Jakarta -
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, tidak ada ayat Alquran yang mewajibkan atau melarang penggunaan cada
r atau nikab. Tapi, ia mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di
instansi pemerintahan.
Dilansir
detikcom, Fachrul mengungkap, pemakaian cadar tidak berkaitan dengan
kualitas iman. Katanya, cadar merupakan budaya Arab.
Ia menegaskan, tidak melarang penggunaan caradar. Tapi, yang dilarang adalah penggunaannya di instansi pemerintahan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," ujarnya.
 Ilustrasi menggunakan cadar/ Foto: iStock |
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menggunakan cadar ini, Bun? Para ulama juga punya pendapat berbeda tentang hal ini.
"Secara literal, kata aurat memiliki dua makna. Pertama, celah yang terbuka. Sedangkan, makna lainnya adalah anggota tubuh yang harus ditutupi dan akan membuat malu jika dilihat orang lain," tulis Ustadzah Diana Manzila di situs
NU Online.
Sebagian ulama, yaitu Imam Syafi'i, Hanafi, dan Maliki berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan bukanlah aurat. Sehingga, tidak perlu ditutupi.
Sedangkan, Imam Hanbali berpendapat sebaliknya, yaitu tubuh perempuan adalah aurat tapa terkecuali. Tapi, Imam Hanbali tetap mengecualikan muka dan telapak tangan adalah anggota tubbuh yang tidak wajib ditutup.
Perempuan memang diperintahkan untuk menutup aurat. Tapi, batasan aurat itu ditentukan dari pertimbangan-pertimbangan konteksnya.
Beberapa ulama memprbolehkan wajah tidak ditutupi karena suatu keperluan atau kalau menutup anggota tubuh tersebut akan menyulitkan. Di sisi lain, misalnya penggunaan cadar menjadi kebutuhan karena dengan alasan tertentu.
Setelah tahu hukum penggunaan
cadar, bagaimana pendapat Bunda tentang larangan menggunakan cadar di instansi pemerintahan?
[Gambas:Video 20detik]
(sih/rap)