HaiBunda

MOM'S LIFE

Zina Dipenjara 1 Tahun, Ada Bahaya Pasal KUHP Ini Buat Bunda

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 25 Sep 2019 10:21 WIB
Ilustrasi pasangan/ Foto: iStock
Jakarta - Berzina atau kumpul kebo memang bukan perbuatan yang patut dicontoh. Tindakan ini menjadi salah satu yang disoalkan dalam RUU KUHP.

Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Dilansir detikcom, soal pihak yang dianggap berzina adalah laki-laki atau perempuan yang berada dalam ikatan pernikahan melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami dan istrinya.


Ini juga berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang belum menikah tapi melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Selain itu, juga untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya adalah atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya minimal 16 tahun.

Isi pasal ini kemudian dikritisi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Menurutnya ini soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.

"Mengatur moralitas individual di ruang privat dan masuk dalam kriteria kejahatan tanpa korban, seperti zina dan lain-lain. Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia," kata Asfinawati, dilansir detikcom.

Ilustrasi pasangan/ Foto: iStock

Perbuatan zina memang sulit dihindari, Bun. Bisa dengan mudah terjadi jika ada ketertarikan seksual antara laki-laki dan perempuan.

Profesor sosial psikologi di Eastern Connecticut State University, Madeleine A Fugere Ph.D, mengatakan, biasanya rasa ketertarikan seksual terfokus pada senyuman, fisik menarik, dan rasa humor. Padahal, ada faktor lain yang kita tidak sadari juga berpengaruh.

"Baik pria maupun wanita dipengaruhi oleh kekuatan tak sadar yang memengaruhi ketertarikan mereka, misalnya genetik," kata Fugere, dilansir Psychology Today.

Latar belakang genetik sering tidak terpikirkan banyak orang. Gen bernama major histocompatibility complex (MHC) dalam sistem kekebalan tubuh secara tidak sadar memengaruhi hasrat seksual.

Selain gen, hormon juga berpengaruh, Bun. Pada wanita, kenaikan hormon estrogen dan progesteron memengaruhi keinginan seksual dalam memilih pasangan.

"Saat kadar estrogen tinggi, wanita cenderung tertarik melakukan hubungan seks dengan pria selain pasangannya, sementara ketika tingkat progesteron tinggi, wanita lebih tertarik melakukan hubungan seks dengan pasangannya," ujar Fugere

Simak perkembangan perihal RUU KUHP di video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Mom's Life Melly Febrida

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Mom's Life Arina Yulistara

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Parenting Annisa Karnesyia

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK