
menyusui
Miris, Banyak Kantor Belum Sediakan Ruang Laktasi untuk Ibu Menyusui
HaiBunda
Selasa, 07 Oct 2025 08:50 WIB

Daftar Isi
Ibu menyusui yang bekerja tentu perlu memerah dan menyimpan ASI-nya saat di kantor. Sayangnya banyak kantor yang belum menyediakan ruang laktasi untuk menyusui. Padahal dengan adanya ruang laktasi, ibu pekerja yang menyusui tak harus memerah ASI di toilet atau ruang lainnya yang belum tentu kebersihannya. Miris ya, Bunda!
Ini dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan orang tua, sekaligus memberikan tekanan yang tidak semestinya agar terus menyusui setelah kembali ke kantor. Dengan tidak ada ruang laktasi berarti orang tua sering kali menggunakan ruang terbuka apa pun yang kosong, termasuk mobil, musola, atau kamar mandi.
Ruang laktasi bukan sekadar fasilitas tambahan, hak setiap ibu bekerja
Ruang laktasi adalah ruangan khusus untuk ibu menyusui memerah dan menyimpan ASI-nya. Â Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan UU Cipta Kerja No. 6/2023) Pasal 83 berbunyi, "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja."
Maksudnya, memberikan waktu atau kesempatan seperti menyusui atau memerah ASI selama bekerja.Â
Sedangkan pada Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja, Pasal 2-3 berbunyi "Mengatur bahwa setiap tempat kerja wajib menyediakan waktu & ruangan khusus untuk menyusui / memerah ASI."
Ini artinya perusahaan atau tempat bekerja wajib menyediakan ruangan khusus untuk memerah ASI. Sayangnya, fakta di lapangan masih jauh dari harapan. Padahal, tanpa ruang yang aman untuk memompa ASI di tempat kerja dapat membuat ibu sulit tetap menyusui anaknya.
Survei tentang ibu pekerja yang menyusui
Melansir laman Parents, sebuah survei menyoroti tantangan berkelanjutan yang sering dihadapi banyak orang tua yang menyusui dan bekerja. Survei menemukan bahwa bahwa 1 dari 3 orang tua masih tidak memiliki tempat untuk memompa ASI di tempat kerja, meskipun Undang-Undang PUMP untuk Ibu Menyusui federal telah disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Survei tersebut dilakukan Mamava dan Medela pada Mei 2025, melibatkan hampir 3.000 orang tua. Tujuan survei adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang perjalanan menyusui, tantangan, dan sistem pendukung mereka. Temuan dari survei menunjukkan bahwa tempat kerja dan ruang publik masih belum akomodatif.
"Logistik memompa ASI, kurangnya ruang yang andal, dan kebingungan tentang hak-hak di tempat kerja merupakan hambatan yang terus-menerus," kata Sascha Mayer, salah satu pendiri dan kepala bagian pengalaman di Mamava, salah satu sponsor studi ini.Â
Kendala ruang laktasi dapat menghambat kemampuan orang tua untuk memenuhi target pemberian ASI dan membuat menyusui terasa kurang terjangkau, meskipun mereka sangat ingin dan termotivasi untuk melakukannya.
Dampak tidak tersedianya ruang laktasi
Leah Tribus, BSN, RN, IBCLC, Konsultan Laktasi Bersertifikat Dewan Internasional dan direktur senior kemitraan klinis dan strategis di Lactation Network, menjelaskan tentang dampak tidak tersedianya ruang laktasi di tempat kerja. Menurutnya, dengan tidak adanya ruang menyusui berarti ibu tidak dapat memompa secara teratur. Ini akan berpengaruh kepada produksi ASI.
"Tidak memompa secara teratur dapat menyebabkan pembengkakan payudara, penyumbatan saluran ASI, mastitis (infeksi payudara yang menyakitkan), dan penurunan produksi ASI," kata Tribus.
Secara emosional, lanjut Tribus, dapat membuat ibu frustrasi dan sedih ketika tempat kerjanya tidak mendukung hal mendasar seperti itu. Harapan orangtua dapat memberikan manfaat ASI ke anaknya jadi sulit. Padahal ASI dapat memberikan perlindungan kekebalan tubuh dan nutrisi yang optimal.
"Studi menunjukkan bayi dari orang tua yang bekerja dan mendapatkan ASI perah secara konsisten lebih jarang sakit dan harus mengunjungi dokter," kata Tribus.
Tak hanya pada ibu, perusahaan juga bisa terkena dampaknya. Ketika pemberian ASI tidak didukung maka dapat mempengaruhi produktivitas, tingkat pergantian karyawan yang tinggi, dan potensi peningkatan biaya perawatan kesehatan.
"Dan kurangnya infrastruktur memiliki efek domino pada kesehatan keluarga, kesetaraan, dan perekonomian," ujar Mayer.
Langkah-langkah untuk ibu pekerja yang perah ASI
Jika di tempat kerja Bunda belum tersedia ruang khusus untuk memerah ASI, Tribus menyarankan mengambil langkah-langkah ini:
- Ajukan permintaan tertulis untuk ruang pribadi, bukan kamar mandi. "Terkadang perusahaan hanya perlu diingatkan," katanya.
- Tawarkan solusi. Bunda dapat menawarkan solusi agar dapat memerah ASI. Misalnya saja ruangan yang tidak terpakai, ruang kebugaran, atau bahkan ruangan kecil di sudut ruangan dengan kunci dan stopkontak sehingga bisa menjadi pilihan.
- Dokumentasikan permintaan Bunda.
- Jika perusahaan masih menolak, ajukan keluhan kepada Departemen Tenaga Kerja. "Melakukan pembalasan terhadap Anda adalah tindakan ilegal," tegasnya katanya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Mungkinkah Ibu Menyusui Bisa Bekerja Penuh Waktu?

Menyusui
11 Ruang Menyusui di Mall Bandung yang Nyaman Beserta Detail Ruangannya

Menyusui
Daftar Ruang Menyusui atau Laktasi di KRL Beserta Fasilitasnya

Menyusui
Belum Bisa Menyusu Langsung, Ini 4 Cara Berikan ASIP pada Newborn

Menyusui
10 Persiapan Penting Menyusui Sebelum Cuti Berakhir Demi Sukses ASI Eksklusif


5 Foto
Menyusui
Lesty Kejora hingga Dinda Hauw, 5 Artis ini Jalani Ramadan sebagai Ibu Menyusui
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda