuk Berhubungan Intim Agar Cepat Hamil? Ketahui Waktu yang Tepat

Kehamilan
Apakah Boleh Berhubungan Intim saat Alami Implantasi?


10 Foto
Kehamilan
10 Bunda Seleb Pernah Gagal Program Bayi Tabung, Ada yang Mencoba Enam Kali
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda