Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda, Bakal Ada Larangan Pakai Cadar di Kantor Pemerintahan

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Jumat, 01 Nov 2019 14:02 WIB

Menteri Agama akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Kenapa ya, Bun?
Ilustrasi menggunakan cadar/ Foto: iStock
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, tidak ada ayat Alquran yang mewajibkan atau melarang penggunaan cadar atau nikab. Tapi, ia mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Dilansir detikcom, Fachrul mengungkap, pemakaian cadar tidak berkaitan dengan kualitas iman. Katanya, cadar merupakan budaya Arab.

Ia menegaskan, tidak melarang penggunaan caradar. Tapi, yang dilarang adalah penggunaannya di instansi pemerintahan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," ujarnya.

Bunda, Bakal Ada Larangan Pakai Cadar di Kantor PemerintahanIlustrasi menggunakan cadar/ Foto: iStock

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menggunakan cadar ini, Bun? Para ulama juga punya pendapat berbeda tentang hal ini.

"Secara literal, kata aurat memiliki dua makna. Pertama, celah yang terbuka. Sedangkan, makna lainnya adalah anggota tubuh yang harus ditutupi dan akan membuat malu jika dilihat orang lain," tulis Ustadzah Diana Manzila di situs NU Online.

Sebagian ulama, yaitu Imam Syafi'i, Hanafi, dan Maliki berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan bukanlah aurat. Sehingga, tidak perlu ditutupi.

Sedangkan, Imam Hanbali berpendapat sebaliknya, yaitu tubuh perempuan adalah aurat tapa terkecuali. Tapi, Imam Hanbali tetap mengecualikan muka dan telapak tangan adalah anggota tubbuh yang tidak wajib ditutup.

Perempuan memang diperintahkan untuk menutup aurat. Tapi, batasan aurat itu ditentukan dari pertimbangan-pertimbangan konteksnya.

Beberapa ulama memprbolehkan wajah tidak ditutupi karena suatu keperluan atau kalau menutup anggota tubuh tersebut akan menyulitkan. Di sisi lain, misalnya penggunaan cadar menjadi kebutuhan karena dengan alasan tertentu.

Setelah tahu hukum penggunaan cadar, bagaimana pendapat Bunda tentang larangan menggunakan cadar di instansi pemerintahan?

[Gambas:Video 20detik]

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda