Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Bantuan Sosial Ibu Hamil 2026: Jenis, Syarat, Cara Daftar & Cek Penerima Lewat HP

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Rabu, 11 Feb 2026 16:30 WIB

Ilustrasi kehamilan
Bantuan Sosial (Bansos) Ibu Hamil 2026: Jenis, Syarat, Cara Daftar & Cek Penerima Lewat HP/Foto: Getty Images/PonyWang
Daftar Isi
Jakarta -

Ibu hamil menjadi salah satu sasaran penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Simak lebih lanjut Bantuan Sosial (Bansos) ibu hamil 2026, jenis, syarat, cara daftar & cek penerima lewat HP, Bunda.

Sebagai upaya untuk menaikkan kesejahteraan rakyat Indonesia, pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos). Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), program tersebut diupayakan sebagai bantuan dalam menyejahterakan masyarakat. 

Adapun terkait bansos tersebut, sejumlah bansos yang akan terus disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain sebagainya seperti dikutip dari laman detikcom.

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui pos penyalur secara tunai maupun non tunai.

Mengutip dari laman Kemensos, tujuan dari pemberian PKH yakni meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

Kategori penerima dari Indeks bantuan sosial program PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penyaluran dari PKH sendiri merupakan pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.

Bantuan tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun, disalurkan secara tunai/non tunai, bantuan PKH berupa uang, bantuan melalui bank/pos penyalur, dan bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (pos).

Panduan daftar bansos 2026

1. Cara daftar bansos secara online

Pendaftaran bansos secara online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut ya, Bun:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan KK.
3. Upload dokumen pendukung berupa foto KTP dan Swafoto sambil memegang KTP.
4. Login menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
5. Klik menu "Daftar Usulan", lalu lengkapi data diri yang diminta.
6. Tentukan jenis bantuan yang hendak diajukan, seperti PKH dan BPNT.
6. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

2. Cara daftar bansos secara offline

Jika Bunda mendaftar secara offline, berikut ini panduan lengkapnya:

1. Pergi ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili tempat tinggal.
2. Pastikan membawa dokumen yang mungkin dibutuhkan (jaga-jaga) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas.
4. Usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
5. Hasil musyawarah akan diberikan ke camat, kemudian meneruskannya kepada bupati atau wali kota.
6. Bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi usulan.
7. Bila disetujui, usulan akan dinaikkan ke menteri sosial dengan tembusan kepada gubernur.

Jenis-jenis bansos yang cair di 2026

Ada beberapa jenis bansos yang diprediksikan cair pada 2026 ini. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dikutip dari website KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dari komponen tersebut diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:

Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan.

Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di agen atau bank penyalur resmi. Melalui program ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran penerima.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.

Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:

SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Keuntungan utama dari program ini:

1. Gratis Iuran Bulanan: Masyarakat tidak perlu khawatir akan tunggakan iuran.
2. Pelayanan Komprehensif: Mencakup rawat jalan di Puskesmas hingga rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan rujukan medis.
3. Keberlanjutan Data: Data penerima PBI-JK diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh Kementerian Sosial melalui 4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2026

Untuk penerima bansos PKH 2026 adalah yang berasal dari desil 1 hingga desil 4. Peringkat tersebut mencakup kelompok masyarakat paling miskin dan rentan miskin. Tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan PKH, sebab bantuan ini hanya untuk kriteria tertentu.

1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:

- Ibu hamil atau menyusui
⁠- Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
⁠- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
⁠- Penyandang disabilitas berat
⁠- Lansia berusia 60 tahun ke atas

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
5. Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.

Cara Cek Penerima Bansos 2026 via Online

Pengecekan status bantuan dapat dilakukan secara mandiri kapan saja melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap yang bisa diikuti:

1. Akses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.
4. Ketikkan kode huruf (captcha) yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik tombol "CARI DATA".
6. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan, jenis bantuan yang didapat (PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta status periode pencairannya.

Itulah serba serbi dan prosedur mengenai Bantuan Sosial (Bansos) yang diproyeksikan cair pada 2026 ya, Bunda. Semoga informasinya membantu, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda