Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Daftar CPNS Oktober 2019 & Gajinya, Bunda Tertarik Melamar?

Radian Nyi Sukmasari   |   HaiBunda

Senin, 07 Oct 2019 12:02 WIB

Rekrutmen CPNS dibuka pada Oktober ini. Jika Bunda tertarik melamar, keahui dulu syarat dan gajinya, Bun.
Ilustrasi penerimaan CPNS/ Foto: Pradita Utama
Di pekan keempat Oktober ini, pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses pendaftaran sampai seleksi akan berlangsung pada November - Desember 2019.

Jika kerabat Bunda, atau bahkan suami dan Bunda sendiri ingin melamar, perhatikan dahulu beberapa syaratnya. Ini penting juga diperhatikan untuk mencegah terjadinya penipuan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Humas BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan, total formasi yang dibuka dalam rekrutmen ini sebanyak 197.111 formasi.

Rinciannya, 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 formasi untuk pemerintah daerah. Namun, angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi, demikian disampaikan Ridwan seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia menjelaskan, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. Selain itu, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

"Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas Ridwan.

Bunda mau daftar CPNS 2019? Simak dahulu syaratnya di halaman selanjutnya.

Simak juga kisah keseharian ibu pemulung yang tak kenal lelah di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



Syarat rekrutmen

Ilustrasi CPNS/ Foto: Pradita Utama

Ada kemungkinan proses rekrutmen tidak selesai tahun ini. Hal ini berkaitan dengan pertanggunjawaban anggaran. Dari sisi anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D), kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas yang harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember.

Lalu, sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring yang baru agar tak terjadi kesalahan input data yang berakibat fatal pada calon peserta. Selain itu, pada akhir Desember, beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal. Dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

"Kami meminta masyarakat yang tertarik melamar CPNS dapat memahami dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan," tutur Ridwan.

Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). "Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id," tegas Ridwan.

Nah, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Gaji

Ilustrasi CPNS/ Foto: Twitter BKN

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Berikut daftarnya:

1. PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).

4. PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

5. PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).

6. PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

7. PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).

8. PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).


(rdn/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda