Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Turunan UU Kesehatan, Pemerintah Larang Nakes & Faskes Terima Bantuan Produsen Sufor Bun

ZAHARA ARRAHMA   |   HaiBunda

Minggu, 04 Aug 2024 07:50 WIB

Susu formula di UU Kesehatan 2024
Susu formula di UU Kesehatan 2024/ Foto: Getty Images/stevanovicigor
Daftar Isi

Pengesahan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 melahirkan banyak aturan baru, terkait distribusi hingga promosi produk susu formula (sufor) bayi. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 di turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru, Bunda.

Sufor sendiri merupakan produk susu yang secara kode etik internasional dilarang melakukan promosi atau iklan sebagai pengganti air susu ibu. 

Pemerintah Indonesia pun mempertegas kembali larangan promosi sufor, baik dalam hal diskon maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam turunan UU Kesehatan berikut. Simak informasi lengkapnya di bawah ini, Bunda.

Mengenal aturan turunan UU Kesehatan

Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang disebut sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini menjadikannya sebagai tindakan turunan UU Kesehatan yang mengatur segala aspek kesehatan rakyat Indonesia, termasuk layanan kesehatan bagi ibu, anak, dan bayi.

Salah satu hal yang menjadi sorotan pasca pengesahan turunan UU Kesehatan ini adalah perihal larangan produsen sufor bayi untuk memberi harga diskon dan bekerja sama dengan para orang ketiga, seperti influencer, Bunda.

Larangan ini tertuang dalam pasal 33 PP28/2024, berisikan berbagai poin lengkap yang mengatur batasan produsen sufor dalam mempromosikan produknya. Aturan baru ini dibentuk sebagai upaya dalam memerangi konsumsi sufor yang berisiko menghambat pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

Larang produsen susu formula bayi iklan dan kasih diskon ke pembeli

Langkah pemerintah dalam mengurangi konsumsi sufor yang berlebih bagi bayi dipertegas dengan salah satu aturan yang melarang produsen menyertakan potongan harga atau promo diskon di berbagai toko yang menjual sufor. Larangan ini tertulis jelas dalam PP No.28 Tahun 2024 Pasal 333 Poin C.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual."

Pemerintah melalui persetujuan Presiden Jokowi resmi menekan larangan diskon ini untuk semua produk susu bayi maupun produk lainnya yang menggantikan fungsi utama air susu ibu (ASI) sebagai menu eksklusif bayi usia 0-6 bulan.

Sebagaimana yang sudah diketahui, ASI merupakan asupan yang amat penting dalam mengoptimalkan perkembangan otak dan tubuh bayi. Kandungan asam lemak esensial yang terkandung di dalamnya amat berfungsi krusial dalam menjaga kekebalan tubuh Si Kecil, Bunda.

Oleh sebab itu, World Health Organization (WHO) sangat menganjurkan bayi untuk mengonsumsi ASI secara eksklusif hingga usia enam bulan. Sementara itu, memasuki usia hingga dua tahun, anak-anak boleh diberikan makanan pendamping kaya gizi untuk menopang kebutuhan nutrisinya.

Tak hanya larangan diskon, produsen sufor juga ditentang untuk tidak melakukan promosi secara langsung kepada pembeli. Hal ini tertulis dalam Pasal 33 Poin B, yang melarang kegiatan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Influencer dilarang promosikan susu formula bayi 

Media sosial merupakan platform yang memegang peran besar dalam mempromosikan produk. Oleh sebab itu, seringkali ditemukan kasus di mana terdapat beberapa produsen sufor yang bekerja sama dengan pegiat media sosial atau influencer untuk mempromosikan produk secara tak langsung.

Aturan yang melarang keterlibatan influencer berbagai media sosial dalam penawaran atau penjualan produk sufor tertuang lengkap dalam Poin D, E, dan F di Pasal 33 PP28/2024. Berikut rincian bunyinya:

"Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat."

"Pengiklanan susu formula bayar dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial."

"Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayar dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya."

Mengutip laman CNN Indonesia, influencer dilarang keras untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat luas. Namun, iklan sufor masih bisa diterima bila dimuat dalam media cetak khusus kesehatan asalkan mendapat izin menteri dan keterangan bahwa konsumsi sufor bukan sebagai pengganti ASI.

Larang nakes dan faskes terima bantuan produsen sufor

Seperti yang disebutkan di Poin D dalam Pasal 33 PP28/2024, tenaga medis, tenaga kesehatan, hingga fasilitas kesehatan juga ikut dilarang untuk menerima bantuan dari para produsen sufor. Aturan ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk menghindari imbas penurunan konsumsi ASI untuk bayi. 

Selanjutnya dalam Pasal 35 PP Kesehatan JDIH Setneg juga ikut menimpali larangan serta keresahan sebagai berikut, "Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk keluarganya, dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu."

Di samping larangan tersebut, masih tersedia beberapa pengecualian penuh terhadap syarat untuk meloloskan mengirim bantuan sufor, Bunda. Turunan UU Kesehatan ini hanya menerima bantuan sufor atas tujuan kepentingan kegiatan pembiayaan pelatihan, penelitian, serta pengembangan ilmiah dan sejenisnya.

Selain itu, bantuan yang produsen sufor kirimkan harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan atau profesi, dan tidak boleh menyertakan logo atau merek dari produk sufor. Kemudian, nakes dan faskes juga wajib memberikan pernyataan tertulis pada menteri untuk memberi jaminan bahwa bantuan sufor tidak akan mengganggu proses program ASI.

Persiapan bantuan ini juga memakan banyak waktu laporan, yakni sekitar tiga bulan sejak tanggal penerimaan bantuan diterima, seperti yang tertuang dalam Pasal 40 PP Kesehatan. Apabila dilanggar, setiap nakes yang menerima bantuan akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

Demikian informasi terbaru seputar aturan promosi sufor oleh influencer, tenaga kesehatan, hingga fasilitas kesehatan yang diatur dalam turunan UU Kesehatan terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat, ya Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda