sign up SIGN UP search

moms-life

Duh, Ini Pasal-pasal Gila RUU KUHP yang Bisa Rugikan Bunda

Annisa Karnesyia   |   Haibunda Selasa, 24 Sep 2019 15:40 WIB
Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang disinyalir bisa merugikan perempuan, Bun. Simak yuk pembahasannya. caption
Jakarta - Rencana negara Indonesia untuk memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri sepertinya belum bisa terwujud. Hari ini, Selasa (24/9/19) dilakukan sidang paripurna antara DPR dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Bahkan, saat ini gelombang masa yang terdiri dari mahasiswa demo di gedung DPR untuk menolak RUU KUHP tersebut.  

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menjadi kontroversi dan dianggap merugikan perempuan. Mengutip detikcom, berikut pasal-pasal itu, Bun:


1. Aborsi

Semua bentuk aborsi adalah pidana. Pelaku yang terlibat akan dipenjara. Tindakan aborsi ada dalam pasal di RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472.

Soal aborsi, ada pengecualian bagi korban pemerkosaan, Bun. Korban dan tenaga medis yang membantu tidak akan dipidana. Sayangnya, aturan baru ini tidak menghapus UU Kesehatan dan belum melihat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014.

Dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tindakan aborsi dilegalkan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Khusus untuk pemerkosaan, aborsi hanya bisa dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari.

"Aturan ini merugikan korban. Umumnya korban pemerkosaan mengetahui bahwa dia hamil saat usia kehamilannya sudah lebih dari 40 hari," kata ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, mengutip detikcom.


Ilustrasi bayi baru lahirIlustrasi bayi baru lahir/ Foto: Thinkstock

2. Gelandangan

Dalam pasal 432 di RUU KUHP, disebutkan gelandangan yang mengganggu ketertiban umum akan didenda Rp1 juta. Ketidakjelasan isi pasal ini dianggap mendiskriminasi kaum perempuan yang bekerja, Bun.

"Penggelandangan ini enggak dibahas definisinya, batasannya, dan kondisinya. Apakah saya luntang-lantung di jalan malam hari termasuk gelandangan?" kata Maidina Rahmawati, peneliti Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), dikutip dari CNN Indonesia.

3. Berzina atau kumpul kebo

Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Dilansir detikcom, untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya adalah atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.

Dalam petisi di change.org berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR', salah satu poin yang dianggap merugikan adalah perempuan yang mencari roommate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa didenda 6 bulan. Selain itu, orang tua bisa mengadukan anaknya yang melakukan zina.

Simak juga hasil sidang DPR soal sidang paripurna terkait RUU KUHP di video berikut.

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!