Jakarta -
Rencana negara Indonesia untuk memiliki
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Â sendiri sepertinya belum bisa terwujud. Hari ini, Selasa (24/9/19) dilakukanÂ
sidang paripurna antara DPR dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bahkan, saat ini gelombang masa yang terdiri dari mahasiswa demo di gedung DPR untuk menolak RUU KUHP tersebut. Â
Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menjadi kontroversi dan dianggap merugikan perempuan. Mengutip detikcom, berikut pasal-pasal itu, Bun:
1. AborsiSemua bentuk aborsi adalah pidana. Pelaku yang terlibat akan dipenjara. Tindakan aborsi ada dalam pasal di RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472.
Soal aborsi, ada pengecualian bagi korban pemerkosaan, Bun. Korban dan tenaga medis yang membantu tidak akan dipidana. Sayangnya, aturan baru ini tidak menghapus UU Kesehatan dan belum melihat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014.
Dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tindakanÂ
aborsi dilegalkan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Khusus untuk pemerkosaan, aborsi hanya bisa dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari.
"Aturan ini merugikan korban. Umumnya korban pemerkosaan mengetahui bahwa dia hamil saat usia kehamilannya sudah lebih dari 40 hari," kata ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, mengutip
detikcom.
 Ilustrasi bayi baru lahir/ Foto: Thinkstock |
2. GelandanganDalam pasal 432 di RUU KUHP, disebutkan gelandangan yang mengganggu ketertiban umum akan didenda Rp1 juta. Ketidakjelasan isi pasal ini dianggap mendiskriminasi kaum perempuan yang bekerja, Bun.
"Penggelandangan ini enggak dibahas definisinya, batasannya, dan kondisinya. Apakah saya luntang-lantung di jalan malam hari termasuk gelandangan?" kata Maidina Rahmawati, peneliti Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), dikutip dari
CNN Indonesia.
3. Berzina atau kumpul keboDalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Dilansir
detikcom, untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya adalah atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.
Dalam petisi di
change.org berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR', salah satu poin yang dianggap merugikan adalah perempuan yang mencari
roommate bedaÂ
jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa didenda 6 bulan. Selain itu,Â
orang tua bisa mengadukan anaknya yang melakukan zina.
Simak juga hasil sidang DPR soal sidang paripurna terkait RUU KUHP di video berikut.
[Gambas:Video 20detik]
(ank/rdn)