
kehamilan
Bolehkah Ibu Hamil Melayat Orang Meninggal dalam Islam?
HaiBunda
Rabu, 24 Sep 2025 08:30 WIB

Daftar Isi
Melayat atau takziah orang meninggal merupakan bentuk empati dan dukungan kepada keluarga yang berduka. Namun, untuk ibu hamil muncul keraguan, bolehkah ibu hamil melayat orang meninggal dalam Islam?
Dalam kepercayaan turun temurun, ibu hamil dilarang melayat karena rawan janin mengalami gangguan atau kondisi kesehatan ibu hamil yang rentan.
Melayat dalam bahasa Indonesia berarti datang ke rumah duka (saat jenazah belum dikubur) yang bertujuan untuk memberikan dukungan moral, belasungkawa, dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Mengutip detikhikmah, dalam Buku Pegangan Guru Akidah Akhlak oleh Marliah, asal kata takziah adalah azza-yu'azzi berarti menyabarkan, menghibur, menjadi penawar kesedihannya, serta menganjurkan untuk bersabar.
Sedangkan Sayyid Sabiq menjelaskan pengertian takziah dalam Buku Fiqih Sunnah 2 sebagai al-aza yang artinya sabar atau tabah. Takziah disebut sebagai upaya menghibur dan meringankan kesedihan untuk keluarga yang ditinggal wafat agar bisa sabar dan tabah dalam melalui cobaan yang menimpa.
Hukum melayat dalam Islam
Mengutip Ringkasan Fikih Lengkap karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, hukum takziah dalam syariat Islam adalah sunnah. Ketika mengunjungi orang yang tertimpa musibah kematian, sepatutnya untuk menganjurkannya agar mengingat Allah SWT, bersabar, dan mendoakan jenazah.
Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya takziah adalah hadits Nabi SAW:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَنِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَتِهِ إِلا كَسَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Tidak sekali-kali seorang mukmin berbelasungkawa kepada saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah akan memakaikan kepadanya sebagian dari perhiasan kehormatan di hari kiamat." (HR Ibnu Majah)
Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini berpendapat bahwa waktu bertakziah bisa dilakukan mulai dari hari kematian hingga tiga hari setelah jenazah dikuburkan. Sedangkan menurut Abu Abbas Al-Qash dan Imamul Haramain, boleh melakukan kapan pun dan tak ada batasan hari.
Amankah ibu hamil melayat dari perspektif medis?
Tak ada larangan khusus dari sisi kesehatan untuk ibu hamil yang ingin takziah. Namun, jika ibu hamil hendak melayat maka perlu memperhatikan beberapa kondisi di bawah ini:
1. Emosional
Lingkungan duka cita dapat memicu kesedihan yang mendalam pada ibu hamil. Ini perlu diwaspadai. Kehamilan dapat membuat ibu hamil lebih sensitif. Biasanya, ini terjadi di trimester awal ketika hormon estrogen naik.
"Rasa cemas dan mudah marah terkait dengan perubahan hormon estrogen," kata penulis buku The Doula Advantage, Rachel Gurevich, RN, dilansir Very Well Family.
Dalam penelitian di Journal of Affective Disorders, disebutkan bahwa ibu hamil yang stres berlebihan dapat memengaruhi kesejahteraan janin. Jika Bunda lebih tangguh secara psikologis atau memiliki pengalaman menghadapi kesedihan mungkin lebih siap secara emosional.
2. Kelelahan fisik
Mengutip dari What to Expect, kehamilan layaknya berlari maraton sambil membawa tas punggung yang bebannya makin berat tiap hari. Dengan kata lain, kehamilan adalah salah satu kerja keras seorang perempuan. Perjalanan ke lokasi, duduk atau berdiri yang cukup lama bisa menimbulkan kelelahan.
3. Paparan penyakit menular
Ketika melayat biasanya banyak orang yang berdatangan. Padahal, imunitas tubuh ibu hamil cenderung lebih rendah karena proses kehamilannya. Jika pelayat lain ada yang sakit, ibu hamil rentan tertular.
Pandangan ulama tentang ibu hamil melayat
Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada larangan khusus ibu hamil untuk melayat. Selama kondisi ibu hamil sehat dan tidak ada halangan medis maka hukumnya boleh.
Namun, Islam juga memberi kelonggaran kepada ibu hamil untuk mendoakan dari rumah jika kunjungannya ke tempat duka membuatnya merasa tidak nyaman, khawatir, stres, atau kondisi fisiknya tidak mendukung.
Kondisi dan adab ketika bertakziah
Melayat sebaiknya tetap sesuai prinsip Islam. Ibu hamil juga tetap memperhatikan kesehatannya jika ingin melayat. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dari berbagai sumber:
- Kondisi fisik dan kesehatan: Jika ibu hamil merasa lemah, stres, atau merasa tidak nyaman boleh memilih tidak melayat dan cukup mendoakan dari rumah.
- Adab melayat: Dalam syariat Islam ada hal-hal yang perlu dihindari seperti menangis berlebihan, histeria, merobek-robek pakaian, atau tindakan lain yang bisa memperparah kondisi fisik dan mental.
- Waktu dan durasi: Takziah tak harus berlama-lama karena dapat menyebabkan kelelahan.
- Ikhtiar menghadiri: Ibu hamil jika memungkinkan pergi dengan pendamping atau saudara agar mendapat bantuan jika dibutuhkan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Berapa Lama Waktu Maksimal Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

Kehamilan
Panas yang Ekstrem Bisa Bahayakan Ibu Hamil? Ini Penjelasan Pakar Bun

Kehamilan
Fenomena Cuaca Panas Bisa Berdampak Serius Pada Bumil, Waspadai Dehidrasi

Kehamilan
6 Manfaat Ikan untuk Ibu Hamil, Termasuk Ikan Kakap

Kehamilan
7 Rekomendasi Buah untuk Ibu Hamil, Baik untuk Perkembangan Janin


5 Foto
Kehamilan
5 Potret Kebahagiaan Anggika Bolsterli Jalani Kehamilan Pertama
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda