HaiBunda

MOM'S LIFE

Zina Dipenjara 1 Tahun, Ada Bahaya Pasal KUHP Ini Buat Bunda

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 25 Sep 2019 10:21 WIB
Ilustrasi pasangan/ Foto: iStock
Jakarta - Berzina atau kumpul kebo memang bukan perbuatan yang patut dicontoh. Tindakan ini menjadi salah satu yang disoalkan dalam RUU KUHP.

Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Dilansir detikcom, soal pihak yang dianggap berzina adalah laki-laki atau perempuan yang berada dalam ikatan pernikahan melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami dan istrinya.


Ini juga berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang belum menikah tapi melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Selain itu, juga untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya adalah atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya minimal 16 tahun.

Isi pasal ini kemudian dikritisi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Menurutnya ini soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.

"Mengatur moralitas individual di ruang privat dan masuk dalam kriteria kejahatan tanpa korban, seperti zina dan lain-lain. Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia," kata Asfinawati, dilansir detikcom.

Ilustrasi pasangan/ Foto: iStock

Perbuatan zina memang sulit dihindari, Bun. Bisa dengan mudah terjadi jika ada ketertarikan seksual antara laki-laki dan perempuan.

Profesor sosial psikologi di Eastern Connecticut State University, Madeleine A Fugere Ph.D, mengatakan, biasanya rasa ketertarikan seksual terfokus pada senyuman, fisik menarik, dan rasa humor. Padahal, ada faktor lain yang kita tidak sadari juga berpengaruh.

"Baik pria maupun wanita dipengaruhi oleh kekuatan tak sadar yang memengaruhi ketertarikan mereka, misalnya genetik," kata Fugere, dilansir Psychology Today.

Latar belakang genetik sering tidak terpikirkan banyak orang. Gen bernama major histocompatibility complex (MHC) dalam sistem kekebalan tubuh secara tidak sadar memengaruhi hasrat seksual.

Selain gen, hormon juga berpengaruh, Bun. Pada wanita, kenaikan hormon estrogen dan progesteron memengaruhi keinginan seksual dalam memilih pasangan.

"Saat kadar estrogen tinggi, wanita cenderung tertarik melakukan hubungan seks dengan pria selain pasangannya, sementara ketika tingkat progesteron tinggi, wanita lebih tertarik melakukan hubungan seks dengan pasangannya," ujar Fugere

Simak perkembangan perihal RUU KUHP di video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

Mom's Life Amira Salsabila

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK