HaiBunda

MOM'S LIFE

Zina Dipenjara 1 Tahun, Ada Bahaya Pasal KUHP Ini Buat Bunda

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 25 Sep 2019 10:21 WIB
Ilustrasi pasangan/ Foto: iStock
Jakarta - Berzina atau kumpul kebo memang bukan perbuatan yang patut dicontoh. Tindakan ini menjadi salah satu yang disoalkan dalam RUU KUHP.

Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Dilansir detikcom, soal pihak yang dianggap berzina adalah laki-laki atau perempuan yang berada dalam ikatan pernikahan melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami dan istrinya.


Ini juga berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang belum menikah tapi melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Selain itu, juga untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya adalah atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya minimal 16 tahun.

Isi pasal ini kemudian dikritisi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Menurutnya ini soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.

"Mengatur moralitas individual di ruang privat dan masuk dalam kriteria kejahatan tanpa korban, seperti zina dan lain-lain. Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia," kata Asfinawati, dilansir detikcom.

Ilustrasi pasangan/ Foto: iStock

Perbuatan zina memang sulit dihindari, Bun. Bisa dengan mudah terjadi jika ada ketertarikan seksual antara laki-laki dan perempuan.

Profesor sosial psikologi di Eastern Connecticut State University, Madeleine A Fugere Ph.D, mengatakan, biasanya rasa ketertarikan seksual terfokus pada senyuman, fisik menarik, dan rasa humor. Padahal, ada faktor lain yang kita tidak sadari juga berpengaruh.

"Baik pria maupun wanita dipengaruhi oleh kekuatan tak sadar yang memengaruhi ketertarikan mereka, misalnya genetik," kata Fugere, dilansir Psychology Today.

Latar belakang genetik sering tidak terpikirkan banyak orang. Gen bernama major histocompatibility complex (MHC) dalam sistem kekebalan tubuh secara tidak sadar memengaruhi hasrat seksual.

Selain gen, hormon juga berpengaruh, Bun. Pada wanita, kenaikan hormon estrogen dan progesteron memengaruhi keinginan seksual dalam memilih pasangan.

"Saat kadar estrogen tinggi, wanita cenderung tertarik melakukan hubungan seks dengan pria selain pasangannya, sementara ketika tingkat progesteron tinggi, wanita lebih tertarik melakukan hubungan seks dengan pasangannya," ujar Fugere

Simak perkembangan perihal RUU KUHP di video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian

Parenting Amira Salsabila

Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak

Menyusui Annisa Karnesyia

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Mom's Life Azhar Hanifah

Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter

Parenting Indah Ramadhani

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

Parenting Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

3 Film Anak tentang Kenaikan Yesus yang Wajib Ditonton Bareng Si Kecil

Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian

Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter

Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak

Flamingo Era, Fase Perubahan 'Warna' Perempuan Pasca Melahirkan sampai Anak Beranjak Dewasa

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK