Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Muslim Masuk Gereja Seperti Adegan di Trailer 'The Santri'

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 20 Sep 2019 12:31 WIB

Ketika seorang muslim masuk ke rumah ibadah misalnya gereja, seperti dalam adegan trailer film 'The Santri' yang dilakukan Wirda Mansur, apa hukumnya?
Hukum Muslim Masuk Gereja Seperti Adegan di Trailer 'The Santri'/ Foto: (dok.trailer 'The Santri')
Jakarta - Bunda sudah menonton trailer film The Santri? Film yang diperankan deretan artis pendatang baru seperti Wirda Mansur, Azmi Askandar, dan Veve Zulfikar ini mendapat sorotan dan dianggap kontroversial, Bun.

Ada adegan yang memperlihatkan Wirda Mansur bersama temannya masuk ke dalam gereja dan memberikan nasi tumpeng pada pemuka agama. Inilah yang langsung menjadi perbincangan netizen.

Tidak sedikit yang menganggap perbuatan itu dosa. Sebagian bahkan mengatakan Muslim yang masuk gereja adalah kafir atau murtad.

Lalu apa hukumnya jika muslim masuk ke dalam gereja? Melansir dari laman Nahdlatul Ulama, Prof.Nadirsyah Hosen, dosen fakultas hukum Monash University, Australia mengatakan, sebenarnya dalam Alquran dan Hadist tidak ada larangan yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain.

Namun, beberapa ulama memiliki pandangan berbeda, Bun. Sebab, ini sudah masuk dalam penafsiran masing-masing.

Mengutip dari kitab yang juga membahas persoalan fiqh, kitab Mausu'ah Fiqh Kuwait juz 20, halaman 245, Nadirsyah menjelaskan setidaknya ada 4 perbedaan pendapat dari ulama.

1. Ulama mazhab Hanafi mengatakan kalau hukumnya makruh bagi seorang muslim masuk sinagog (tempat ibadah orang yahudi) dan gereja.

2. Sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat kalau tidak boleh bagi seorang muslim memasuki rumah ibadah bukan Islam, kecuali tanpa izin dari mereka. Sebagian ulama berpendapat hukumnya tidak haram memasuki tempat ibadah itu meski tanpa izin dari orang di agama tersebut.

3. Ulama mazhab Hanbali mengatakan kalau orang Islam boleh memasuki rumah ibadan selain Islam, termasuk sinagog dan gereja. Bahkan diperbolehkan menjalankan ibadah salat di tempat tersebut.

Ilustrasi muslim masuk gerejaIlustrasi muslim masuk gereja/ Foto: (Gandung Adi Wibowo/d'Traveler)
"Tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad, jika di dalam tempat ibadah itu ada gambar," ujar Nadirsyah.

4. Ibn Taimiyah berpendapat tidak apa-apa seorang muslim masuk ke sinagog dan gereja, serta melakukan salat di dalamnya. Namun, hukumnya makruh jika ada gambar.

"Ada dua pendapat, ada yang bilang tidak apa salat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar, dan Abu Musa. Ada juga yang mengatakan dari riwayat Ibn Abbas dan Malik, salat di gereja hukumnya makruh jika ada gambar," ujar Nadirsyah.

Dia menyayangkan soal munculnya perdebatan yang membahas boleh tidaknya muslim masuk ke dalam gereja. Ia berharap setiap orang baiknya memahami persoalan ini tanpa emosi dan mencoba mengkafirkan serta memurtadkan muslim yang masuk gereja.

"Ini murni jawaban dari kitab fiqh berdasarkan pendapat para ulama dan praktik Nabi SAW dan para sahabat. Mari kita hormati keragaman pendapat ulama," tuturnya.

Tulisan Nadirsyah juga dibagikan Ustaz Yusuf Mansur dalam akun Instagram miliknya. Pria 42 tahun itu berpesan untuk tidak mudah menyalahkan orang lain dan menerima perbedaan.



"Jadiin tambahan ilmu, jadi semakin luas. Pilih yang diyakini, tanpa gampang menyalahkan yang lain. Biasakan bisa berbeda dan tetap saling mendoakan," terang Ustaz Yusuf.

Bun, simak juga ulasan film The Santri sebagai ajang pengenalan Islam di Indonesia di video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda