HaiBunda

MOM'S LIFE

Aldi Taher Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Ini Aturan dalam Islam

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 08 Oct 2019 15:25 WIB
Aldi Taher Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Ini Aturan dalam Islam/ Foto: Desi Puspasari (detikHOT)
Jakarta - Aldiansyah Taher telah berpisah dengan mantan istrinya yang bernama Georgia Aisyah di awal tahun 2018. Dilansir InsertLive, Aldi sekarang malah mengungkapkan keinginannya untuk rujuk. Bahkan, Aldi telah mengutarakan niatnya itu pada awak media.

Diakui Aldi, ia merasa bercerai dengan Georgia adalah dosa terbesar yang pernah dilakukan. Ia berdoa agar niatnya dilancarkan supaya bisa kembali ke Georgia. Perceraian bagi Aldi adalah kemenangan terbesar iblis.

"Aldi berdoa kepada Allah semoga dilancarkan bisa kembali lagi ke ibunya anak-anak, karena jujur kemenangan terbesar iblis itu adalah menceraikan suami dan istri, dan Aldi bilang ke Georgia untuk lawan iblis itu dan berlindung sama Allah, mudah-mudahan niat baik kita bisa terlaksana tapi tetap yang menentukan itu Allah dan kita manusia hanya bisa ikhtiar," kata Aldi.


Aktor berusia 35 tahun itu bahkan berdoa agar niat baiknya bisa dilancarkan Allah. Terlebih ini semua dilakukannya juga demi anak-anak tercinta. Selain itu, Aldi juga sudah menyampaikan niatnya itu pada mantan istri. Bahkan ia juga sudah membahas soal masa depan anak jika bisa kembali rujuk.

"Aldi komunikasi terus soal anak, itu pasti ya, dan Aldi tipis-tipis pendekatan ngobrol mengenai kita berdua, dan terus ikhtiar," kata Aldi Taher.

Mengutip dalam Buku Ajar Hukum Islam yang ditulis Dr.Barzah Latupono.,SH.,M.H., dan rekan-rekannya, seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah. Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal berikut:

a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali yang jatuh tiga kali atau yang dijatuhkan qobla al dhukul(sebelum adanya hubungan suami istri);

b. Putusnya berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk (talak dengan ganti rugi).

"Seorang wanita dalam iddah talak raj'i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksika dua orang saksi," tulis Barzah dalam bukunya.
Georgia, mantan istri Aldi Taher/ Foto: Noel/detikhot
Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.

Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak hingga tidak dapat digunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya pada instansi yang mengeluarkan semula.

Adapun tata cara rujuk, yaitu:

1. Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan yang diperlukan.

2. Rujuk dilakujan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah

3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah alasan yang akan merujuk ini memenuhi syarat-syarat menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang dilakukan itu masih dalam iddah talak raj'i, apakah perempuan yang dirujuk istri itu istrinya.

4. Selanjutnya suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangi Buku Pendaftaran Rujuk

5. Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

6. Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap dua, diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi. Sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.

7. Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.

8. Apabila lembar pertama dari Daftar Rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuat salinan daftar lembar kedua, dengan berita sebab-sebab hilangnya.

9. Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapka oleh Menteri Agama

10. Suami istri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akte Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia dalam kutipan Akte Nikah tersebut. bahwa yang bersangkutan telah rujuk

11. Catatan dimaksud berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan panitera.

Simak juga penjelasan Aldi Taher tentang alasan bercerai dengan istrinya melalui video berikut: 

[Gambas:Video 20detik]

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Intip 5 Momen Hengky Kurniawan Bareng Putranya Bintang yang Tak Kalah Tampan Bun

Bunda yang Keguguran juga Bisa Alami Postpartum Depression, Simak Gejala & Cara Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK